No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Masalah Data Kematian yang Terus Berulang

Hidayat by Hidayat
11 April 2026 - 16:35
in politik
0

Masalah Data Pemilih dalam Sistem Pemilu

Setiap kali ada hajatan demokrasi, isu Daftar Pemilih Tetap (DPT) selalu menjadi masalah utama yang mengganggu proses pemungutan suara. Salah satu masalah yang paling klasik dan rumit adalah ditemukannya warga yang telah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih.

Fenomena ini bukan hanya sekadar kesalahan administratif, melainkan dampak dari berbagai faktor seperti sengkarut birokrasi, dilema ekonomi masyarakat, dan cara berpikir yang kaku dari penyelenggara pemilu.

Tembok Birokrasi di Disdukcapil

Secara regulasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggunakan sistem pasif dalam memperbarui data kematian. Seorang warga hanya akan dihapus dari sistem kependudukan jika ahli waris secara aktif mengurus Akta Kematian, baik melalui kantor fisik maupun kanal daring.

Tanpa adanya laporan resmi berupa permohonan akta, negara tetap menganggap warga tersebut masih hidup. Inilah pintu masuk pertama terjadinya anomali data. KPU, yang menyusun DPT berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah, akhirnya mewarisi data “warga yang belum melapor mati” tersebut ke dalam daftar pemilih.

Dilema Bansos dan Rasionalitas Kelas Bawah

Masalah ini memiliki akar sosiologis yang lebih dalam dari sekadar kemalasan administratif. Selama proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di masa non tahapan, Komisioner KPU Kota Makassar sering menemukan pola perilaku yang berbeda antar kelas sosial dalam mengurus administrasi kematian.

Bagi masyarakat menengah ke atas, Akta Kematian adalah prioritas karena menjadi syarat mutlak pembagian hak waris atau klaim asuransi. Namun, bagi masyarakat menengah ke bawah, mengurus Akta Kematian justru dianggap sebagai ancaman ekonomi.

Mengapa demikian? Karena penghapusan nama anggota keluarga dari Kartu Keluarga (KK) sering kali berimplikasi langsung pada terhentinya kucuran Bantuan Sosial (Bansos). Dalam banyak kasus, keluarga lebih memilih hanya memegang Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan. Dokumen ini dianggap cukup untuk keperluan pemakaman dan lingkungan setempat, tanpa risiko kehilangan jatah bantuan dari pemerintah pusat.

Baca Juga  Prabowo: AS Penguat Ekonomi Strategis Mitra

Akibatnya, secara faktual warga tersebut sudah tiada, namun secara dokumen negara (de jure), mereka tetap “hidup” dan terdaftar sebagai pemilih.

Menggugat Dikotomi De Jure vs De Facto

Di lapangan, dalam proses pendataan pemilih jelang pemilu, petugas Pantarlih sering menemukan fakta yang tak terbantahkan: nama yang ada di daftar sudah lama meninggal, bahkan nisan dan gundukan tanahnya jelas terlihat. Namun, KPU kerap merasa terbelenggu. Ada kekhawatiran jika menghapus pemilih tanpa dasar Akta Kematian, mereka akan dituduh menghilangkan hak pilih warga yang dijamin konstitusi.

Ketakutan ini sebenarnya berpangkal pada cara berpikir yang kaku. Seharusnya, Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan sudah cukup menjadi basis legalitas untuk menyatakan seorang pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jika data kematian sudah valid secara faktual—apalagi jika diperkuat dengan bukti dokumentasi seperti foto makam—KPU semestinya memiliki keberanian eksekusi. Tidak boleh ada lagi istilah pemilih TMS versi de jure dan de facto dalam sistem yang sehat.

Analogi DPK: Mitigasi Risiko yang Adil

Jika KPU masih khawatir akan kekeliruan data, mereka bisa menerapkan logika yang mirip dengan kebijakan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dalam aturan DPK, warga yang tidak terdata di DPT tetap bisa mencoblos pada jam terakhir dengan menunjukkan KTP-el.

Dengan logika yang sama, KPU bisa menetapkan warga yang terindikasi meninggal (berdasarkan surat kelurahan) sebagai TMS terlebih dahulu demi “kebersihan” DPT. Jika dikemudian hari pada hari pencoblosan ternyata warga tersebut datang dan membuktikan dirinya masih hidup dengan KTP asli, maka hak pilihnya tetap bisa diberikan. Pendekatan ini jauh lebih adil daripada membiarkan ribuan nama orang mati menghuni DPT yang rawan disalahgunakan.

Baca Juga  Bahar Smith Tawarkan Damai Kasus Banser

Fokus pada Pemilih yang “Hidup”

Membersihkan DPT dari data kematian bukan hanya soal integritas angka, tetapi juga efisiensi kerja. Dengan DPT yang ramping dan akurat, KPU dapat mengalihkan energi dan sumber daya untuk mendata kelompok pemilih yang membutuhkan perhatian lebih, seperti:

  • Pemilih Pemula: Generasi Z yang baru berusia 17 tahun dan butuh percepatan rekam KTP-el.
  • Purnawirawan TNI/Polri: Memastikan mereka yang baru pensiun segera terdaftar sebagai pemilih sipil.
  • Kelompok Disabilitas: Melakukan pemutakhiran ragam disabilitas agar penyediaan aksesibilitas di TPS (seperti surat suara braille atau akses kursi roda) tepat sasaran.

Kesimpulan

Sinkronisasi antara fakta lapangan (Surat Keterangan Kelurahan) dan data administratif (Disdukcapil) adalah kunci utama. KPU tidak boleh terus-menerus berlindung di balik prosedur formalitas jika fakta sosiologis menunjukkan adanya hambatan bagi warga miskin untuk melapor.

Memutus rantai “pemilih hantu” adalah langkah pertama untuk memastikan bahwa setiap suara yang dihitung adalah suara dari raga yang nyata, bukan sekadar angka di atas kertas.

Tags: berulang,kematianmasalahpolitik
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

DPRD Soroti Proyek Strategis Mangkrak: Ini Penyebab Utamanya
berita

DPRD Soroti Proyek Strategis Mangkrak: Ini Penyebab Utamanya

2 Juni 2026 - 21:33
Usaha Tercekik: Pelaku Bisnis Keluhkan Kenaikan Biaya Operasional, Desak Tindakan Pemerintah
Bisnis

Usaha Tercekik: Pelaku Bisnis Keluhkan Kenaikan Biaya Operasional, Desak Tindakan Pemerintah

2 Juni 2026 - 09:47
Kebijakan Terbaru Pemerintah: Apa Saja Dampaknya untuk Anda?
Pemerintahan

Kebijakan Terbaru Pemerintah: Apa Saja Dampaknya untuk Anda?

2 Juni 2026 - 09:18
Kejagung Tetapkan Eks Komisioner Ombudsman sebagai Tersangka Kasus CPO
politik

Kejagung Tetapkan Eks Komisioner Ombudsman sebagai Tersangka Kasus CPO

29 Mei 2026 - 20:37
Cara MBG jual titik dapur: klaim koneksi BGN dan bentuk LSM
politik

Cara MBG jual titik dapur: klaim koneksi BGN dan bentuk LSM

29 Mei 2026 - 17:14
Pengamat: Kasus Nadiem Makarim Jadi Kritik Penegakan Hukum
politik

Pengamat: Kasus Nadiem Makarim Jadi Kritik Penegakan Hukum

29 Mei 2026 - 16:45
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
DPRD Soroti Proyek Strategis Mangkrak: Ini Penyebab Utamanya

DPRD Soroti Proyek Strategis Mangkrak: Ini Penyebab Utamanya

2 Juni 2026 - 21:33
Artis Tanah Air Tuai Sorotan Gara-Gara Penampilan Terbaru

Artis Tanah Air Tuai Sorotan Gara-Gara Penampilan Terbaru

2 Juni 2026 - 21:03
Destinasi Wisata Kembali Ramai: Rahasia Daya Tariknya yang Menggoda

Destinasi Wisata Kembali Ramai: Rahasia Daya Tariknya yang Menggoda

2 Juni 2026 - 20:34
Dokter Ungkap Kebiasaan Sepele Pemicu Masalah Kesehatan Mengerikan

Dokter Ungkap Kebiasaan Sepele Pemicu Masalah Kesehatan Mengerikan

2 Juni 2026 - 20:04
Dunia Pendidikan di Era Digital: Guru Dituntut Adaptasi Hadapi Tantangan Baru

Dunia Pendidikan di Era Digital: Guru Dituntut Adaptasi Hadapi Tantangan Baru

2 Juni 2026 - 19:35

Pilihan Redaksi

DPRD Soroti Proyek Strategis Mangkrak: Ini Penyebab Utamanya

DPRD Soroti Proyek Strategis Mangkrak: Ini Penyebab Utamanya

2 Juni 2026 - 21:33
Artis Tanah Air Tuai Sorotan Gara-Gara Penampilan Terbaru

Artis Tanah Air Tuai Sorotan Gara-Gara Penampilan Terbaru

2 Juni 2026 - 21:03
Destinasi Wisata Kembali Ramai: Rahasia Daya Tariknya yang Menggoda

Destinasi Wisata Kembali Ramai: Rahasia Daya Tariknya yang Menggoda

2 Juni 2026 - 20:34
Dokter Ungkap Kebiasaan Sepele Pemicu Masalah Kesehatan Mengerikan

Dokter Ungkap Kebiasaan Sepele Pemicu Masalah Kesehatan Mengerikan

2 Juni 2026 - 20:04
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.