No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Kejagung Tetapkan Eks Komisioner Ombudsman sebagai Tersangka Kasus CPO

Rizki by Rizki
29 Mei 2026 - 20:37
in politik
0



Mantan Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (YHF) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Kejagung melakukan penahanan terhadap Yeka Hendra selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa YHF, yang merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai 2026, dinyatakan sebagai tersangka dalam penyidikan tersebut. Ia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022.

Menurut Syarief, Yeka Hendra diduga mengubah materi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng, menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor. Padahal DMO tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022.

YHF memberikan LHP kepada Marcella Santoso dan tim dari AALF Legal yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan tata usaha negara (TUN) dan materi gugatan perdata kepada Kementerian Perdagangan.

Selain itu, Yeka diduga menerima sejumlah uang dari Wilmar Group yang merupakan pihak berperkara pada kasus CPO. Atas perbuatannya, Yeka Hendra disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai ditetapkan tersangka, Yeka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sebelumnya, pada Senin pagi, Yeka menghadiri panggilan penyidik pada Jampidsus untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa dirinya diperiksa dalam kasus “Obstruction of Justice” (penghalangan proses hukum).

Baca Juga  Jebakan Hukum Kepala Daerah: Jabatan dan Proyek

Kejagung juga telah menggeledah rumah Yeka Hendra di Cibubur dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik pada Maret 2026. Kasus ini berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso, yang merupakan advokat dan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Marcella Santoso terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025. Sampai saat ini, Yeka Hendra belum memberikan komentar terkait kasusnya tersebut.

Proses Penyidikan dan Penahanan

Penyidikan terhadap Yeka Hendra dilakukan setelah adanya indikasi keterlibatannya dalam upaya menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung. Tim penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan YHF sebagai tersangka. Penahanan dilakukan guna memastikan keberlanjutan proses penyidikan dan mencegah kemungkinan kabur atau menghilangkan barang bukti.

Dalam penyidikan, para penyidik memeriksa berbagai pihak yang terkait, termasuk Marcella Santoso dan beberapa perusahaan besar. Selain itu, kehadiran Yeka dalam pemeriksaan sebagai saksi menunjukkan bahwa ia memiliki peran penting dalam kasus ini. Meski tidak secara langsung terlibat dalam pemberian suap, tindakan yang dilakukannya dinilai dapat mengganggu proses hukum.

Konsekuensi Hukum

Yeka Hendra disangkakan melanggar undang-undang yang berlaku, termasuk Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Pasal ini mengatur tindak pidana korupsi, sementara Pasal 20 KUHP mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan penggelapan atau pemalsuan dokumen. Kedua pasal ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk menetapkan YHF sebagai tersangka.

Penahanan selama 20 hari adalah langkah wajib dalam proses hukum, agar penyidik dapat lebih lanjut mengumpulkan bukti dan memastikan kepastian hukum. Selama masa penahanan, Yeka akan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tempat yang biasa digunakan untuk menahan tersangka yang sedang menjalani proses hukum.

Baca Juga  JK Sindir Polisi: Kasus Novel Baswedan Terulang di Kasus Andrie Yunus?

Reaksi dan Komentar

Hingga saat ini, Yeka Hendra belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang menimpanya. Namun, beberapa pihak terkait seperti Marcella Santoso dan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus ini sudah mendapatkan konsekuensi hukum. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan objektif.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran ombudsman dalam memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam sistem pemerintahan. Meskipun Yeka Hendra adalah mantan komisioner, tindakan yang dilakukannya tetap dianggap sebagai pelanggaran terhadap proses hukum yang berlaku.

Tags: kejagungkomisionerombudsmanpolitiksebagaiTersangkatetapkan
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Cara MBG jual titik dapur: klaim koneksi BGN dan bentuk LSM
politik

Cara MBG jual titik dapur: klaim koneksi BGN dan bentuk LSM

29 Mei 2026 - 17:14
Pengamat: Kasus Nadiem Makarim Jadi Kritik Penegakan Hukum
politik

Pengamat: Kasus Nadiem Makarim Jadi Kritik Penegakan Hukum

29 Mei 2026 - 16:45
Menteri Lingkungan Ingatkan Daerah dan Industri Jaga Kelestarian Lingkungan dan Sampah
politik

Menteri Lingkungan Ingatkan Daerah dan Industri Jaga Kelestarian Lingkungan dan Sampah

29 Mei 2026 - 09:46
DPRD Pekanbaru Setujui Perda SOTK, Tambah 3 Dinas Baru
politik

DPRD Pekanbaru Setujui Perda SOTK, Tambah 3 Dinas Baru

29 Mei 2026 - 09:17
Megawati Menangis Saat Tonton Film Pesta Babi
politik

Megawati Menangis Saat Tonton Film Pesta Babi

29 Mei 2026 - 04:13
400 Calon Pemimpin BUMN Diberi Pembekalan Langsung oleh Prabowo
politik

400 Calon Pemimpin BUMN Diberi Pembekalan Langsung oleh Prabowo

29 Mei 2026 - 00:50
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Mohamed Salah Sebut Liverpool Klub Terburuk di Dunia dalam Pidato Perpisahan

Mohamed Salah Sebut Liverpool Klub Terburuk di Dunia dalam Pidato Perpisahan

29 Mei 2026 - 21:35
Sule Buka Suara Soal Isu Lempar Skrip ke Kru TV

Sule Buka Suara Soal Isu Lempar Skrip ke Kru TV

29 Mei 2026 - 21:20
Yamaha NMAX Lebih Hemat Bensin Pertalite, Ini Kata Ahli ITB

Yamaha NMAX Lebih Hemat Bensin Pertalite, Ini Kata Ahli ITB

29 Mei 2026 - 21:06
Delapan Jenis Orang Ini Tidak Layak Jadi Teman, Menurut Psikologi

Delapan Jenis Orang Ini Tidak Layak Jadi Teman, Menurut Psikologi

29 Mei 2026 - 20:51
Kejagung Tetapkan Eks Komisioner Ombudsman sebagai Tersangka Kasus CPO

Kejagung Tetapkan Eks Komisioner Ombudsman sebagai Tersangka Kasus CPO

29 Mei 2026 - 20:37

Pilihan Redaksi

Mohamed Salah Sebut Liverpool Klub Terburuk di Dunia dalam Pidato Perpisahan

Mohamed Salah Sebut Liverpool Klub Terburuk di Dunia dalam Pidato Perpisahan

29 Mei 2026 - 21:35
Sule Buka Suara Soal Isu Lempar Skrip ke Kru TV

Sule Buka Suara Soal Isu Lempar Skrip ke Kru TV

29 Mei 2026 - 21:20
Yamaha NMAX Lebih Hemat Bensin Pertalite, Ini Kata Ahli ITB

Yamaha NMAX Lebih Hemat Bensin Pertalite, Ini Kata Ahli ITB

29 Mei 2026 - 21:06
Delapan Jenis Orang Ini Tidak Layak Jadi Teman, Menurut Psikologi

Delapan Jenis Orang Ini Tidak Layak Jadi Teman, Menurut Psikologi

29 Mei 2026 - 20:51
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.