
Mantan Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (YHF) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Kejagung melakukan penahanan terhadap Yeka Hendra selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa YHF, yang merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai 2026, dinyatakan sebagai tersangka dalam penyidikan tersebut. Ia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022.
Menurut Syarief, Yeka Hendra diduga mengubah materi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng, menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor. Padahal DMO tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022.
YHF memberikan LHP kepada Marcella Santoso dan tim dari AALF Legal yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan tata usaha negara (TUN) dan materi gugatan perdata kepada Kementerian Perdagangan.
Selain itu, Yeka diduga menerima sejumlah uang dari Wilmar Group yang merupakan pihak berperkara pada kasus CPO. Atas perbuatannya, Yeka Hendra disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai ditetapkan tersangka, Yeka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sebelumnya, pada Senin pagi, Yeka menghadiri panggilan penyidik pada Jampidsus untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa dirinya diperiksa dalam kasus “Obstruction of Justice” (penghalangan proses hukum).
Kejagung juga telah menggeledah rumah Yeka Hendra di Cibubur dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik pada Maret 2026. Kasus ini berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso, yang merupakan advokat dan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Marcella Santoso terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025. Sampai saat ini, Yeka Hendra belum memberikan komentar terkait kasusnya tersebut.
Proses Penyidikan dan Penahanan
Penyidikan terhadap Yeka Hendra dilakukan setelah adanya indikasi keterlibatannya dalam upaya menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung. Tim penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan YHF sebagai tersangka. Penahanan dilakukan guna memastikan keberlanjutan proses penyidikan dan mencegah kemungkinan kabur atau menghilangkan barang bukti.
Dalam penyidikan, para penyidik memeriksa berbagai pihak yang terkait, termasuk Marcella Santoso dan beberapa perusahaan besar. Selain itu, kehadiran Yeka dalam pemeriksaan sebagai saksi menunjukkan bahwa ia memiliki peran penting dalam kasus ini. Meski tidak secara langsung terlibat dalam pemberian suap, tindakan yang dilakukannya dinilai dapat mengganggu proses hukum.
Konsekuensi Hukum
Yeka Hendra disangkakan melanggar undang-undang yang berlaku, termasuk Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Pasal ini mengatur tindak pidana korupsi, sementara Pasal 20 KUHP mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan penggelapan atau pemalsuan dokumen. Kedua pasal ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk menetapkan YHF sebagai tersangka.
Penahanan selama 20 hari adalah langkah wajib dalam proses hukum, agar penyidik dapat lebih lanjut mengumpulkan bukti dan memastikan kepastian hukum. Selama masa penahanan, Yeka akan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tempat yang biasa digunakan untuk menahan tersangka yang sedang menjalani proses hukum.
Reaksi dan Komentar
Hingga saat ini, Yeka Hendra belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang menimpanya. Namun, beberapa pihak terkait seperti Marcella Santoso dan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus ini sudah mendapatkan konsekuensi hukum. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan objektif.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran ombudsman dalam memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam sistem pemerintahan. Meskipun Yeka Hendra adalah mantan komisioner, tindakan yang dilakukannya tetap dianggap sebagai pelanggaran terhadap proses hukum yang berlaku.



















