• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Bahar Smith Tawarkan Damai Kasus Banser

Erwin by Erwin
17 Februari 2026 - 21:26
in politik
0

Pendakwah Assayid Bahar bin Smith, yang akrab disapa Habib Bahar, menyatakan harapannya agar kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dirinya dapat diselesaikan melalui jalur damai. Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) bernama Rida di Cipondoh, Kota Tangerang.

Upaya Penyelesaian Melalui Jalur Damai dan Restorative Justice

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berupaya keras untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui konsep restorative justice atau keadilan restoratif. “Masih diupayakan dan sedang berjalan,” ujar Ichwan pada hari Senin, 16 Februari 2026.

Menurut Ichwan, pihak kepolisian telah menunjukkan respons positif terhadap inisiatif perdamaian yang diajukan oleh Habib Bahar. “Surat permohonan kami tentang restorative justice sudah diterima,” jelas Ichwan melalui pesan singkat.

Pihak Habib Bahar juga berkomitmen untuk tidak akan memperpanjang masalah ini apabila upaya damai berhasil tercapai. Komitmen ini juga mencakup pembatalan rencana pelaporan balik yang sebelumnya sempat dipertimbangkan.

Sebelumnya, Ichwan sempat menyatakan niat untuk melaporkan balik pelapor ke Polres Bogor. Pelaporan tersebut didasari atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 263 juncto Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Dugaan tindak pidana berkata bohong dan atau penyiaran dan atau penyebarluasan berita dan atau pemberitahuan bohong,” tegas Ichwan kala itu.

Penetapan Tersangka dan Kronologi Kejadian

Polres Metro Tangerang Kota sendiri telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka dalam kasus ini sejak tanggal 1 Februari 2026. Selain Habib Bahar, penyidik juga telah menetapkan tiga orang pengawal Habib Bahar sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Banser tersebut.

Baca Juga  Gubernur Helmi Hasan: Prioritaskan Solusi Efisiensi Anggaran, Hindari PHK PPPK

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengonfirmasi keterlibatan Habib Bahar dalam aksi penganiayaan. “Berdasarkan keterangan saksi dan korban, yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan,” ujar Budi pada hari Selasa, 3 Februari 2026.

Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser NU ini diduga terjadi pada tanggal 21 September 2025. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban mendatangi sebuah acara ceramah yang diisi oleh Habib Bahar di Cipondoh. Saat korban mencoba mendekat untuk bersalaman dengan Habib Bahar, ia dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.

Selanjutnya, korban diduga dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami penganiayaan hingga mengalami luka-luka. Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Awaludin Kanur, menyatakan bahwa penyidik telah menerbitkan surat perintah tugas penyidikan dan surat perintah penyidikan sejak tanggal 23 September 2025. Polisi juga telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor pada tanggal 23 Desember 2025.

Upaya penyelesaian kasus ini melalui jalur damai dan restorative justice diharapkan dapat membawa kebaikan bagi semua pihak yang terlibat, serta menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian masalah secara konstruktif di masyarakat.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah
Batam

Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

2 Juni 2026 - 22:00
DPRD Soroti Proyek Strategis Mangkrak: Ini Penyebab Utamanya
berita

DPRD Soroti Proyek Strategis Mangkrak: Ini Penyebab Utamanya

2 Juni 2026 - 21:33
Usaha Tercekik: Pelaku Bisnis Keluhkan Kenaikan Biaya Operasional, Desak Tindakan Pemerintah
Bisnis

Usaha Tercekik: Pelaku Bisnis Keluhkan Kenaikan Biaya Operasional, Desak Tindakan Pemerintah

2 Juni 2026 - 09:47
Kebijakan Terbaru Pemerintah: Apa Saja Dampaknya untuk Anda?
Pemerintahan

Kebijakan Terbaru Pemerintah: Apa Saja Dampaknya untuk Anda?

2 Juni 2026 - 09:18
Kejagung Tetapkan Eks Komisioner Ombudsman sebagai Tersangka Kasus CPO
politik

Kejagung Tetapkan Eks Komisioner Ombudsman sebagai Tersangka Kasus CPO

29 Mei 2026 - 20:37
Cara MBG jual titik dapur: klaim koneksi BGN dan bentuk LSM
politik

Cara MBG jual titik dapur: klaim koneksi BGN dan bentuk LSM

29 Mei 2026 - 17:14
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Destinasi Wisata Kembali Ramai: Rahasia Daya Tariknya yang Menggoda

Waspada Ancaman Penipuan Digital: Panduan Lengkap Cara Menghindarinya

2 Juni 2026 - 22:31
Atlet Muda Daerah: Raih Prestasi Nasional Paling Membanggakan

Atlet Muda Daerah: Raih Prestasi Nasional Paling Membanggakan

2 Juni 2026 - 22:02
Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

2 Juni 2026 - 22:00
DPRD Soroti Proyek Strategis Mangkrak: Ini Penyebab Utamanya

DPRD Soroti Proyek Strategis Mangkrak: Ini Penyebab Utamanya

2 Juni 2026 - 21:33
Artis Tanah Air Tuai Sorotan Gara-Gara Penampilan Terbaru

Artis Tanah Air Tuai Sorotan Gara-Gara Penampilan Terbaru

2 Juni 2026 - 21:03

Pilihan Redaksi

Destinasi Wisata Kembali Ramai: Rahasia Daya Tariknya yang Menggoda

Waspada Ancaman Penipuan Digital: Panduan Lengkap Cara Menghindarinya

2 Juni 2026 - 22:31
Atlet Muda Daerah: Raih Prestasi Nasional Paling Membanggakan

Atlet Muda Daerah: Raih Prestasi Nasional Paling Membanggakan

2 Juni 2026 - 22:02
Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

2 Juni 2026 - 22:00
DPRD Soroti Proyek Strategis Mangkrak: Ini Penyebab Utamanya

DPRD Soroti Proyek Strategis Mangkrak: Ini Penyebab Utamanya

2 Juni 2026 - 21:33
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.