Pendakwah Assayid Bahar bin Smith, yang akrab disapa Habib Bahar, menyatakan harapannya agar kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dirinya dapat diselesaikan melalui jalur damai. Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) bernama Rida di Cipondoh, Kota Tangerang.
Upaya Penyelesaian Melalui Jalur Damai dan Restorative Justice
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berupaya keras untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui konsep restorative justice atau keadilan restoratif. “Masih diupayakan dan sedang berjalan,” ujar Ichwan pada hari Senin, 16 Februari 2026.
Menurut Ichwan, pihak kepolisian telah menunjukkan respons positif terhadap inisiatif perdamaian yang diajukan oleh Habib Bahar. “Surat permohonan kami tentang restorative justice sudah diterima,” jelas Ichwan melalui pesan singkat.
Pihak Habib Bahar juga berkomitmen untuk tidak akan memperpanjang masalah ini apabila upaya damai berhasil tercapai. Komitmen ini juga mencakup pembatalan rencana pelaporan balik yang sebelumnya sempat dipertimbangkan.
Sebelumnya, Ichwan sempat menyatakan niat untuk melaporkan balik pelapor ke Polres Bogor. Pelaporan tersebut didasari atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 263 juncto Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Dugaan tindak pidana berkata bohong dan atau penyiaran dan atau penyebarluasan berita dan atau pemberitahuan bohong,” tegas Ichwan kala itu.
Penetapan Tersangka dan Kronologi Kejadian
Polres Metro Tangerang Kota sendiri telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka dalam kasus ini sejak tanggal 1 Februari 2026. Selain Habib Bahar, penyidik juga telah menetapkan tiga orang pengawal Habib Bahar sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Banser tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengonfirmasi keterlibatan Habib Bahar dalam aksi penganiayaan. “Berdasarkan keterangan saksi dan korban, yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan,” ujar Budi pada hari Selasa, 3 Februari 2026.
Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser NU ini diduga terjadi pada tanggal 21 September 2025. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban mendatangi sebuah acara ceramah yang diisi oleh Habib Bahar di Cipondoh. Saat korban mencoba mendekat untuk bersalaman dengan Habib Bahar, ia dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.
Selanjutnya, korban diduga dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami penganiayaan hingga mengalami luka-luka. Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Awaludin Kanur, menyatakan bahwa penyidik telah menerbitkan surat perintah tugas penyidikan dan surat perintah penyidikan sejak tanggal 23 September 2025. Polisi juga telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor pada tanggal 23 Desember 2025.
Upaya penyelesaian kasus ini melalui jalur damai dan restorative justice diharapkan dapat membawa kebaikan bagi semua pihak yang terlibat, serta menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian masalah secara konstruktif di masyarakat.



















