Penangkapan Dua Remaja Terkait Peredaran Narkoba di Bangka Barat
Pada sore hari yang biasanya tenang di kawasan Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, tiba-tiba terjadi kegaduhan. Hal ini terjadi saat Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat melakukan pengejaran terhadap dua remaja yang berusaha melarikan diri dari tangan petugas.
Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir dengan penangkapan dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial IF alias B dan D alias D. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Peristiwa ini terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB saat personel Satresnarkoba Polres Bangka Barat sedang menjalani patroli rutin di wilayah Kecamatan Mentok.
Saat melintasi kawasan Jalan Gang Horas, mata tajam petugas tertuju pada dua sosok remaja dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan. Benar saja, ketika menyadari kehadiran polisi, keduanya langsung memacu langkah untuk menghindar.
Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengungkapkan bahwa dalam pelariannya, salah satu dari mereka sempat membuang sebuah kantong plastik asoi berwarna merah muda ke pinggir jalan guna menghilangkan jejak. Namun, kesigapan Tim Hantu membuahkan hasil. Keduanya berhasil diringkus tak jauh dari lokasi pembuangan barang bukti tersebut.
“Saat mengetahui kedatangan petugas, keduanya langsung melarikan diri sambil membuang sebuah plastik asoi warna pink,” kata Iptu Yos Sudarso kepada media.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan oleh perangkat RT setempat. Di dalam plastik asoi tersebut, ditemukan 21 paket plastik klip bening berukuran kecil yang berisi kristal putih, diduga kuat sebagai sabu-sabu.
Pengakuan mengejutkan pun keluar dari mulut salah satu remaja tersebut, yang secara jujur mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya yang sengaja dibuang saat dikejar polisi.
Operasi Lanjutan dan Penyitaan Barang Bukti
Tak berhenti di situ, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan hingga ke kawasan Kuburan Cina di Kampung Menjelang pada pukul 19.00 WIB. Dari hasil operasi secara keseluruhan, polisi berhasil menyita total barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 5,36 gram.
Selain sabu, turut diamankan pula timbangan digital, plastik klip kosong, ponsel, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku.
Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran gelap narkoba, bahkan jika pelakunya masih di bawah umur. Dia menyatakan bahwa tindakan tegas akan terus diambil demi memutus mata rantai narkotika yang mengancam masa depan bangsa.
“Polres Bangka Barat akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
Tindakan Hukum dan Proses Penyidikan
Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak di bawah umur. “Kini, IF dan D beserta tumpukan barang bukti telah mendekam di Mapolres Bangka Barat,” ujarnya.


















