Keluarga Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berharap Proses Hukum Berjalan Adil
Keluarga korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) akhirnya angkat bicara setelah terlapor, Kiyai Abi Jamroh alias AJ, pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan Jepara ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pernyataannya, pihak keluarga berharap proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian hingga ke pengadilan dapat berjalan secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Melalui kuasa hukumnya, Erlinawati, orang tua dari M (19), korban kasus tersebut menyampaikan harapan agar pelaku bisa diadili dengan seadil-adilnya. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan hak korban mendapatkan keadilan. Ia menegaskan bahwa niat keluarga bukanlah untuk menjatuhkan martabat seorang kiai atau pondok pesantren yang dipimpin oleh Kiyai AJ. Namun, ini adalah bentuk ikhtiar mencari keadilan dan berharap ada hikmah dari peristiwa yang telah terjadi.
“Alhamdulillah kasusnya sudah ditangani dengan baik. Terima kasih kepada pihak kepolisian,” ujar Erlinawati.
Koordinasi dengan LPSK dan Pengurusan Restitusi
Setelah penetapan tersangka terhadap Kiyai AJ dan berkekuatan hukum tetap dalam proses penyidikan, pihak kuasa hukum mulai berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tujuannya adalah untuk mengurus restitusi bagi korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban atas segala dampak yang timbul dari tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya.
Erlinawati menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum korban, pihaknya berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Perjuangan keluarga korban dalam melaporkan dan mengawal jalannya proses hukum dimaksudkan agar pelaku kekerasan seksual dapat diadili dengan seadil-adilnya.
Proses Penyidikan dan Penahanan Pelaku
Sebelumnya, Kiyai AJ yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan Jepara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual pada Senin (11/5/2026). Saat ini, Kiyai AJ sudah ditahan di Rutan Polres Jepara.
Pihak keluarga korban juga menilai bahwa proses penyidikan dan penahanan terhadap pelaku telah dilakukan secara profesional dan transparan. Mereka berharap agar seluruh proses hukum yang berlangsung tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Aman
Selain itu, keluarga korban juga berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas, khususnya di lingkungan pesantren. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku, diharapkan tidak akan muncul korban-korban lainnya di masa depan.
Dalam hal ini, keluarga korban juga berkomitmen untuk terus mendampingi proses hukum hingga tuntas. Mereka percaya bahwa dengan keadilan yang ditegakkan, rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan semakin kuat.


















