Jadwal Layanan SIM dan Samsat Keliling di Kabupaten Padang Pariaman
Kabupaten Padang Pariaman terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih mudah dan efisien bagi masyarakat. Salah satu bentuk inovasi tersebut adalah layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling yang hadir dengan konsep “jemput bola”. Layanan ini dirancang untuk memudahkan warga dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM serta pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Konsep Jemput Bola untuk Pelayanan yang Lebih Baik
Layanan SIM dan Samsat Keliling disiagakan di berbagai titik keramaian seperti pusat perbelanjaan, pasar, hingga taman kota. Hal ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu. Dengan adanya layanan ini, birokrasi tidak lagi dianggap sebagai hal yang kaku dan rumit, tetapi justru menjadi alat yang mendukung kehidupan sehari-hari.
Jadwal Layanan SIM Keliling
Pelaksanaan layanan SIM Keliling oleh Satlantas Polres Padang Pariaman digelar setiap hari di Kantor Lantas Lubuk Alung. Lokasi kantor ini berada di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini mulai dari pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
* SIM asli
* Surat keterangan kesehatan
* Fotokopi KTP
* Surat hasil tes psikologi
Layanan ini hanya tersedia untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk datang lebih awal dan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap.
Jadwal Layanan Samsat Keliling
Sementara itu, Samsat Pariaman juga telah merencanakan jadwal Samsat Keliling selama Mei 2026. Layanan ini akan berlangsung dari pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Berikut adalah rincian lokasi dan tanggal kehadiran Samsat Keliling:
* Tugu Perjuangan Pasa Usang: tanggal 4 dan 25 Mei 2026
* Kantor Camat Lubuk Alung: tanggal 5, 12, dan 19 Mei 2026
* Simpang Tiga Tandikek: tanggal 7 Mei 2026
* Kantor Camat 2×11 Kayu Tanam: tanggal 6 dan 20 Mei 2026
Untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
* Identitas pribadi (KTP)
* STNK asli
* TBPKP asli
* Surat kuasa bagi wajib pajak yang diwakilkan
Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo. Dengan begitu, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya.
Manfaat Layanan Ini Bagi Masyarakat
Layanan SIM dan Samsat Keliling bukan hanya sekadar kemudahan dalam proses administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya tertib administrasi yang modern. Dengan memanfaatkan layanan ini, masyarakat tidak hanya menjalankan kewajiban hukumnya, tetapi juga turut serta dalam menciptakan sistem yang lebih efisien dan transparan.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat atau Lantas untuk melakukan perpanjangan SIM atau pembayaran pajak. Semua bisa dilakukan secara langsung di lokasi yang lebih dekat dan nyaman.



















