Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sertifikasi ini juga menjadi pintu masuk untuk memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Sertifikasi halal bagi produk makanan UMKM tidak lagi menjadi hal yang rumit atau mahal. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyediakan berbagai kemudahan, termasuk program sertifikasi gratis untuk UMKM yang memenuhi syarat. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan UMKM sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di pasar dalam dan luar negeri.
Pentingnya Sertifikasi Halal bagi UMKM
Pentingnya sertifikasi halal tidak hanya terbatas pada aspek agama, tetapi juga mencakup aspek ekonomi dan perdagangan. Dalam konteks Indonesia, yang memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, sertifikasi halal menjadi faktor penentu kesuksesan sebuah produk. Konsumen Muslim cenderung lebih percaya pada produk yang memiliki label halal resmi, sehingga memberikan keuntungan tersendiri bagi UMKM yang telah mengurus sertifikat tersebut.
Selain itu, sertifikasi halal juga membuka akses ke pasar internasional. Banyak negara non-Muslim kini mulai mengadopsi standar halal sebagai bagian dari kebijakan mereka, baik untuk kebutuhan pasar Muslim maupun sebagai indikator kualitas produk. Dengan demikian, UMKM yang memiliki sertifikat halal akan lebih mudah memasuki pasar global.
Proses Pengurusan Sertifikasi Halal untuk UMKM
Proses pengajuan sertifikasi halal bagi UMKM bisa dilakukan secara online melalui platform resmi BPJPH. Berikut langkah-langkahnya:
- Pendaftaran Online: Pelaku usaha dapat mendaftar melalui situs ptsp.halal.go.id. Isi data perusahaan, produk, dan bahan baku.
- Unggah Dokumen Pendukung: Unggah dokumen seperti NIB, KTP, NPWP, daftar bahan baku, dan proses produksi.
- Verifikasi oleh LPH: Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan verifikasi terhadap data yang diajukan.
- Penetapan Fatwa Halal oleh MUI: Setelah verifikasi selesai, MUI akan menetapkan fatwa halal.
- Penerbitan Sertifikat: Sertifikat halal akan diterbitkan oleh BPJPH setelah semua proses selesai.
Untuk UMKM yang memenuhi syarat, pemerintah menawarkan program sertifikasi gratis melalui SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis). Biaya yang dikeluarkan sangat rendah dibandingkan dengan manfaat jangka panjang yang diperoleh.
Syarat dan Biaya Sertifikasi Halal
Syarat utama untuk mengajukan sertifikasi halal antara lain:
- Data pelaku usaha (NIB, KTP, NPWP).
- Data produk (nama, merek, jenis).
- Daftar bahan baku dan pemasok.
- Proses produksi sesuai standar halal.
- Dokumen pendukung seperti manual produksi dan foto produk.
Biaya sertifikasi halal tergantung pada jenis dan kompleksitas produk. Untuk UMKM, biaya bisa mencapai Rp500.000 hingga Rp5.000.000, namun ada opsi gratis jika memanfaatkan program SEHATI.
Tips Sukses dalam Mengurus Sertifikasi Halal
Untuk memastikan proses sertifikasi berjalan lancar, beberapa tips berikut bisa diterapkan:
- Pastikan menggunakan LPH terpercaya seperti LPPOM (dahulu LPPOM MUI), yang sudah terbukti menerbitkan ribuan sertifikat halal.
- Perbarui data produk secara berkala, terutama jika terjadi perubahan bahan baku atau proses produksi.
- Manfaatkan layanan pendampingan dari BPJPH atau lembaga terkait untuk mempermudah proses audit.
Dengan sertifikasi halal, UMKM tidak hanya memenuhi aturan hukum, tetapi juga meningkatkan citra dan daya saing produk. Di tengah tantangan pasar yang semakin kompetitif, sertifikasi halal menjadi langkah strategis yang wajib dipertimbangkan oleh pelaku usaha kecil dan menengah.
Penulis: Wafaul



















