Ridwan Kamil Akui Diperas Lisa Mariana! Mengapa RK Rela Beri Uang ke Selebgram Ini?

Diposting pada

Ridwan Kamil Akui Beri Uang ke Selebgram Lisa Mariana

Setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Bank BJB, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengungkap bahwa dirinya memberikan uang kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar karena menjadi korban pemerasan.

RK menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari dana pribadinya dan memastikan tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023. Pengakuan ini dilakukan setelah ia dijadwalkan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, Lisa Mariana telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Bank BJB. Dalam pemeriksaan tersebut, ia membenarkan menerima aliran dana dari Ridwan Kamil, yang diklaimnya “untuk kebutuhan anaknya.”

Pada Oktober 2025, Lisa Mariana secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil. Penetapan ini dikonfirmasi oleh Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Menurutnya, Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP terkait tindak pidana fitnah.

Ancaman hukuman untuk kedua pasal tersebut berada di bawah lima tahun. Untuk Pasal 310, ancaman hukuman maksimal 9 bulan, sedangkan untuk Pasal 311, ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Meskipun sudah berstatus tersangka, Lisa Mariana tidak ditahan oleh kepolisian karena ancaman hukuman pidananya kurang dari lima tahun, sesuai syarat objektif penahanan KUHAP.

Kasus Korupsi Bank BJB yang Melibatkan Lima Tersangka

Sebagai latar belakang, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB sejak 13 Maret 2025 lalu. Tersangka utamanya adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto.

Tiga tersangka lain mencakup para Pengendali Agensi: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Perkara ini menyeret nama Ridwan Kamil setelah KPK menggeledah rumahnya pada 10 Maret 2025 terkait penyidikan kasus korupsi Bank BJB, dengan penyitaan motor hingga mobil mewah.

Status Ridwan Kamil dalam Kasus Ini

Ridwan Kamil menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam kasus korupsi Bank BJB. Ia menegaskan bahwa uang yang diberikannya kepada Lisa Mariana berasal dari dana pribadi dan tidak terkait dengan proyek pengadaan iklan yang sedang diselidiki oleh KPK.

Namun, pernyataan ini memicu pertanyaan mengenai hubungan antara Ridwan Kamil dan kasus korupsi Bank BJB. KPK masih terus melakukan penyidikan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk para mantan pejabat dan agensi yang terlibat dalam pengadaan iklan Bank BJB.

Dengan adanya status tersangka yang dikenakan kepada Lisa Mariana, kasus ini semakin kompleks dan menunjukkan betapa luasnya jaringan yang terlibat dalam dugaan korupsi Bank BJB.


Gambar Gravatar
Hidayat merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan