JAKARTA KOTA – Media Korea Selatan melaporkan insiden kebocoran data Coupang bukan berasal dari serangan siber langsung atau ditemukannya kode berbahaya pada sistem internal perusahaan.
Kecurigaan mengarah kepada seorang mantan karyawan (insider threat) sebagaimana laporan kantor berita Yonhap. Polisi diduga telah mengidentifikasi pelaku.
Mereka menggambarkan pelaku sebagai mantan karyawan, orang Tiongkok yang kini telah meninggalkan negara tersebut.
Kabar ini belum terkonfirmasi, tetapi media lokal sudah ramai memberitakan terkait dugaan insider threat tersebut.
“Kami sedang menganalisis log server yang dikirimkan oleh Coupang. Kami juga telah mengamankan IP yang digunakan oleh tersangka dalam kejahatan tersebut, dan sedang melacak mereka,” kata pejabat Kepolisian Metropolitan Seoul kepada wartawan.
Yonhap melaporkan bahwa polisi juga berusaha untuk mengonfirmasi apakah tersangka adalah orang yang sama yang sebelumnya mengirim email kepada Coupang.
Pada waktu itu tersangka mengancam akan mengungkapkan insiden pelanggaran tersebut. Email itu juga tidak meminta uang dari perusahaan.
SK Telecom, operator seluler terbesar di Korsel, kena sanksi denda dengan rekor 134 miliar won ($91 juta) atas insiden pelanggaran data beberapa bulan lalu.
Perusahaan tersebut mengaku gagal mendeteksi hampir 25 jenis malware yang sudah “berdiam diri” dalam sistemnya selama hampir tiga tahun.
Seorang pejabat kantor kepresidenan Korea Selatan mengatakan sistem negara untuk menghukum perusahaan yang gagal melindungi data pelanggan sejauh ini tidak efektif.
“Sistem ganti rugi punitif praktis tidak berfungsi, dan akibatnya, terdapat keterbatasan dalam mencegah kebocoran data skala besar,” ujar kepala staf administrasi perumahan Kang Hoon-sik dilansir Yonhap.
Insiden baru-baru ini menyoroti kelemahan struktural dalam rezim hukum Korea Selatan untuk melindungi data pribadi.
Kang menyatakan Kementerian Sains dan TIK serta Komisi Perlindungan Informasi Pribadi telah diinstruksikan untuk menyampaikan laporan tentang cara memperbaiki situasi tersebut. (*)

















