Pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah membekukan operasi sementara dan memerintahkan audit lingkungan terhadap beberapa korporasi yang terindikasi berkontribusi pada bencana tersebut.
Pembekuan Operasi dan Audit Lingkungan
KLH telah memasang segel pengawasan dan garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di lokasi operasi empat perusahaan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap indikasi pelanggaran lingkungan yang memperparah dampak banjir dan longsor.
Empat perusahaan yang terkena sanksi pembekuan operasi sementara adalah:
PT Agincourt Resources (Tambang Emas Martabe, Batang Toru, Tapanuli Selatan)
PTPN III Batang Toru Estate (Perkebunan Sawit, Tapanuli Selatan)
PT North Sumatera Hydro Energy (Pengembang PLTA Batang Toru)
PT Sago Nauli Plantation (Perkebunan Sawit, Tapanuli Tengah)
Irjen Pol. Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak hanya dihentikan operasionalnya, tetapi juga diperintahkan untuk melakukan audit lingkungan. Audit ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi dampak lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan operasional perusahaan.
Pemeriksaan Lingkungan Lebih Lanjut
KLH melakukan pemeriksaan atau audit lingkungan terhadap total delapan korporasi di Pulau Sumatera yang terindikasi berkontribusi pada banjir bandang dan tanah longsor. Pemeriksaan dilakukan dalam dua tahap.
Pada tanggal 8 Desember 2025, empat perusahaan diperiksa, yaitu:
PT Agincourt Resources (Tambang Emas Martabe)
PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), unit PKR di Tapanuli Selatan
PT North Sumatera Hydro Energy (Pengembang PLTA Batang Toru)
PT Sago Nauli Plantation (Perkebunan Sawit di Tapanuli Tengah)
Kemudian, pada tanggal 9 Desember 2025, pemeriksaan dilanjutkan terhadap empat perusahaan lainnya:
PT Pahae Julu Micro-Hydro Power (PLTMH Pahae Julu)
PT SOL Geothermal Indonesia (Geothermal Tapanuli Utara)
PTPN III Batang Toru Estate (Perkebunan Sawit di Tapanuli Selatan)
PT Multi Sibolga Timber
Temuan Awal dan Pembukaan Lahan Masif
Berdasarkan hasil pantauan udara, KLH menemukan adanya pembukaan lahan secara masif untuk keperluan PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan perkebunan sawit. Pembukaan lahan ini memperbesar tekanan pada daerah aliran sungai (DAS) dan memicu erosi serta longsor.
Rizal Irawan menjelaskan bahwa aktivitas pembukaan lahan tersebut menyebabkan turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar, yang kemudian memperparah dampak banjir dan longsor.
Tanggapan Perusahaan yang Diperiksa
PT Agincourt Resources (PTAR) menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama selama proses verifikasi data dan menyiapkan semua dokumen serta informasi yang relevan yang diminta oleh pemerintah.
Katarina Siburian Hardono, Senior Manager Corporate Communications PTAR, menyatakan bahwa perusahaan telah menghentikan aktivitas tambang sejak 6 Desember 2025, sebelum pengumuman resmi dari Menteri LH. Penghentian ini dilakukan untuk mengalihkan fokus perusahaan pada upaya tanggap bencana di wilayah terdampak.
PTAR mengklaim bahwa fokus perusahaan saat ini adalah pada upaya tanggap darurat di Tapanuli Selatan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait.
Evaluasi Izin Lingkungan dan Tindakan Tegas
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama dengan curah hujan ekstrem yang mencapai lebih dari 300 mm per hari.
Pemerintah akan mencabut seluruh persetujuan lingkungan bagi perusahaan yang diduga memperparah banjir dan longsor di Sumatera. KLH juga akan memanggil perusahaan-perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan.
Kritik dari WALHI dan Fakta di Lapangan
Organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menilai bahwa bantahan sejumlah pihak tidak sejalan dengan fakta lapangan. WALHI menyebut ada tujuh korporasi yang beroperasi di sekitar lanskap Batang Toru dan Harangan Tapanuli, termasuk tambang emas, PLTA, PLTMH, geothermal, serta perkebunan kayu rakyat dan sawit.
WALHI mendesak pemerintah untuk segera memeriksa seluruh izin usaha yang dinilai memperlemah fungsi hidrologis hutan sebagai penyangga air.
Ekosistem Batang Toru merupakan hutan hujan tropis seluas 120–150 ribu hektare yang membentang di Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara. Kawasan ini dikenal sebagai habitat penting orangutan Tapanuli sekaligus benteng terakhir hutan tropis di Sumatera Utara.
Dampak Bencana yang Mengerikan
Data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 961 orang meninggal dunia, 235 orang hilang, dan lebih dari 5.000 warga terluka akibat banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kerusakan fisik juga sangat besar: 156.500 rumah rusak, 1.200 fasilitas umum hancur, serta 435 jembatan putus di 52 kabupaten/kota. Khusus di kawasan DAS Batang Toru, Tapanuli Selatan, tercatat 85 korban jiwa, sementara Garoga di Tapanuli Utara masih terisolasi karena akses darat terputus.
Dugaan Suap dalam Perizinan
Mencuat dugaan suap dalam perizinan kawasan hutan, yang diduga menjadi salah satu faktor penyebab bencana banjir dan longsor.
Menanggapi dugaan ini, Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediyati Hariyadi (Titiek Soeharto), meminta publik untuk menahan diri dan tidak serta-merta berburuk sangka. Ia menjelaskan bahwa DPR sedang memproses pembentukan Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan.
Titiek Soeharto sepakat bahwa tata kelola perizinan di kawasan hutan memerlukan perhatian serius dan evaluasi total.

Pemerintah Pusat Turun Tangan
Presiden Prabowo Subianto telah menggelar rapat koordinasi di Aceh untuk menangani dampak bencana, termasuk penyaluran bantuan dan penyediaan hunian sementara bagi para korban. Pemerintah pusat berupaya untuk mempercepat proses pemulihan dan memberikan bantuan yang dibutuhkan oleh masyarakat terdampak.


















