PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS BERLAKUKAN ABSENSI FINGERPRINT ONLINE TERINTEGRASI UNTUK ASN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, Lampung, kini menerapkan sistem absensi fingerprint online terintegrasi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem ini resmi diluncurkan pada Senin, 8 Desember 2025, dan diharapkan dapat meningkatkan disiplin serta akuntabilitas para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Tanggamus. Peluncuran aplikasi ini disambut antusias, seolah menandai era baru tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan transparan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tanggamus menjelaskan bahwa sistem absensi fingerprint online ini dirancang untuk memperkuat sistem penilaian kinerja pegawai. Pemantauan kehadiran dilakukan secara real-time melalui dashboard eksekutif yang dapat diakses langsung oleh Bupati. Dengan demikian, potensi manipulasi data kehadiran diharapkan dapat diminimalkan, karena setiap pemindaian sidik jari akan tercatat secara digital dan akurat.
Bupati Tanggamus, Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, MA., MH., dalam sambutannya menekankan pentingnya disiplin waktu sebagai fondasi utama budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah. Beliau menyatakan bahwa disiplin adalah kunci untuk mencapai hasil yang optimal. Penegasan ini mengindikasikan bahwa, meskipun berbagai program reformasi birokrasi telah dilakukan, kedisiplinan ASN masih menjadi fokus utama.
Sistem absensi fingerprint ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga mencakup Non-ASN, tenaga kebersihan, hingga pengemudi. Hal ini menunjukkan bahwa Pemkab Tanggamus menaruh perhatian pada potensi pelanggaran disiplin di semua tingkatan birokrasi. Dengan kata lain, seluruh elemen pegawai kini terikat oleh sistem yang berbasis teknologi ini.
Namun, di balik optimisme terhadap era digital, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Integrasi sistem absensi fingerprint ini di tingkat kecamatan masih dalam tahap penyelesaian. Infrastruktur jaringan dan perangkat fingerprint untuk Camat dan Lurah belum sepenuhnya siap. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai akurasi data kinerja secara keseluruhan, mengingat sebagian wilayah masih mengandalkan metode absensi konvensional.
Peningkatan Indeks SPBE dan Penghargaan Transformasi Digital
Kepala Dinas Kominfo Tanggamus, Suhartono, dalam laporan terbarunya mengungkapkan bahwa Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Tanggamus mengalami peningkatan signifikan, dari kategori “Kurang” pada tahun 2021 menjadi “Sangat Baik” pada tahun 2025. Selain itu, Kabupaten Tanggamus juga menerima penghargaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai kabupaten terbaik dalam penerapan transformasi digital di Provinsi Lampung.
Meskipun pencapaian ini menunjukkan kemajuan dalam infrastruktur digital, muncul pertanyaan apakah peningkatan ini sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Apakah kecanggihan teknologi ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas, atau hanya menguntungkan internal birokrasi?
Solusi Teknis untuk Masalah Non-Teknis?
Sistem absensi fingerprint ini pada dasarnya merupakan solusi teknis untuk mengatasi masalah non-teknis, yaitu disiplin dan integritas ASN. Kolaborasi antara tim teknis Bidang E-Government Kominfo dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) patut diapresiasi karena berhasil menerjemahkan persoalan moral menjadi solusi digital yang praktis.
Namun, efektivitas sistem ini akan dipertanyakan jika hanya digunakan untuk memastikan kehadiran ASN tepat waktu demi menghindari pemotongan gaji. Sistem ini berpotensi menjadi formalitas digital tanpa meningkatkan akuntabilitas yang sesungguhnya. Akuntabilitas sejati seharusnya diukur dari hasil kerja, inovasi, dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam implementasi sistem absensi fingerprint online:
- Infrastruktur yang Memadai: Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa seluruh wilayah, termasuk kecamatan dan kelurahan, memiliki infrastruktur jaringan dan perangkat fingerprint yang memadai.
- Pelatihan dan Sosialisasi: ASN dan pegawai Non-ASN perlu diberikan pelatihan dan sosialisasi mengenai penggunaan sistem absensi fingerprint ini.
- Evaluasi Berkala: Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas sistem absensi fingerprint ini dalam meningkatkan disiplin dan akuntabilitas ASN.
- Fokus pada Kualitas Pelayanan: Peningkatan disiplin dan akuntabilitas ASN harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
- Pengembangan Budaya Kerja: Teknologi hanyalah alat bantu. Keberhasilan jangka panjang akan sangat bergantung pada bagaimana integritas dan mentalitas kerja ASN dikembangkan secara berkesinambungan.
Dengan implementasi yang melibatkan seluruh lini pegawai, Pemkab Tanggamus berharap dapat meminimalkan praktik mangkir, meningkatkan kinerja, dan menata budaya kerja yang lebih profesional. Namun, keberhasilan jangka panjang akan sangat bergantung pada bagaimana integritas dan mentalitas kerja ASN dikembangkan secara berkelanjutan, sehingga teknologi tidak hanya menjadi alibi digital.
Tanggamus kini resmi menerapkan sistem absensi fingerprint bagi seluruh ASN-nya. Mari kita tunggu dan lihat apakah ini menjadi awal dari revolusi budaya birokrasi yang lebih transparan dan profesional, atau hanya menambah daftar formalitas digital yang terlihat canggih namun minim dampak nyata bagi pelayanan publik.

















