• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home berita

Solo: Miras Bebas, Pesan Antar, Promosi Medsos!

Arman M by Arman M
13 Desember 2025 - 14:13
in berita
0

Perhatian Terhadap Peredaran Miras di Solo Meningkat: Penjualan Bebas, Promosi Online, dan Penindakan Tegas

Pemerintah Kota Solo semakin meningkatkan perhatiannya terhadap peredaran minuman keras (miras) yang dinilai masih bebas dan tanpa batasan usia. Penjualan bahkan dilakukan melalui layanan pesan antar dan promosi aktif di media sosial, menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif yang ditimbulkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Didik Anggono, mengungkapkan fakta ini. Menurutnya, pola penjualan miras di Solo seringkali tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. “Banyak yang masih takeaway, melayani tanpa batasan umur, bisa delivery order, penjualan di medsos dan ada promosi,” ujarnya. Hal ini tentu melanggar aturan dan berpotensi merugikan masyarakat, terutama generasi muda.

Penindakan Tegas dan Koordinasi Lintas Instansi

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satpol PP Kota Solo telah mengambil tindakan tegas dengan menutup empat gerai yang terbukti melanggar aturan. Didik Anggono menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk kepolisian, pemerintah wilayah, dan dinas perizinan, untuk melaksanakan monitoring secara rutin terhadap penjualan miras.

Sanksi tegas akan diberikan kepada gerai yang kedapatan menjual miras kepada pembeli di bawah umur atau melayani pemesanan untuk dibawa pulang. Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan izin usaha. “Kami menghimbau minuman beralkohol ini diatur dan dibatasi. Maka penjualannya sesuai dengan aturan yang dimiliki. Kami akan melakukan tindak tegas,” tegas Didik.

Satpol PP tidak segan-segan memberikan pembinaan kepada para penjual miras di Kota Surakarta. Namun, jika pelanggaran terus berulang, tindakan tegas akan diambil, termasuk merekomendasikan penutupan sementara hingga permanen oleh Dinas Perdagangan, serta pencabutan izin usaha.

Pengawasan Promosi Miras di Media Sosial

Selain penjualan langsung, Satpol PP juga menyoroti promosi miras yang dilakukan melalui media sosial. Akun-akun yang kedapatan memasarkan produk miras akan diminta untuk menurunkan konten promosi tersebut. “Promosi yang dilakukan di medsos kita awasi. Kita perintahkan untuk takedown. Tidak boleh promosi sesuai Perwali Nomor 12 Tahun 2009. Tidak boleh promosi, tidak boleh penjualan keluar,” jelas Didik.

Baca Juga  Warga Tegalgede Kecam Selisih 100 Hektare Lahan Eks HGU PT Condong

Ketidaksesuaian Izin dan Penyitaan Miras

Permasalahan lain yang ditemukan adalah ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan jenis miras yang dijual. Mayoritas gerai di Solo diketahui hanya memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) untuk minuman beralkohol golongan A (0-5 persen). Namun, banyak di antara mereka yang juga menjual miras golongan B (5-20 %) dan C (20-55 %) tanpa izin resmi.

Satpol PP telah melakukan penyitaan terhadap ratusan botol miras golongan B dan C. “Satpol PP sudah melakukan penyitaan barang 654 botol golongan B dan C. Kebanyakan mereka memiliki ijin penjualan SKPL-A maksimal 5 persen. Mereka tidak memiliki SKPL-B dan SKPL-C sampai saat ini masih moratorium,” ungkap Didik.

Langkah-langkah Selanjutnya

Untuk mengatasi permasalahan peredaran miras di Solo, Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran. Selain itu, koordinasi dengan instansi terkait juga akan diperkuat.

Berikut adalah beberapa langkah yang akan dilakukan:

  • Intensifikasi Monitoring: Melakukan monitoring secara rutin terhadap gerai-gerai penjual miras, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
  • Penindakan Tegas: Memberikan sanksi tegas kepada pelanggar, mulai dari pembinaan hingga pencabutan izin usaha.
  • Koordinasi Lintas Instansi: Meningkatkan koordinasi dengan kepolisian, pemerintah wilayah, dinas perizinan, dan dinas perdagangan.
  • Sosialisasi Peraturan: Meningkatkan sosialisasi mengenai peraturan terkait penjualan miras kepada masyarakat dan pelaku usaha.
  • Pengawasan Promosi Online: Memantau dan menindak promosi miras yang dilakukan melalui media sosial.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan peredaran miras di Kota Solo dapat dikendalikan dan diminimalisir dampaknya terhadap masyarakat. Pemerintah Kota Solo berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warganya.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Gus Yaqut Diperiksa Usai Haji 2026: Cek Fakta Lengkapnya
berita

Gus Yaqut Diperiksa Usai Haji 2026: Cek Fakta Lengkapnya

3 Juni 2026 - 20:04
berita

Heboh! Oknum ASN Diduga Gelapkan Dana Proyek Besar-besaran, Begini Kronologinya

3 Juni 2026 - 19:06
berita

Golkar Dorong e-Voting Pemilu 2029: Harapan dan Tantangan Mewujudkannya

3 Juni 2026 - 18:36
berita

John Herdman Bongkar Alasan Pilih Kapten Baru Timnas Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2026 - 17:08
KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana
berita

KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana

3 Juni 2026 - 16:39
Ketegangan AS-Iran: Ancaman Nyata Bagi Kenaikan Harga Minyak Dunia
berita

Ketegangan AS-Iran: Ancaman Nyata Bagi Kenaikan Harga Minyak Dunia

3 Juni 2026 - 14:41
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Dugaan Penipuan Travel Umrah Seret Nama Selebritis, Korban Bertambah: Waspada Modus Baru!

Dugaan Penipuan Travel Umrah Seret Nama Selebritis, Korban Bertambah: Waspada Modus Baru!

3 Juni 2026 - 21:03
Pengalaman menggunakan APA dan RPA setelah L8, ternyata seru!

Pengalaman menggunakan APA dan RPA setelah L8, ternyata seru!

3 Juni 2026 - 20:49
Final Liga Champions 2026: Prediksi Pecah Rekor Penonton Terbesar Sepanjang Sejarah

Final Liga Champions 2026: Prediksi Pecah Rekor Penonton Terbesar Sepanjang Sejarah

3 Juni 2026 - 20:34
Gus Yaqut Diperiksa Usai Haji 2026: Cek Fakta Lengkapnya

Gus Yaqut Diperiksa Usai Haji 2026: Cek Fakta Lengkapnya

3 Juni 2026 - 20:04
Indonesia Open 2026: Gerbang Awal Menuju Olimpiade Los Angeles

Indonesia Open 2026: Gerbang Awal Menuju Olimpiade Los Angeles

3 Juni 2026 - 19:35

Pilihan Redaksi

Dugaan Penipuan Travel Umrah Seret Nama Selebritis, Korban Bertambah: Waspada Modus Baru!

Dugaan Penipuan Travel Umrah Seret Nama Selebritis, Korban Bertambah: Waspada Modus Baru!

3 Juni 2026 - 21:03
Pengalaman menggunakan APA dan RPA setelah L8, ternyata seru!

Pengalaman menggunakan APA dan RPA setelah L8, ternyata seru!

3 Juni 2026 - 20:49
Final Liga Champions 2026: Prediksi Pecah Rekor Penonton Terbesar Sepanjang Sejarah

Final Liga Champions 2026: Prediksi Pecah Rekor Penonton Terbesar Sepanjang Sejarah

3 Juni 2026 - 20:34
Gus Yaqut Diperiksa Usai Haji 2026: Cek Fakta Lengkapnya

Gus Yaqut Diperiksa Usai Haji 2026: Cek Fakta Lengkapnya

3 Juni 2026 - 20:04
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.