Perhatian Terhadap Peredaran Miras di Solo Meningkat: Penjualan Bebas, Promosi Online, dan Penindakan Tegas
Pemerintah Kota Solo semakin meningkatkan perhatiannya terhadap peredaran minuman keras (miras) yang dinilai masih bebas dan tanpa batasan usia. Penjualan bahkan dilakukan melalui layanan pesan antar dan promosi aktif di media sosial, menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif yang ditimbulkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Didik Anggono, mengungkapkan fakta ini. Menurutnya, pola penjualan miras di Solo seringkali tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. “Banyak yang masih takeaway, melayani tanpa batasan umur, bisa delivery order, penjualan di medsos dan ada promosi,” ujarnya. Hal ini tentu melanggar aturan dan berpotensi merugikan masyarakat, terutama generasi muda.
Penindakan Tegas dan Koordinasi Lintas Instansi
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satpol PP Kota Solo telah mengambil tindakan tegas dengan menutup empat gerai yang terbukti melanggar aturan. Didik Anggono menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk kepolisian, pemerintah wilayah, dan dinas perizinan, untuk melaksanakan monitoring secara rutin terhadap penjualan miras.
Sanksi tegas akan diberikan kepada gerai yang kedapatan menjual miras kepada pembeli di bawah umur atau melayani pemesanan untuk dibawa pulang. Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan izin usaha. “Kami menghimbau minuman beralkohol ini diatur dan dibatasi. Maka penjualannya sesuai dengan aturan yang dimiliki. Kami akan melakukan tindak tegas,” tegas Didik.
Satpol PP tidak segan-segan memberikan pembinaan kepada para penjual miras di Kota Surakarta. Namun, jika pelanggaran terus berulang, tindakan tegas akan diambil, termasuk merekomendasikan penutupan sementara hingga permanen oleh Dinas Perdagangan, serta pencabutan izin usaha.
Pengawasan Promosi Miras di Media Sosial
Selain penjualan langsung, Satpol PP juga menyoroti promosi miras yang dilakukan melalui media sosial. Akun-akun yang kedapatan memasarkan produk miras akan diminta untuk menurunkan konten promosi tersebut. “Promosi yang dilakukan di medsos kita awasi. Kita perintahkan untuk takedown. Tidak boleh promosi sesuai Perwali Nomor 12 Tahun 2009. Tidak boleh promosi, tidak boleh penjualan keluar,” jelas Didik.
Ketidaksesuaian Izin dan Penyitaan Miras
Permasalahan lain yang ditemukan adalah ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan jenis miras yang dijual. Mayoritas gerai di Solo diketahui hanya memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) untuk minuman beralkohol golongan A (0-5 persen). Namun, banyak di antara mereka yang juga menjual miras golongan B (5-20 %) dan C (20-55 %) tanpa izin resmi.
Satpol PP telah melakukan penyitaan terhadap ratusan botol miras golongan B dan C. “Satpol PP sudah melakukan penyitaan barang 654 botol golongan B dan C. Kebanyakan mereka memiliki ijin penjualan SKPL-A maksimal 5 persen. Mereka tidak memiliki SKPL-B dan SKPL-C sampai saat ini masih moratorium,” ungkap Didik.
Langkah-langkah Selanjutnya
Untuk mengatasi permasalahan peredaran miras di Solo, Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran. Selain itu, koordinasi dengan instansi terkait juga akan diperkuat.
Berikut adalah beberapa langkah yang akan dilakukan:
- Intensifikasi Monitoring: Melakukan monitoring secara rutin terhadap gerai-gerai penjual miras, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
- Penindakan Tegas: Memberikan sanksi tegas kepada pelanggar, mulai dari pembinaan hingga pencabutan izin usaha.
- Koordinasi Lintas Instansi: Meningkatkan koordinasi dengan kepolisian, pemerintah wilayah, dinas perizinan, dan dinas perdagangan.
- Sosialisasi Peraturan: Meningkatkan sosialisasi mengenai peraturan terkait penjualan miras kepada masyarakat dan pelaku usaha.
- Pengawasan Promosi Online: Memantau dan menindak promosi miras yang dilakukan melalui media sosial.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan peredaran miras di Kota Solo dapat dikendalikan dan diminimalisir dampaknya terhadap masyarakat. Pemerintah Kota Solo berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warganya.

















