No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Panduan Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah

Arman M by Arman M
13 Desember 2025 - 14:05
in Ekonomi
0

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah lembaga yang memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja di Indonesia. Sebagai badan hukum publik, BPJS Ketenagakerjaan bertugas menyelenggarakan berbagai program jaminan sosial yang dirancang untuk melindungi tenaga kerja dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama masa kerja mereka. Program-program ini terbuka bagi berbagai kategori pekerja, termasuk Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), sektor Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai cara mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi kategori Penerima Upah (PU).

Siapa Sebenarnya Penerima Upah (PU) itu?

Penerima Upah (PU) adalah kategori peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima imbalan berupa gaji, upah, atau bentuk kompensasi lainnya dari pemberi kerja. Pemberi kerja ini dapat berupa perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau entitas bisnis lain yang setara. Jadi, secara sederhana, PU adalah karyawan atau pekerja yang menerima gaji atau upah dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Secara lebih spesifik, kategori PU mencakup:

  • Karyawan yang bekerja di perusahaan swasta.
  • Karyawan yang bekerja di BUMN.
  • Tenaga kerja asing (WNA) yang bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan.

Program-Program BPJS Ketenagakerjaan yang Tersedia untuk Peserta PU

Peserta PU memiliki akses ke lima program utama yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setiap program dirancang untuk memberikan perlindungan yang berbeda sesuai dengan risiko yang mungkin dihadapi oleh pekerja. Berikut adalah kelima program tersebut:

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)

    Program JHT memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika mereka mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja (karena pemutusan hubungan kerja/PHK, mengundurkan diri, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya). JHT berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan finansial di masa depan.
    2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

    JKK memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja (terhitung sejak berangkat dari rumah menuju tempat kerja, selama berada di tempat kerja, hingga kembali ke rumah) atau menderita penyakit akibat lingkungan kerja. Program ini memastikan bahwa pekerja mendapatkan perawatan yang memadai dan kompensasi finansial jika mengalami kecelakaan atau penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan mereka.

    3. Jaminan Kematian (JKM)

    JKM memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris peserta untuk biaya pemakaman, santunan kematian, santunan berkala, dan beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak (dengan persyaratan tertentu dan masa iuran minimal tiga tahun). Manfaat ini diberikan jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
    4. Jaminan Pensiun (JP)

    JP memberikan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan secara berkala sebagai pengganti penghasilan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan pendapatan bagi peserta setelah mereka tidak lagi mampu bekerja.
    5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

    JKP memberikan bantuan berupa uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk mencari pekerjaan baru dan meningkatkan keterampilan mereka agar lebih kompetitif di pasar kerja.

Baca Juga  Emas Antam Rp2,94 Juta/Gram: Kokoh di Hari Ini

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai Peserta PU

Perlu diingat bahwa pendaftaran peserta PU biasanya dilakukan oleh pihak perusahaan, bukan oleh pekerja secara individu. Staf HR atau PIC (Person in Charge) yang ditunjuk oleh perusahaan bertanggung jawab untuk mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:

1. Pendaftaran Melalui Situs Web BPJS Ketenagakerjaan

Ini adalah cara yang paling umum dan efisien untuk mendaftarkan peserta PU. Berikut langkah-langkahnya:

  1. HR atau PIC perusahaan melakukan registrasi melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Klik tombol “Pendaftaran Peserta” lalu pilih kategori “Penerima Upah (PU)”.
  3. Masukkan alamat email perusahaan dan kode captcha yang tersedia, lalu klik tombol “DAFTAR”.
  4. Periksa kotak masuk email perusahaan untuk menemukan email verifikasi. Klik tautan “Aktivasi Pendaftaran” yang terdapat dalam email tersebut.
  5. Isi formulir pendaftaran dengan data yang lengkap dan benar. Formulir ini akan meminta informasi mengenai:

    • Data pemberi kerja (perusahaan), termasuk nama perusahaan, alamat, dan nomor telepon.
    • Data kontak HR atau PIC perusahaan yang bertanggung jawab atas pendaftaran.
    • Program-program BPJS Ketenagakerjaan yang ingin didaftarkan untuk karyawan.
    • Data pribadi tenaga kerja (pekerja), seperti nama lengkap, tanggal lahir, nomor KTP, dan lain-lain.
    • Setelah mengisi formulir dengan lengkap, periksa kembali kotak masuk email perusahaan. Anda akan menerima email yang berisi kode iuran pembayaran.
    • Lakukan pembayaran iuran sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera menggunakan kanal pembayaran yang telah ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan (misalnya, transfer bank, ATM, atau melalui minimarket yang bekerja sama).
    • Setelah pembayaran berhasil diverifikasi, kartu peserta dan sertifikat kepesertaan akan diterbitkan dan dikirimkan ke perusahaan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.

2. Pendaftaran Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Jika perusahaan lebih memilih untuk mendaftar secara langsung, mereka dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang paling dekat dengan lokasi perusahaan.
  2. Ambil formulir pendaftaran kepesertaan dan isi dengan lengkap dan benar. Pastikan semua informasi yang diberikan akurat dan sesuai dengan dokumen yang ada.
  3. Siapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, seperti:

    • Fotokopi akta pendirian perusahaan.
    • Fotokopi NPWP perusahaan.
    • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) karyawan yang akan didaftarkan.
    • Surat keterangan kerja dari perusahaan.
    • Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran.
    • Ketika nomor antrean Anda dipanggil, serahkan formulir pendaftaran dan semua dokumen pendukung kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan.
    • Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda serahkan.
    • Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid, Anda akan menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode iuran pembayaran dari petugas.
    • Bayarkan iuran peserta sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera menggunakan kanal pembayaran yang telah ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
    • Setelah pembayaran berhasil diverifikasi, kartu peserta dan sertifikat kepesertaan akan diterbitkan dan dikirimkan ke perusahaan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.
Baca Juga  Target Energi KEN: Cemerlang di Kertas, Mampukah di Lapangan?

Setelah proses pendaftaran selesai, petugas BPJS Ketenagakerjaan biasanya akan memberikan penjelasan mengenai Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) Online. SIPP Online adalah platform yang digunakan oleh perusahaan untuk melaporkan dan mengelola data peserta BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya. Dengan menggunakan SIPP Online, perusahaan dapat dengan mudah memperbarui data karyawan, melaporkan perubahan gaji, dan melakukan pembayaran iuran secara online.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Imbal hasil obligasi AS melonjak, bank sentral global lepas treasury
Ekonomi

Imbal hasil obligasi AS melonjak, bank sentral global lepas treasury

29 Mei 2026 - 19:53
Polytron beri subsidi mandiri motor listrik 2026, harga makin menggoda di tengah ketidakpastian insentif
Bisnis

Polytron beri subsidi mandiri motor listrik 2026, harga makin menggoda di tengah ketidakpastian insentif

29 Mei 2026 - 18:27
Ekonom Bantah The Economist, Indonesia Lebih Baik
Ekonomi

Ekonom Bantah The Economist, Indonesia Lebih Baik

29 Mei 2026 - 17:43
Pemerintah: Rupiah Melemah, Tapi Bukan Krisis 1998
Ekonomi

Pemerintah: Rupiah Melemah, Tapi Bukan Krisis 1998

29 Mei 2026 - 16:16
Rupiah Melemah ke Rp 17.726 per Dolar AS Pagi Ini
Ekonomi

Rupiah Melemah ke Rp 17.726 per Dolar AS Pagi Ini

29 Mei 2026 - 15:47
Volume peti kemas di Surabaya turun 5,5% pada kuartal pertama 2026
Ekonomi

Volume peti kemas di Surabaya turun 5,5% pada kuartal pertama 2026

29 Mei 2026 - 13:08
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Review Asus ROG Phone 10: Spesifikasi, Harga, dan Performa Terbaru

Review Asus ROG Phone 10: Spesifikasi, Harga, dan Performa Terbaru

30 Mei 2026 - 23:59
Review Lengkap Asus ROG Phone 8: Spesifikasi, Harga, dan Performa Terbaik untuk Pemain

Review Lengkap Asus ROG Phone 8: Spesifikasi, Harga, dan Performa Terbaik untuk Pemain

30 Mei 2026 - 17:37
Review Lengkap Asus Zenfone 11: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Asus Zenfone 11: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

30 Mei 2026 - 11:15
Review dan Spesifikasi Asus Zenfone 10 Terbaru 2024

Review dan Spesifikasi Asus Zenfone 10 Terbaru 2024

30 Mei 2026 - 04:53
Sabrina Chairunnisa Bekukan Sel Telur di Usia 33, Ini Reaksi Deddy Corbuzier

Sabrina Chairunnisa Bekukan Sel Telur di Usia 33, Ini Reaksi Deddy Corbuzier

29 Mei 2026 - 23:59

Pilihan Redaksi

Review Asus ROG Phone 10: Spesifikasi, Harga, dan Performa Terbaru

Review Asus ROG Phone 10: Spesifikasi, Harga, dan Performa Terbaru

30 Mei 2026 - 23:59
Review Lengkap Asus ROG Phone 8: Spesifikasi, Harga, dan Performa Terbaik untuk Pemain

Review Lengkap Asus ROG Phone 8: Spesifikasi, Harga, dan Performa Terbaik untuk Pemain

30 Mei 2026 - 17:37
Review Lengkap Asus Zenfone 11: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Asus Zenfone 11: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

30 Mei 2026 - 11:15
Review dan Spesifikasi Asus Zenfone 10 Terbaru 2024

Review dan Spesifikasi Asus Zenfone 10 Terbaru 2024

30 Mei 2026 - 04:53
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.