No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Panduan Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah

Arman M by Arman M
13 Desember 2025 - 14:05
in Ekonomi
0

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah lembaga yang memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja di Indonesia. Sebagai badan hukum publik, BPJS Ketenagakerjaan bertugas menyelenggarakan berbagai program jaminan sosial yang dirancang untuk melindungi tenaga kerja dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama masa kerja mereka. Program-program ini terbuka bagi berbagai kategori pekerja, termasuk Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), sektor Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai cara mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi kategori Penerima Upah (PU).

Siapa Sebenarnya Penerima Upah (PU) itu?

Penerima Upah (PU) adalah kategori peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima imbalan berupa gaji, upah, atau bentuk kompensasi lainnya dari pemberi kerja. Pemberi kerja ini dapat berupa perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau entitas bisnis lain yang setara. Jadi, secara sederhana, PU adalah karyawan atau pekerja yang menerima gaji atau upah dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Secara lebih spesifik, kategori PU mencakup:

  • Karyawan yang bekerja di perusahaan swasta.
  • Karyawan yang bekerja di BUMN.
  • Tenaga kerja asing (WNA) yang bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan.

Program-Program BPJS Ketenagakerjaan yang Tersedia untuk Peserta PU

Peserta PU memiliki akses ke lima program utama yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setiap program dirancang untuk memberikan perlindungan yang berbeda sesuai dengan risiko yang mungkin dihadapi oleh pekerja. Berikut adalah kelima program tersebut:

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)

    Program JHT memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika mereka mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja (karena pemutusan hubungan kerja/PHK, mengundurkan diri, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya). JHT berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan finansial di masa depan.
    2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

    JKK memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja (terhitung sejak berangkat dari rumah menuju tempat kerja, selama berada di tempat kerja, hingga kembali ke rumah) atau menderita penyakit akibat lingkungan kerja. Program ini memastikan bahwa pekerja mendapatkan perawatan yang memadai dan kompensasi finansial jika mengalami kecelakaan atau penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan mereka.

    3. Jaminan Kematian (JKM)

    JKM memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris peserta untuk biaya pemakaman, santunan kematian, santunan berkala, dan beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak (dengan persyaratan tertentu dan masa iuran minimal tiga tahun). Manfaat ini diberikan jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
    4. Jaminan Pensiun (JP)

    JP memberikan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan secara berkala sebagai pengganti penghasilan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan pendapatan bagi peserta setelah mereka tidak lagi mampu bekerja.
    5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

    JKP memberikan bantuan berupa uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk mencari pekerjaan baru dan meningkatkan keterampilan mereka agar lebih kompetitif di pasar kerja.

Baca Juga  Persebaya Untung Rp 6,08 M: 3 Alasan Victor Luiz Jadi Mesin Gol Baru

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai Peserta PU

Perlu diingat bahwa pendaftaran peserta PU biasanya dilakukan oleh pihak perusahaan, bukan oleh pekerja secara individu. Staf HR atau PIC (Person in Charge) yang ditunjuk oleh perusahaan bertanggung jawab untuk mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:

1. Pendaftaran Melalui Situs Web BPJS Ketenagakerjaan

Ini adalah cara yang paling umum dan efisien untuk mendaftarkan peserta PU. Berikut langkah-langkahnya:

  1. HR atau PIC perusahaan melakukan registrasi melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Klik tombol “Pendaftaran Peserta” lalu pilih kategori “Penerima Upah (PU)”.
  3. Masukkan alamat email perusahaan dan kode captcha yang tersedia, lalu klik tombol “DAFTAR”.
  4. Periksa kotak masuk email perusahaan untuk menemukan email verifikasi. Klik tautan “Aktivasi Pendaftaran” yang terdapat dalam email tersebut.
  5. Isi formulir pendaftaran dengan data yang lengkap dan benar. Formulir ini akan meminta informasi mengenai:

    • Data pemberi kerja (perusahaan), termasuk nama perusahaan, alamat, dan nomor telepon.
    • Data kontak HR atau PIC perusahaan yang bertanggung jawab atas pendaftaran.
    • Program-program BPJS Ketenagakerjaan yang ingin didaftarkan untuk karyawan.
    • Data pribadi tenaga kerja (pekerja), seperti nama lengkap, tanggal lahir, nomor KTP, dan lain-lain.
    • Setelah mengisi formulir dengan lengkap, periksa kembali kotak masuk email perusahaan. Anda akan menerima email yang berisi kode iuran pembayaran.
    • Lakukan pembayaran iuran sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera menggunakan kanal pembayaran yang telah ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan (misalnya, transfer bank, ATM, atau melalui minimarket yang bekerja sama).
    • Setelah pembayaran berhasil diverifikasi, kartu peserta dan sertifikat kepesertaan akan diterbitkan dan dikirimkan ke perusahaan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.

2. Pendaftaran Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Jika perusahaan lebih memilih untuk mendaftar secara langsung, mereka dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang paling dekat dengan lokasi perusahaan.
  2. Ambil formulir pendaftaran kepesertaan dan isi dengan lengkap dan benar. Pastikan semua informasi yang diberikan akurat dan sesuai dengan dokumen yang ada.
  3. Siapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, seperti:

    • Fotokopi akta pendirian perusahaan.
    • Fotokopi NPWP perusahaan.
    • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) karyawan yang akan didaftarkan.
    • Surat keterangan kerja dari perusahaan.
    • Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran.
    • Ketika nomor antrean Anda dipanggil, serahkan formulir pendaftaran dan semua dokumen pendukung kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan.
    • Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda serahkan.
    • Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid, Anda akan menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode iuran pembayaran dari petugas.
    • Bayarkan iuran peserta sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera menggunakan kanal pembayaran yang telah ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
    • Setelah pembayaran berhasil diverifikasi, kartu peserta dan sertifikat kepesertaan akan diterbitkan dan dikirimkan ke perusahaan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.
Baca Juga  Advertising vs. Organic Content: Which is more effective for MSMEs?

Setelah proses pendaftaran selesai, petugas BPJS Ketenagakerjaan biasanya akan memberikan penjelasan mengenai Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) Online. SIPP Online adalah platform yang digunakan oleh perusahaan untuk melaporkan dan mengelola data peserta BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya. Dengan menggunakan SIPP Online, perusahaan dapat dengan mudah memperbarui data karyawan, melaporkan perubahan gaji, dan melakukan pembayaran iuran secara online.

Editor: Riko A Saputra

Arman M

Arman M

Baca Juga

Energi & BBM

BPH Migas Audit Stok BBM Jatim

30 Desember 2025 - 18:39
Ekonomi

Jam Buka Bursa Senin 29 Desember 2025: Sesi 1 & 2

30 Desember 2025 - 16:53
Keuangan

Ramalan Keuangan Shio Kelinci 2026: Stabilitas Menanti, Tantangan Kecil Siap Dihadapi

30 Desember 2025 - 16:26
Ekonomi

Ancaman Baja China: Produksi Lokal Tertekan Hingga 2026

30 Desember 2025 - 15:19
Ekonomi

Rupiah Anjlok Dekati 16.800/Dolar Akibat Kebijakan Longgar

30 Desember 2025 - 15:06
Ekonomi

UMKM Sulit Modal: KUR Melenceng dari Sasaran

30 Desember 2025 - 11:06
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In