Peraturan Baru Kapolri Menuai Kontroversi: Polisi Aktif Diizinkan Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga, Bertentangan dengan Putusan MK?
Sebuah peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yaitu Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah menimbulkan perdebatan sengit. Peraturan ini dinilai bermasalah karena dianggap membuka peluang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengeluarkan putusan yang melarang hal tersebut.
Latar Belakang Putusan MK dan Terbitnya Perpol Baru
Mahkamah Konstitusi, melalui putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025, secara tegas melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian. Putusan ini didasarkan pada prinsip pemisahan yang jelas antara tugas kepolisian dan jabatan sipil demi menjaga profesionalisme serta independensi kedua sektor.
Namun, ironisnya, kurang dari sebulan setelah putusan MK tersebut dikeluarkan, tepatnya pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menandatangani Perpol 10/2025. Peraturan ini secara eksplisit memungkinkan polisi aktif untuk mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri.
Daftar Kementerian/Lembaga yang Terkait
Perpol 10/2025 mencantumkan daftar 17 kementerian dan lembaga yang anggotanya dapat diisi oleh polisi aktif. Instansi-instansi tersebut meliputi:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (jika ada pembentukan kementerian baru)
- Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI)
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kritik dari Para Ahli dan Praktisi Hukum
Terbitnya Perpol 10/2025 menuai kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi hukum.
Bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-Undang
Profesor hukum tata negara, Mahfud MD, secara tegas menyatakan bahwa Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurutnya, putusan MK tersebut telah menggarisbawahi bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengajukan pensiun atau berhenti dari dinas kepolisian. Tidak ada lagi mekanisme penugasan dari Kapolri yang dapat mengakomodasi hal tersebut.
Mahfud MD juga menyoroti bahwa Perpol ini bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). UU ASN mengatur pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri harus sesuai dengan UU Polri. Namun, UU Polri sendiri tidak merinci daftar kementerian yang dapat dimasuki polisi aktif, berbeda dengan UU TNI yang secara spesifik menyebutkan 14 jabatan sipil yang bisa ditempati oleh prajurit TNI.
“Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” ujar Mahfud MD, menekankan bahwa meskipun Polri adalah institusi sipil, hal ini tidak serta-merta membenarkan anggota aktifnya mengisi jabatan di institusi sipil lainnya tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Ia memberikan analogi bahwa seorang dokter tidak bisa menjadi jaksa atau seorang dosen tidak bisa menjadi jaksa, meskipun mereka berasal dari institusi sipil.
Tuduhan Pembangkangan Terhadap MK
Advokat Syamsul Jahidin, yang merupakan penggugat UU Polri dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, menilai bahwa Polri telah membangkangi putusan MK dengan menerbitkan Perpol 10/2025. Ia menegaskan bahwa secara hierarki perundang-undangan, peraturan Polri berada di bawah undang-undang atau putusan MK.
“Itu pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar,” tegas Syamsul. Ia mengingatkan bahwa Polri seharusnya patuh pada perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum. Tidak ada ketentuan dalam UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk membuat peraturan yang menandingi putusan MK.
Syamsul berpendapat bahwa polisi seharusnya menjalankan tugas sesuai mandatnya sebagai aparat penegak hukum, bukan merambah ke ranah sipil. Jabatan di kementerian dan lembaga seharusnya diisi oleh ASN yang memiliki keahlian sesuai, bukan oleh polisi yang bukan berstatus ASN. Ia juga mengaitkan persoalan ini dengan fenomena “parcok” (partai cokelat) yang diduga muncul akibat polisi menduduki jabatan sipil.
Klarifikasi dari Kompolnas dan Polri
Menanggapi kontroversi ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri untuk memperjelas fungsi penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga tersebut. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan bahwa daftar lembaga saja tidak cukup; perlu dijabarkan hingga ke level fungsi agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru.
“Persoalannya sederhana, harus dipastikan juga sebenarnya di fungsi apa? Fungsinya masih enggak ada sangkut-pautnya dengan kepolisian, di level fungsi. Jadi tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian itu fungsinya apa? Itu yang harus dipertegas,” ujar Anam. Ia menambahkan bahwa meskipun Polri memaknai 17 kementerian/lembaga tersebut memiliki kaitan dengan tugas kepolisian, kejelasan fungsi yang benar-benar membutuhkan personel polisi aktif sangatlah penting.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri di 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang kuat. Dasar hukum tersebut meliputi:
- UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya, yang diklaim tetap berlaku meskipun ada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
- UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 19 ayat (2b), yang menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.
Trunoyudo menegaskan bahwa Polri melakukan pengalihan jabatan anggota dari posisi manajerial maupun non-manajerial di organisasi Polri ke organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga berdasarkan regulasi yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan peran dan kompetensi anggota Polri di berbagai sektor yang membutuhkan.

















