BATAMPENA.COM – Kartu tanda anggota (KTA) khususnya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) cabang Kota Batam akan segera berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Dengan berakhirnya masa aktif KTA Peradi membuat seorang Advokat atas nama Khairul Akbar waswas untuk mengikuti persidangan di Pengadilan.
“Nanti bisa kendala ketika mengikuti sidang. Kalau hakim nanti mempersoalkan tentang KTA maka jadi masalah bagi Advokat untuk mendampingi klien di meja persidangan,” kata Khairul Akbar secara khusus kepada Media Batampena.com saat ditemui di seputaran Hotel PIH Batam Centre pada hari Senin (27 Desember 2021).
Khairul Akbar menerangkan bahwa dirinya sudah mengajukan permohonan perpanjangan KTA Peradi pada bulan Juli 2021. Kemarin saat pengajuan perpanjangan KTA juga membayar uang administrasi sebesar 700 ribu rupiah.
“Saat pengajuan itu masih ketua Peradi yang lama atas nama Bistok Nadeak,” ucap Khairul Akbar.
Khairul Akbar juga menerangkan sekarang sudah ketua Peradi Batam itu Mustari dan Isfandir Hutasoit sebagai sekjen. Seharusnya mereka yang melanjutkan tugas pengurusan KTA kepada pihak Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
Bukan hanya itu, Khairul Akbar juga menyebutkan sebagian advokat yang bernaung di Peradi Batam sudah ada yang keluar KTA perpanjangan dari DPN.
“Jadi sebagian lagi masih proses perpanjangan. Maka seharusnya pengurus DPC Peradi Kota Batam melakukan koordinasi kepada pihak pengadilan terkait ada sebagian anggotanya yang masih proses perpanjangan KTA. Hal itu untuk menghindari permasalahan bagi para advokat selaku anggota Peradi saat mengikuti persidangan di Pengadilan,” ucap Khairul Akbar.
Dalam kesempatan yang berbeda Batampena.com mencoba melakukan konfirmasi kepada ketua DPC Peradi Batam, Mustari.

Ia mengatakan bahwa sebagian KTA para anggota Peradi sudah sampai di tangannya. “Ada sekitar 123 KTA yang sudah sampai dan akan dibagikan nantinya di rapat. Yang belum akan menyusul sekitaran 200 lagi,” ujar Mustari saat ditemui di halaman Hotel PIH sebelum dilakukan rapat internal Peradi Kota Batam.
Mustari juga menyatakan bahwa sebagian anggota Peradi Batam yang belum datang KTA-nya untuk bersabar karena masih proses.
“Nantikan dari DPN akan mengirimkan surat keterangan juga bagi yang belum mendapatkan KTA perpanjangan. Jadi nantinya tidak akan masalah bagi Advokat untuk mengikuti persidangan demi mendampingi kliennya,” kata Mustari.
Mustari juga menyebutkan bahwa semua akan dikirimkan KTA terbarunya sebelum berakhirnya tahun 2021.
Penulis: JP