Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan Letjen Muhammad Saleh Mustafa harus meninggalkan dinas aktif di TNI setelah ditunjuk sebagai Wakil Menteri Pertanian (Wamentan). Pernyataan itu disampaikan Agus di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Senin, 5 Oktober 2026, saat menanggapi status Saleh yang kini masuk ke jabatan di kementerian.
Agus menyebut perpindahan prajurit aktif ke kementerian memang berimplikasi pada pensiun dini. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi Saleh karena jabatan Wamentan termasuk posisi politik. Saat dimintai penegasan apakah Saleh wajib mundur dari TNI, Agus menjawab singkat bahwa hal itu memang sesuai aturan.
Di sisi lain, Saleh juga mengonfirmasi bahwa proses pengunduran dirinya dari TNI sedang berjalan. Ia menyampaikan hal itu ketika ditemui di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, pada hari yang sama. Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah melepas jabatan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakil KSAD).
Saleh menegaskan dirinya akan berstatus purnawirawan setelah resmi keluar dari TNI. Ia bahkan menjawab lugas ketika ditanya mengenai kewajiban mundur dari institusi militer. Mantan Pangkostrad itu mengatakan bahwa langkah administrasi pengunduran diri memang sudah dia ajukan dan masih diproses.
Selain soal status kepegawaiannya, Saleh juga menjelaskan tahap awal penugasannya di Kementerian Pertanian. Sebagai Wamentan yang baru, ia masih menunggu arahan dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengenai pembagian tugas dan agenda kerja. Ia menekankan bahwa seluruh pekerjaan yang akan dijalankan tetap berada dalam koridor tugas negara dan mengikuti instruksi dari menteri.
Saleh menyebut dirinya sudah menerima arahan awal dari Mentan Amran dan tinggal menjalankan penugasan yang diberikan. Dengan begitu, kepindahannya ke kursi wakil menteri tidak hanya mengubah peran birokratisnya, tetapi juga menandai akhir statusnya sebagai prajurit aktif TNI. Proses tersebut sekaligus menegaskan praktik umum bahwa pejabat militer aktif yang masuk ke jabatan politik atau kementerian harus beralih menjadi purnawirawan.
Sumber: news.republika.co.id




