Indonesia Terjebak sebagai Konsumen Teknologi AI di Tengah Dominasi Global
Perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan (AI) telah mengubah lanskap geopolitik dan militer dunia. Amerika Serikat dan Israel, misalnya, telah terang-terangan mengintegrasikan AI dalam operasi militer mereka, seperti yang diakui oleh Komando Pusat Amerika Serikat (Centcom) terkait serangan ke Iran. Penggunaan AI ini dilaporkan membantu dalam penyaringan data intelijen awal, sebuah langkah signifikan yang menempatkan negara-negara tersebut di garis depan inovasi perang.
Namun, di tengah tren global ini, lembaga riset Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti posisi Indonesia yang dinilai masih sebatas konsumen teknologi AI. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mengemukakan bahwa kesepakatan dagang resiprokal antara Amerika Serikat dan Indonesia, yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Tariff (ART), memuat sejumlah klausul yang berpotensi menghambat pengembangan ekosistem digital nasional, termasuk di sektor AI.
Klausul Berbahaya dalam Kesepakatan Dagang AS-Indonesia
Analisis Celios mengidentifikasi beberapa pasal krusial dalam perjanjian ART yang menimbulkan kekhawatiran mendalam:
Klausul 2.3.1: Sertifikasi Perangkat IT yang Dikuasai AS
Bhima Yudhistira menjelaskan bahwa klausul ini menetapkan bahwa sertifikasi perangkat teknologi informasi harus diakreditasi oleh lembaga di Amerika Serikat. Hal ini secara efektif memberikan kendali kepada AS atas standar dan persetujuan teknologi yang dapat digunakan di Indonesia, membatasi ruang gerak produsen lokal.Klausul 3.4: Penghapusan Kewajiban Transfer Teknologi
Klausul ini berkaitan dengan akses pasar. Pemerintah Indonesia tidak lagi memiliki kewajiban untuk menuntut perusahaan-perusahaan AS melakukan transfer teknologi kepada mitra lokal. Bhima Yudhistira menilai, ini akan sangat mempersulit Indonesia untuk mempelajari dan mengadopsi teknologi AI dari AS, yang notabene merupakan salah satu negara dengan keunggulan “first mover” dalam pengembangan AI, bersama dengan Tiongkok.Klausul 5.2: Ketergantungan pada Pemasok yang Sejalan dengan Kepentingan AS
Pasal ini mewajibkan Indonesia untuk menggunakan pemasok yang tidak bertentangan dengan kepentingan keamanan Amerika Serikat. Ini mencakup berbagai infrastruktur vital seperti jaringan 5G, 6G, kabel bawah laut, hingga satelit komunikasi. Bhima berpendapat bahwa klausul ini membuat pengembangan AI secara mandiri oleh Indonesia menjadi hampir mustahil. Ia memperingatkan, “Begitu Indonesia membuat AI, akan dibilang rentan berseberangan dengan AI milik AS. Terminasi proyek AI lokal sangat dimungkinkan ketika perjanjian ART diratifikasi. Percuma Indonesia membangun talenta AI.”Klausul 5.3: “Poison Pill” yang Membatasi Kerja Sama Internasional
Klausul ini dianggap sebagai “poison pill” atau racun yang mematikan potensi kerja sama. Indonesia diwajibkan untuk memiliki kerja sama eksklusif dengan AS, termasuk dalam bidang teknologi. Akibatnya, Indonesia akan kesulitan untuk menjalin kemitraan strategis dengan negara lain, seperti Tiongkok melalui Huawei untuk pengembangan proyek AI bersama, atau bahkan dengan Uni Eropa jika ada perusahaan digital Indonesia yang ingin berkolaborasi dalam riset AI.
Dampak Nyata bagi Ekosistem Digital Indonesia
Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menambahkan bahwa perjanjian dengan AS ini secara signifikan mengurangi ruang bagi transfer teknologi dari perusahaan AI global ke perusahaan digital di dalam negeri. “Bahkan untuk pengetahuan soal data, Indonesia tidak bisa memaksa perusahaan AS untuk diberikan ke Indonesia,” tegas Huda.
Akibatnya, perusahaan-perusahaan startup digital Indonesia diprediksi hanya akan menjadi “penonton di negeri sendiri.” Perkembangan AI di dalam negeri akan sangat terbatas, dan dalam jangka pendek, pengembangan AI nasional hanya akan berupa program turunan dari teknologi AI yang sudah ada. “Kita tetap harus membayar layanan AI karena kita tidak mampu menciptakan AI sendiri,” ujar Huda.
Meskipun ada potensi aliran modal asing (capital outflow) dalam jangka pendek hingga menengah, Huda memperingatkan bahwa dalam jangka panjang, indeks modal manusia (human capital index) atau pengukuran kualitas sumber daya manusia Indonesia akan mengalami stagnasi. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesempatan untuk belajar, berinovasi, dan mengembangkan kapasitas teknologi AI secara mandiri.
Ketergantungan yang Merugikan Jangka Panjang
Analisis Celios secara gamblang menunjukkan bahwa tanpa perubahan mendasar dalam kebijakan dan kesepakatan dagang, Indonesia berisiko semakin tertinggal dalam perlombaan teknologi AI global. Ketergantungan pada teknologi asing tanpa kemampuan untuk memproduksi dan mengembangkan sendiri akan menciptakan kerentanan ekonomi dan strategis di masa depan.
Penting bagi Indonesia untuk mengevaluasi kembali klausul-klausul dalam perjanjian dagang yang dapat membatasi kedaulatan digital dan potensi inovasi nasional. Fokus pada pembangunan talenta lokal, kemitraan strategis yang saling menguntungkan, dan regulasi yang mendukung pengembangan ekosistem AI domestik menjadi krusial untuk mengubah posisi Indonesia dari sekadar konsumen menjadi pemain yang relevan di panggung teknologi global. Tanpa langkah proaktif, Indonesia akan terus menjadi pengamat pasif di era di mana AI semakin menentukan arah peradaban.





