Oknum Bais TNI Terlibat Penyiraman Aktivis KontraS, Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum Menguat
Kejadian penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, beberapa waktu lalu, kembali memicu sorotan publik. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah mengonfirmasi keterlibatan empat oknum anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dalam insiden tersebut. Pernyataan ini disambut dengan desakan kuat dari berbagai pihak agar TNI mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Momentum Perubahan dalam Institusi Militer
Aktivis reformasi 1998, Ubedilah Badrun, menekankan bahwa kasus ini seharusnya menjadi titik balik bagi kejujuran dan keterbukaan dalam institusi militer Indonesia. Ia menegaskan bahwa di era digitalisasi seperti sekarang, di mana informasi dapat diakses dengan mudah, praktik-praktik lama yang cenderung tertutup harus ditinggalkan.
“Era sekarang bukan era lagi zaman Orde Baru. Ini era digital society yang memungkinkan semua hal bisa dibongkar. Jadi, saya kira mesti menjadi momentum penting untuk tentara jujur, ya siapa aktor intelektual di balik ini,” ujar Ubedilah Badrun di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Maret 2026.
Beliau juga menuntut agar oknum prajurit TNI yang terbukti bersalah diberikan sanksi yang berat. Penegakan hukum yang tegas tanpa memandang pangkat merupakan harapan besar masyarakat. “Kalau aktornya adalah bagian petinggi dari tentara, ya beri sanksi berat, enggak apa-apa. Itu kan sejarah kelam yang harus ditelan oleh mereka,” jelasnya, merujuk pada catatan kelam di masa lalu.
Lebih lanjut, Ubedilah Badrun melihat kasus ini sebagai ujian bagi TNI untuk tidak kembali menggunakan pola-pola lama dalam menghadapi aktivis. Keterbukaan informasi mengenai motif di balik penyiraman ini sangat diharapkan. Ia membandingkan situasi ini dengan kasus yang melibatkan petinggi kepolisian di masa lalu, seraya menyatakan bahwa sudah saatnya terjadi perubahan fundamental. “Sama juga ketika para jenderal polisi juga dipenjara kan, yang beberapa waktu yang lalu itu. Jadi menurut saya sudah waktunyalah kita harus berubah, jangan lagi menggunakan pola-pola yang lama itu,” tandas dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tersebut.
Harapan Pengungkapan Aktor Intelektual
Senada dengan itu, koordinator Komrad Pancasila, Antony Yudha, juga berharap agar aktor intelektual di balik kasus penyiraman ini dapat terungkap ke publik. Beliau menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan berharap agar informasi terbaru segera disampaikan kepada publik.
“Minimal ketahuan eksekutornya siapa kan. Dari empat orang inilah yang harus digali informasinya ke mana gitu, instruksinya oleh siapa gitu. Ya minimal petunjuk awalnya sudah dapat gitu,” ujar pria yang akrab disapa Yudha.
Identitas dan Proses Hukum Terhadap Terduga Pelaku
Sebelumnya, Mabes TNI telah mengidentifikasi empat oknum anggota Bais TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat terduga pelaku tersebut bertugas di Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto, menjelaskan bahwa inisial keempat terduga pelaku adalah NPP, SL, BHW, dan ES. “Jadi sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyelidikan,” kata Mayjen TNI Yusri Nuryanto pada Rabu, 18 Maret 2026.
Puspom TNI akan melanjutkan proses dengan membuat laporan polisi bersama dengan korban, Andrie Yunus. Mayjen TNI Yusri Nuryanto juga menambahkan bahwa para pelaku yang terlibat berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Detail pangkat para terduga pelaku adalah sebagai berikut:
* NPP: berpangkat Kapten
* SL: berpangkat Letnan Dua (Lettu)
* BHW: berpangkat Letnan Dua (Lettu)
* ES: berpangkat Sersan Dua (Serda)
Mengenai peran masing-masing terduga pelaku berdasarkan rekaman CCTV, Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam pendalaman. Beliau memastikan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secepatnya dan secara profesional.
“Kalau dari hasil CCTV di mana dan sebagai apa nanti kan masih kita dalami ya. Ini dapat kita lakukan secepatnya, secara profesional, kemudian kita serahkan kepada penuntut dalam hal ini Oditurat Militer untuk melakukan persidangan. Dan selama ini kan untuk persidangan di militer kan selalu terbuka, tidak pernah misalnya persidangan tertutup,” tegasnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Puspom TNI untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan terbuka, sesuai dengan prinsip peradilan militer yang berlaku. Publik menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, khususnya terkait pengungkapan motif dan penegakan keadilan bagi korban.



















