No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

AKBP Basuki Tersangka: Misteri Kematian Dosen Untag di Semarang

Rizki by Rizki
26 Desember 2025 - 01:39
in Hukum & Kriminal
0

Kasus Kematian Dosen Cantik: AKBP Basuki Menjadi Tersangka Kelalaian

Kepolisian akhirnya menetapkan AKBP Basuki, seorang perwira menengah di Polda Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam kasus kematian Dwinanda Linchia Levi (35), seorang dosen wanita dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. Levi ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tanpa busana di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang, pada tanggal 17 November 2025. AKBP Basuki, yang menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, adalah orang pertama yang menemukan korban dalam kondisi tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap AKBP Basuki didasarkan pada dugaan kelalaiannya dalam memberikan pertolongan kepada orang yang membutuhkan bantuan. Perwira berusia 56 tahun ini diduga melanggar pasal kelalaian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” ujar Artanto.

Meskipun demikian, proses penyelidikan kasus kematian dosen Untag ini masih terus didalami oleh penyidik. Hasil autopsi korban belum diumumkan secara resmi kepada publik. “Penyidik bersama dokter nanti (menyampaikan). Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” tambahnya.

Fakta Mengejutkan: AKBP Basuki Tertidur Saat Korban Mengalami Kesulitan Bernapas

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan fakta yang cukup mengejutkan terkait sikap AKBP Basuki pada saat-saat kritis menjelang kepergian Dwinanda Linchia Levi. Menurut pengakuan Basuki, sekitar pukul 00.00 pada Senin, 17 November 2025, ia menyaksikan Levi mengalami kesulitan bernapas, menunjukkan tanda-tanda bahaya yang signifikan.

Baca Juga  Insanul Fahmi Bantah Terlibat Akses Ilegal Wardatina Mawa

“Ada fakta baru lagi. AKBP Basuki sekira pukul 00.00 pada 17 November 2025 sudah melihat dosen Levi cengap-cengap, tersengal-sengal nafasnya,” ungkap Zainal Petir.

Namun, alih-alih segera memberikan pertolongan, AKBP Basuki justru memilih untuk tertidur dengan alasan kelelahan. “Namun menurut pengakuan AKBP Basuki, karena terlalu kecapean, akhirnya tertidur. Nah ketika bangun pukul 04.00, kok sudah meninggal,” jelasnya.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi tanpa busana. AKBP Basuki mengaku tidak mengetahui bagaimana Levi bisa berada dalam kondisi tersebut, karena saat ia hendak tidur, korban masih mengenakan kaus dan celana training.

Hasil Autopsi: Aktivitas Berlebihan Diduga Picu Kematian

Berdasarkan informasi lisan yang diterima dari hasil autopsi, korban diduga mengalami pecah jantung. Kondisi ini diduga akibat aktivitas berlebihan yang dilakukan korban sebelum ditemukan meninggal dunia. AKBP Basuki, sebagai saksi utama, berada di lokasi kejadian.

Pihak rumah sakit yang melakukan autopsi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun, adanya indikasi aktivitas berat yang menyebabkan pecahnya jantung menjadi fokus penyelidikan.

“Hasilnya infonya tidak ada tindakan kekerasan tapi ada indikasi kegiatan yang berlebihan dan jantungnya sobek. Kami tidak tahu aktivitas berlebihan seperti apa sampai kondisi tubuh korban telanjang dan jantung sobek, ini yang perlu polisi usut tuntas,” ujar seorang kerabat korban, Tiwi.

Kerabat korban juga menekankan perlunya penyelidikan lebih lanjut mengenai keberadaan perwira polisi tersebut di lokasi kejadian. Ia juga menerima informasi bahwa AKBP Basuki yang mengantarkan korban ke rumah sakit sebelum meninggal.

“Korban ketika periksa di rumah sakit itu tensi darah tinggi, gula darah tinggi, dilarang aktivitas berlebihan. Namun, kenapa Nanda (korban) bisa melakukan aktivitas berlebihan, adanya polisi di lokasi kejadian sebelum korban meninggal perlu diselidiki,” tegasnya.

Baca Juga  JPU Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Penyeludup Mikol, Norsalem  

Banding Pemecatan: AKBP Basuki Ajukan Banding atas Putusan Sidang Etik

Sebelumnya, AKBP Basuki telah resmi mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepadanya. Pemecatan ini dilakukan setelah ia terlibat dalam hubungan asmara dengan Dwinanda Linchia Levi, yang kemudian ditemukan meninggal dunia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan pengajuan banding tersebut. “Iya betul, AKBP Basuki mengajukan memori banding yang baru saja diterima oleh Bidpropam Polda Jateng,” ungkapnya.

Proses banding ini akan dilanjutkan ke Divpropam Mabes Polri, mengingat status AKBP Basuki sebagai perwira menengah. Sanksi PTDH dijatuhkan karena AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran yang mencakup perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan. Puncak pelanggaran yang memicu pemberitaan luas dan merusak citra institusi Polri adalah meninggalnya wanita berinisial L tersebut.

Selain sanksi PTDH, AKBP Basuki juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari. Putusan ini diambil setelah komisi sidang memeriksa tujuh orang saksi dan menyatakan AKBP Basuki melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri.

Editor: Riko A Saputra

Rizki

Rizki

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Insanul Fahmi Bantah Terlibat Akses Ilegal Wardatina Mawa

30 Desember 2025 - 09:19
Hukum & Kriminal

Tragedi Emas Ilegal Nasalane: Siapa Bertanggung Jawab atas 2 Nyawa?

30 Desember 2025 - 06:39
Hukum & Kriminal

Giripati Terancam Sirna: Nasib Tanah Girik Purnati

30 Desember 2025 - 01:19
Kriminal

Pasutri Tewas Keracunan Arang Libur Nataru di Humbahas

29 Desember 2025 - 22:25
Kriminal

Polisi Ungkap Penangkapan Donna Fabiola

29 Desember 2025 - 21:37
Kriminal

Tak terima diludahi saat bekerja, kasir perempuan laporkan dosen UIM Makassar ke polisi: penghinaan

29 Desember 2025 - 18:11
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Aura Kasih: Jutek Dulu, Kini Dituding Dekat RK

30 Desember 2025 - 11:19

UMKM Sulit Modal: KUR Melenceng dari Sasaran

30 Desember 2025 - 11:06

Emas Pegadaian 29 Des: UBS & Galeri24 Stabil

30 Desember 2025 - 10:53

Cek Penerima Bansos BPNT Tasikmalaya Desember 2025

30 Desember 2025 - 10:39

Bradford vs Port Vale: Prediksi, Berita & Head-to-Head 29 Des 2025

30 Desember 2025 - 10:26

Pilihan Redaksi

Aura Kasih: Jutek Dulu, Kini Dituding Dekat RK

30 Desember 2025 - 11:19

UMKM Sulit Modal: KUR Melenceng dari Sasaran

30 Desember 2025 - 11:06

Emas Pegadaian 29 Des: UBS & Galeri24 Stabil

30 Desember 2025 - 10:53

Cek Penerima Bansos BPNT Tasikmalaya Desember 2025

30 Desember 2025 - 10:39
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In