Kasus Kematian Dosen Cantik: AKBP Basuki Menjadi Tersangka Kelalaian
Kepolisian akhirnya menetapkan AKBP Basuki, seorang perwira menengah di Polda Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam kasus kematian Dwinanda Linchia Levi (35), seorang dosen wanita dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. Levi ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tanpa busana di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang, pada tanggal 17 November 2025. AKBP Basuki, yang menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, adalah orang pertama yang menemukan korban dalam kondisi tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap AKBP Basuki didasarkan pada dugaan kelalaiannya dalam memberikan pertolongan kepada orang yang membutuhkan bantuan. Perwira berusia 56 tahun ini diduga melanggar pasal kelalaian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” ujar Artanto.
Meskipun demikian, proses penyelidikan kasus kematian dosen Untag ini masih terus didalami oleh penyidik. Hasil autopsi korban belum diumumkan secara resmi kepada publik. “Penyidik bersama dokter nanti (menyampaikan). Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” tambahnya.
Fakta Mengejutkan: AKBP Basuki Tertidur Saat Korban Mengalami Kesulitan Bernapas
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan fakta yang cukup mengejutkan terkait sikap AKBP Basuki pada saat-saat kritis menjelang kepergian Dwinanda Linchia Levi. Menurut pengakuan Basuki, sekitar pukul 00.00 pada Senin, 17 November 2025, ia menyaksikan Levi mengalami kesulitan bernapas, menunjukkan tanda-tanda bahaya yang signifikan.
“Ada fakta baru lagi. AKBP Basuki sekira pukul 00.00 pada 17 November 2025 sudah melihat dosen Levi cengap-cengap, tersengal-sengal nafasnya,” ungkap Zainal Petir.
Namun, alih-alih segera memberikan pertolongan, AKBP Basuki justru memilih untuk tertidur dengan alasan kelelahan. “Namun menurut pengakuan AKBP Basuki, karena terlalu kecapean, akhirnya tertidur. Nah ketika bangun pukul 04.00, kok sudah meninggal,” jelasnya.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi tanpa busana. AKBP Basuki mengaku tidak mengetahui bagaimana Levi bisa berada dalam kondisi tersebut, karena saat ia hendak tidur, korban masih mengenakan kaus dan celana training.
Hasil Autopsi: Aktivitas Berlebihan Diduga Picu Kematian
Berdasarkan informasi lisan yang diterima dari hasil autopsi, korban diduga mengalami pecah jantung. Kondisi ini diduga akibat aktivitas berlebihan yang dilakukan korban sebelum ditemukan meninggal dunia. AKBP Basuki, sebagai saksi utama, berada di lokasi kejadian.
Pihak rumah sakit yang melakukan autopsi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun, adanya indikasi aktivitas berat yang menyebabkan pecahnya jantung menjadi fokus penyelidikan.
“Hasilnya infonya tidak ada tindakan kekerasan tapi ada indikasi kegiatan yang berlebihan dan jantungnya sobek. Kami tidak tahu aktivitas berlebihan seperti apa sampai kondisi tubuh korban telanjang dan jantung sobek, ini yang perlu polisi usut tuntas,” ujar seorang kerabat korban, Tiwi.
Kerabat korban juga menekankan perlunya penyelidikan lebih lanjut mengenai keberadaan perwira polisi tersebut di lokasi kejadian. Ia juga menerima informasi bahwa AKBP Basuki yang mengantarkan korban ke rumah sakit sebelum meninggal.
“Korban ketika periksa di rumah sakit itu tensi darah tinggi, gula darah tinggi, dilarang aktivitas berlebihan. Namun, kenapa Nanda (korban) bisa melakukan aktivitas berlebihan, adanya polisi di lokasi kejadian sebelum korban meninggal perlu diselidiki,” tegasnya.
Banding Pemecatan: AKBP Basuki Ajukan Banding atas Putusan Sidang Etik
Sebelumnya, AKBP Basuki telah resmi mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepadanya. Pemecatan ini dilakukan setelah ia terlibat dalam hubungan asmara dengan Dwinanda Linchia Levi, yang kemudian ditemukan meninggal dunia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan pengajuan banding tersebut. “Iya betul, AKBP Basuki mengajukan memori banding yang baru saja diterima oleh Bidpropam Polda Jateng,” ungkapnya.
Proses banding ini akan dilanjutkan ke Divpropam Mabes Polri, mengingat status AKBP Basuki sebagai perwira menengah. Sanksi PTDH dijatuhkan karena AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran yang mencakup perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan. Puncak pelanggaran yang memicu pemberitaan luas dan merusak citra institusi Polri adalah meninggalnya wanita berinisial L tersebut.
Selain sanksi PTDH, AKBP Basuki juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari. Putusan ini diambil setelah komisi sidang memeriksa tujuh orang saksi dan menyatakan AKBP Basuki melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri.

















