Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Norsalem (perkara nomor 626/Pid.B/2022/PN Btm) harus tertunda dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) atas nama Zulna Yosepha, Dedi Simatupang dan Abram Marojahan belum menyiapkan surat tuntutannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari website Pengadilan Negeri Batam (http://sipp.pbatam.go.id/) tercatat penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Norsalim sudah terjadi sebanyak 2 kali.
Penundaan pertama kali terjadi pada Rabu (23 November 2022) dan penundaan kedua kalinya terjadi pada Selasa (30 November 2022).
Karena 2 kali penundaan sidang pembacaan tuntutan maka awak Media BATAMPENA.COM melakukan konfirmasi kepada Kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Batam, Aji Satrio Prakoso.
“Persidangan pembacaan tuntutan masih 1 kali ditunda karena surat tuntutan belum turun dari Kejati Kepri. Perkara itu dari Kejati Kepri maka surat tuntutannya juga turunnya dari Kejati,” kata Aji Satrio Prakoso saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menggunakan aplikasi WhatsApp, Senin (05 Desember 2022).
Aji Satrio Prakoso menerangkan bahwa tunda pembacaan tuntutan terjadi pada 30 November 2022 silam. Kalau tanggal 23 November 2022 masih dalam agenda pemeriksaan saksi bukan sidang tuntutan.
Seperti diketahui Norsalem melakukan penyeludupan minuman beralkohol sebanyak 1000 kardus dengan total 10.990 botol. Semua mikol yang menjadi barang bukti tindak pidana Norsalim diketahui tidak dilengkapi dengan pita cukai alias ilegal.
Adapun nama dan merek mikol milik Norsalim adalah: Absolut Vodka, Baileys The Original Irish Cream, Belvedere Vodka, Bombay Sapphire, Chivas Regal 12 Years, Grey Goose Vodka, Hendrick’s Lunar Gin, Jagermeister, Jameson, Jim Beam, Johnnie Walker Black Label, Johnnie Walker Red Label, Jose Cuervo Especial, Kahlua The Original Coffee Liqueur, Martel VSOP, Monkey Shoulder, Myers’s Rum, Proper No Twelve, Suntory Roku Gin, The Singleton Glen Ord 12 Years Old, The Singleton Luscious Nectar 12 Years Old.
Akibat tindak pidana yang dibuat oleh Norsalim memberikan kerugian terhadap negara sebesar Rp. 12.721.047.400.
Sebelumnya Norsalim didakwa dengan Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan juncto Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Penulis: JP