No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

AKBP Didik: Dari Kapolres Bima ke Jerat Narkoba

Luna by Luna
18 Februari 2026 - 21:12
in Ekonomi
0

Perwira Polisi Terjerat Narkoba: Dari Kapolres Bima Kota Menjadi Tersangka

Dunia kepolisian kembali diguncang oleh kasus yang melibatkan salah satu perwiranya. AKBP Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, kini harus berhadapan dengan jerat hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga memicu pertanyaan mengenai pengawasan internal dan integritas di kalangan penegak hukum.

Profil Singkat dan Riwayat Jabatan AKBP Didik

Sebelum menduduki posisi sebagai Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro memiliki rekam jejak karier yang cukup panjang di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB). Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 ini telah dipercaya mengemban berbagai amanah penting.

Riwayat dinasnya di NTB dimulai pada tahun 2021 sebagai Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanannya di posisi Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB dan Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB. Puncak kariernya di wilayah NTB adalah ketika ia dipercaya menjabat sebagai Kapolres Lombok Utara pada Juli 2023. Hingga akhirnya, pada Januari 2025, ia dipindahtugaskan untuk memimpin Polres Bima Kota.

Kronologi Terbongkarnya Kasus Narkoba

Kasus yang menjerat AKBP Didik ini berawal dari terungkapnya peredaran narkoba yang melibatkan anggota polisi dari Polres Bima Kota.

  • Penangkapan Awal: Kasus ini mulai terkuak ketika Bripka Karol alias IR, seorang anggota polisi di Polres Bima Kota, beserta istrinya, Nita, ditangkap. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi mereka. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Pengembangan Kasus: Dari hasil pemeriksaan Bripka Karol dan istrinya, terungkap adanya keterlibatan perwira polisi lainnya, yaitu AKP Malaungi yang menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota.
  • Pemeriksaan dan Hasil Tes Urine: Menindaklanjuti informasi tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB segera memeriksa AKP Malaungi, termasuk melakukan tes urine. Hasil tes urine menunjukkan bahwa AKP Malaungi positif mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin, zat yang terkandung dalam sabu.
  • Penemuan Barang Bukti Tambahan: Setelah itu, dilakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas AKP Malaungi. Dari penggeledahan ini, ditemukan barang bukti sabu dengan berat netto 488,496 gram.
  • Keterlibatan AKBP Didik: Dalam pemeriksaan lebih lanjut, AKP Malaungi akhirnya menyebutkan keterlibatan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro.
  • Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti di Rumah AKBP Didik: Berdasarkan keterangan tersebut, Biro Paminal Divisi Propam Polri segera melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik yang berlokasi di Tangerang Selatan pada Rabu, 11 Februari 2026. Dari penggeledahan ini, ditemukan berbagai jenis barang bukti narkoba.
Baca Juga  Cair Bansos BPNT Tahap 4: Cek Saldo KKS BNI

Barang Bukti Narkoba yang Ditemukan

Saat penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang Selatan, tim gabungan menemukan sejumlah barang bukti narkoba yang cukup signifikan, antara lain:

  • Tujuh klip plastik berisi sabu dengan total berat 16,3 gram.
  • 50 butir pil ekstasi.
  • 19 butir alprazolam.
  • 2 butir pil Happy Five.
  • 5 gram ketamin.

Menariknya, koper yang berisi sebagian barang bukti tersebut dilaporkan dititipkan di rumah seorang polwan di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan bernama Aipda Dianita Agustina.

Ancaman Sanksi dan Proses Hukum

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Jhonny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berat.

  • Pasal yang Dikenakan: AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Ancaman Hukuman: Berdasarkan pasal-pasal tersebut, AKBP Didik terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Ia juga dapat dikenakan denda maksimal kategori 6 senilai Rp2 miliar. Untuk pelanggaran terkait psikotropika, ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal kategori 4 sebesar Rp200 juta.

Tim Gabungan dan Status Penahanan

Untuk mendalami kasus ini, Bareskrim Polri telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Pembentukan tim ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus yang melibatkan perwiranya sendiri.

Meskipun telah berstatus tersangka, AKBP Didik saat ini belum ditahan secara fisik. Irjen Jhonny menjelaskan bahwa alasannya adalah karena AKBP Didik masih menjalani proses penempatan khusus (patsus) di Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Penempatan khusus ini dilakukan untuk menjalani proses kode etik di internal Polri.

Sidang Kode Etik Menanti

Langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini adalah penentuan nasib AKBP Didik sebagai anggota Polri. Dijadwalkan pada Kamis ini, sidang kode etik akan digelar untuk memutuskan sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepadanya. Sidang kode etik ini akan menjadi penentu apakah AKBP Didik akan tetap dipertahankan di institusi Polri atau harus diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca Juga  IHSG Anjlok Nyaris 5% di Pembukaan Senin

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan pengawasan yang ketat di lingkungan penegak hukum. Upaya pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal, memastikan bahwa para aparat yang bertugas menjaga keamanan justru tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Mitsubishi L300 2026: Legenda Pikap Kini Lebih Modern dan Tangguh dengan Mesin Euro 4 serta Kargo Lebih Luas
Bisnis

Mitsubishi L300 2026: Legenda Pikap Kini Lebih Modern dan Tangguh dengan Mesin Euro 4 serta Kargo Lebih Luas

18 April 2026 - 20:57
BGN habiskan Rp1,5 miliar untuk beli sikat dan semir sepatu
Bisnis

BGN habiskan Rp1,5 miliar untuk beli sikat dan semir sepatu

18 April 2026 - 20:21
Papipul, Pengusaha Muda yang Viral dan Menarik Perhatian
Bisnis

Papipul, Pengusaha Muda yang Viral dan Menarik Perhatian

18 April 2026 - 17:37
Bahlil: Harga Pertama Segera Naik
Bisnis

Bahlil: Harga Pertama Segera Naik

18 April 2026 - 17:18
Laba Askrindo Syariah Naik 19,3% di Tahun 2025, Aset Tembus Rp3,27 Triliun
Bisnis

Laba Askrindo Syariah Naik 19,3% di Tahun 2025, Aset Tembus Rp3,27 Triliun

18 April 2026 - 12:09
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 03:04
Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni lewat Tablig Akbar PERMASA

Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni lewat Tablig Akbar PERMASA

20 April 2026 - 01:01
IMAGE: Redmi Note 13 Pro smartphone with curved display and high-resolution camera

IMAGE: Redmi Note 13 Pro smartphone with curved display and high-resolution camera

19 April 2026 - 20:42
Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

19 April 2026 - 16:01

Pilihan Redaksi

Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 03:04
Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni lewat Tablig Akbar PERMASA

Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni lewat Tablig Akbar PERMASA

20 April 2026 - 01:01
IMAGE: Redmi Note 13 Pro smartphone with curved display and high-resolution camera

IMAGE: Redmi Note 13 Pro smartphone with curved display and high-resolution camera

19 April 2026 - 20:42
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.