Perwira Polisi Terjerat Narkoba: Dari Kapolres Bima Kota Menjadi Tersangka
Dunia kepolisian kembali diguncang oleh kasus yang melibatkan salah satu perwiranya. AKBP Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, kini harus berhadapan dengan jerat hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga memicu pertanyaan mengenai pengawasan internal dan integritas di kalangan penegak hukum.
Profil Singkat dan Riwayat Jabatan AKBP Didik
Sebelum menduduki posisi sebagai Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro memiliki rekam jejak karier yang cukup panjang di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB). Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 ini telah dipercaya mengemban berbagai amanah penting.
Riwayat dinasnya di NTB dimulai pada tahun 2021 sebagai Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanannya di posisi Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB dan Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB. Puncak kariernya di wilayah NTB adalah ketika ia dipercaya menjabat sebagai Kapolres Lombok Utara pada Juli 2023. Hingga akhirnya, pada Januari 2025, ia dipindahtugaskan untuk memimpin Polres Bima Kota.
Kronologi Terbongkarnya Kasus Narkoba
Kasus yang menjerat AKBP Didik ini berawal dari terungkapnya peredaran narkoba yang melibatkan anggota polisi dari Polres Bima Kota.
- Penangkapan Awal: Kasus ini mulai terkuak ketika Bripka Karol alias IR, seorang anggota polisi di Polres Bima Kota, beserta istrinya, Nita, ditangkap. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi mereka. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Pengembangan Kasus: Dari hasil pemeriksaan Bripka Karol dan istrinya, terungkap adanya keterlibatan perwira polisi lainnya, yaitu AKP Malaungi yang menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota.
- Pemeriksaan dan Hasil Tes Urine: Menindaklanjuti informasi tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB segera memeriksa AKP Malaungi, termasuk melakukan tes urine. Hasil tes urine menunjukkan bahwa AKP Malaungi positif mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin, zat yang terkandung dalam sabu.
- Penemuan Barang Bukti Tambahan: Setelah itu, dilakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas AKP Malaungi. Dari penggeledahan ini, ditemukan barang bukti sabu dengan berat netto 488,496 gram.
- Keterlibatan AKBP Didik: Dalam pemeriksaan lebih lanjut, AKP Malaungi akhirnya menyebutkan keterlibatan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro.
- Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti di Rumah AKBP Didik: Berdasarkan keterangan tersebut, Biro Paminal Divisi Propam Polri segera melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik yang berlokasi di Tangerang Selatan pada Rabu, 11 Februari 2026. Dari penggeledahan ini, ditemukan berbagai jenis barang bukti narkoba.
Barang Bukti Narkoba yang Ditemukan
Saat penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang Selatan, tim gabungan menemukan sejumlah barang bukti narkoba yang cukup signifikan, antara lain:
- Tujuh klip plastik berisi sabu dengan total berat 16,3 gram.
- 50 butir pil ekstasi.
- 19 butir alprazolam.
- 2 butir pil Happy Five.
- 5 gram ketamin.
Menariknya, koper yang berisi sebagian barang bukti tersebut dilaporkan dititipkan di rumah seorang polwan di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan bernama Aipda Dianita Agustina.
Ancaman Sanksi dan Proses Hukum
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Jhonny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berat.
- Pasal yang Dikenakan: AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Ancaman Hukuman: Berdasarkan pasal-pasal tersebut, AKBP Didik terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Ia juga dapat dikenakan denda maksimal kategori 6 senilai Rp2 miliar. Untuk pelanggaran terkait psikotropika, ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal kategori 4 sebesar Rp200 juta.
Tim Gabungan dan Status Penahanan
Untuk mendalami kasus ini, Bareskrim Polri telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Pembentukan tim ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus yang melibatkan perwiranya sendiri.
Meskipun telah berstatus tersangka, AKBP Didik saat ini belum ditahan secara fisik. Irjen Jhonny menjelaskan bahwa alasannya adalah karena AKBP Didik masih menjalani proses penempatan khusus (patsus) di Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Penempatan khusus ini dilakukan untuk menjalani proses kode etik di internal Polri.
Sidang Kode Etik Menanti
Langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini adalah penentuan nasib AKBP Didik sebagai anggota Polri. Dijadwalkan pada Kamis ini, sidang kode etik akan digelar untuk memutuskan sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepadanya. Sidang kode etik ini akan menjadi penentu apakah AKBP Didik akan tetap dipertahankan di institusi Polri atau harus diberhentikan dengan tidak hormat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan pengawasan yang ketat di lingkungan penegak hukum. Upaya pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal, memastikan bahwa para aparat yang bertugas menjaga keamanan justru tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut.


















