Pengusaha Insanul Fahmi belum mengambil akta cerai dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan, meski perceraiannya dengan Wardatina Mawa sudah diputus pada 9 Juli 2026. Kuasa hukum Insanul, Tommy Tri Yunanto, menegaskan keterlambatan itu bukan karena sengketa status hukum, melainkan semata-mata karena kliennya belum sempat datang langsung ke Medan untuk mengambil dokumen fisik tersebut.
Menurut Tommy, putusan cerai yang dijatuhkan majelis hakim sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan begitu, secara hukum pernikahan Insanul dan Mawa telah berakhir, meski salinan atau lembar fisik akta cerai belum ada di tangan pihak terkait. Ia juga menyebut amar putusan bisa dilihat secara daring, sehingga publik tetap bisa memeriksa hasil perkara tanpa harus menunggu dokumen dicetak dan diambil di pengadilan.
Tommy menjelaskan, persoalan yang tersisa hanya soal waktu. Insanul, yang disebut berusia 26 tahun, masih perlu menyesuaikan jadwal untuk datang ke Medan. “Kalau Insanul kemarin bicara emang waktunya aja belum sempat,” kata Tommy kepada awak media, dikutip Kamis (1/10/2026). Ia menambahkan, dokumen fisik itu tetap tersimpan di pengadilan dan bisa diambil kapan saja saat Insanul sudah luang untuk datang.
Di sisi lain, Wardatina Mawa sebelumnya sempat menyinggung agar mantan suaminya segera mengurus akta cerai sebelum melangkah lebih jauh dengan Inara Rusli. Menurut Mawa, selama dokumen itu belum diambil, hubungan Insanul dan Inara belum bisa dianggap sah untuk pernikahan resmi menurut negara. Ia mengatakan, secara agama mungkin sudah ada dasar, tetapi administrasi hukum tetap perlu diselesaikan terlebih dahulu.
Nama Inara Rusli dan Insanul kembali ramai dibicarakan karena keduanya disebut masih melanjutkan hubungan setelah perceraian Insanul dan Mawa diputus pengadilan. Sebelumnya, hubungan mereka sempat memicu polemik karena Inara dilaporkan Mawa ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan Insanul. Di tengah situasi itu, Insanul juga menyampaikan bahwa dirinya dan Inara telah menikah secara agama atau nikah siri pada Agustus 2025.
Mawa sendiri mengatakan tidak mempermasalahkan jika Insanul ingin melanjutkan hubungan dengan Inara. Namun, ia menekankan ada tahapan yang harus dibereskan terlebih dahulu, yaitu pengambilan akta cerai. “Menurut aku mereka belum resmi menikah,” ujarnya pada Minggu (27/9/2026). Ia menegaskan, apabila urusan administrasi perceraian sudah tuntas, dirinya tidak keberatan jika keduanya ingin meresmikan hubungan. “Tapi untuk sekarang sama sekali akta cerai belum diambil,” kata Mawa, seraya menambahkan bahwa dirinya berharap proses itu diselesaikan lebih dulu karena sah secara agama tidak otomatis sah secara negara.
Sumber: palembang.tribunnews.com




