Analisis Pengamat: Tuntutan Sri Purnomo Dinilai Belum Maksimal

Diposting pada

Tuntutan Terhadap Mantan Bupati Sleman Dikritik Terlalu Ringan, Jauh dari Keadilan

Tuntutan pidana terhadap mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dinilai sangat tidak memadai dan jauh dari ekspektasi keadilan masyarakat. Vonis yang dijatuhkan, yakni pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030, menuai sorotan tajam. Para pengamat menilai bahwa hukuman tersebut belum mencerminkan bobot kejahatan yang dilakukan, terutama mengingat konteks waktu terjadinya tindak pidana tersebut.

Sri Purnomo didakwa melakukan korupsi dana hibah pariwisata yang notabene dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dana ini sejatinya dialokasikan untuk membantu sektor pariwisata yang terpuruk akibat pandemi COVID-19. Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa dana tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan politik, bahkan untuk membiayai pencalonan istri terdakwa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Analisis Kritis: Hukuman yang Tidak Berbanding Lurus dengan Dampak

Arifin Wardiyanto, seorang pemantau peradilan independen, secara tegas menyatakan bahwa tuntutan hukuman terhadap Sri Purnomo terlalu ringan. Ia menekankan bahwa tindak pidana korupsi ini terjadi di tengah situasi darurat bencana nasional akibat pandemi COVID-19. Di saat masyarakat berjuang untuk bertahan hidup, tindakan Sri Purnomo dinilai sangat mencederai rasa kemanusiaan dan keadilan.

“Sri Purnomo melakukan tindak pidana korupsi di tengah bencana nasional akibat pandemi COVID-19. Fakta persidangan secara jelas mengungkap bahwa perbuatan itu dilakukan untuk menyokong istri Sri Purnomo memenangkan Pilkada 2020,” ujar Arifin.

Menurut Arifin, secara moral dan hukum, Sri Purnomo seharusnya menghadapi ancaman hukuman maksimal, bahkan minimal 20 tahun penjara. Alih-alih memanfaatkan dana hibah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi, Sri Purnomo diduga justru mengutamakan ambisi politik untuk melanggengkan kekuasaan.

Dugaan Keterlibatan Lingkaran Terdekat dan Desakan Penyelidikan Lebih Lanjut

Lebih lanjut, Arifin menduga bahwa keuntungan dari praktik korupsi dana hibah pariwisata ini tidak dinikmati sendiri oleh Sri Purnomo, melainkan secara kolektif oleh lingkaran terdekatnya. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa istri terdakwa, Kustini Sri Purnomo, serta menetapkan anak terdakwa, Raudi Akmal, sebagai tersangka.

“Kejaksaan juga harus segera menetapkan anak terdakwa, Raudi Akmal, sebagai tersangka. Keterlibatan keluarga menjadi poin penting dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat Sri Purnomo. Masyarakat wajib mengawal proses persidangan sampai kasus ini benar-benar tuntas,” tegas Arifin.

Keterlibatan keluarga dalam kasus ini menjadi sorotan penting, mengingat dana hibah tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang terdampak pandemi.

Korupsi Politik: Fenomena Gunung Es dan Peran Regulasi Daerah

Pakar hukum tata negara dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menambahkan bahwa kasus korupsi seperti yang melibatkan Sri Purnomo ini hampir pasti melibatkan aktor-aktor lain di lini kedua. Ia menjelaskan bahwa korupsi politik, termasuk dalam kasus ini, sulit dilakukan secara tunggal. Fenomena ini diibaratkan seperti gunung es, di mana yang terlihat di permukaan hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan masalah.

Menurut Gugun, kasus ini menunjukkan adanya pola penyalahgunaan kekuasaan. Pihak bupati memegang peran sentral karena kewenangannya dalam mengeluarkan peraturan daerah yang memungkinkan penyimpangan dana. Dalam kasus ini, Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Sri Purnomo, mengatur alokasi dana hibah pariwisata yang meluas hingga ke kelompok di luar kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Proses Persidangan dan Dasar Tuntutan Jaksa

Proses penuntutan terhadap Sri Purnomo telah dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya pada Jumat, 13 Maret 2026. Dasar tuntutan ini adalah dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang merugikan negara sebesar Rp10.952.457.030.

JPU menyatakan bahwa Sri Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Rincian tuntutan yang dibacakan JPU meliputi:
* Pidana Penjara: 8 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan, dengan perintah tetap ditahan.
* Denda: Rp500 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
* Uang Pengganti: Rp10.952.457.030. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.
* Sanksi Pidana Pengganti: Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Hal yang memberatkan tuntutan ini adalah kerugian negara yang signifikan sebesar Rp10.952.457.030 dan perbuatan terdakwa yang dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Meskipun tuntutan telah dibacakan, masyarakat berharap agar proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan adil dan memberikan efek jera yang memadai, serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Gambar Gravatar
Rizki merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan