PADANG – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang sempat melanda beberapa wilayah di Sumatra Barat (Sumbar) ternyata bukan disebabkan oleh kekurangan kuota. Anggota DPR RI Andre Rosiade dengan tegas menyatakan bahwa pasokan solar subsidi di Sumbar sebenarnya mencukupi, dan isu kelangkaan yang terjadi memiliki akar masalah yang berbeda. Pernyataan ini merespons keresahan masyarakat dan para pengusaha yang terdampak oleh kesulitan mendapatkan solar bersubsidi.
Surplus Kuota, Realitas di Lapangan Berbeda
Menurut Andre Rosiade, berdasarkan informasi yang diterimanya dari PT Pertamina (Persero), kuota solar subsidi yang dialokasikan untuk Sumatra Barat sebenarnya tidak kurang. Bahkan, pada periode tertentu seperti akhir tahun 2022, sempat ada penambahan kuota signifikan sebesar 7.500 kiloliter (KL) untuk menutupi kebutuhan hingga akhir tahun. Penambahan kuota ini merupakan hasil aspirasi masyarakat Sumbar yang disampaikan langsung oleh Andre Rosiade kepada jajaran direksi Pertamina.
“Alhamdulillah, aspirasi masyarakat Sumbar yang kami sampaikan ke Pertamina didengar dan langsung dieksekusi. Informasi dari Pertamina bahwa sebanyak 7.500 KL solar subsidi itu akan mulai disalurkan per 1 November 2022 sampai dengan 31 Desember 2022,” ungkap Andre Rosiade kala itu, menunjukkan bahwa persoalan kuota bukanlah menjadi penghalang utama. Ia juga sempat menyampaikan apresiasinya kepada jajaran direksi Pertamina dan Patra Niaga atas respon cepat mereka terhadap kebutuhan masyarakat.
Disparitas Harga: Biang Kerok Kelangkaan Terselubung
Meskipun kuota dinyatakan aman, realitas di lapangan menunjukkan antrean panjang kendaraan, terutama truk angkutan barang, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Berdasarkan analisis dari berbagai pihak, termasuk pengamat energi dan data dari Pertamina sendiri, akar masalah kelangkaan solar subsidi lebih mengarah pada disparitas harga yang semakin melebar antara solar subsidi dan non-subsidi.
Harga solar subsidi yang ditetapkan pemerintah relatif rendah, sementara harga solar non-subsidi mengalami kenaikan signifikan, terutama dipicu oleh fluktuasi harga minyak dunia dan kebijakan penyesuaian harga BBM. Kesenjangan harga yang mencapai ribuan rupiah per liter ini mendorong konsumen yang seharusnya menggunakan solar non-subsidi untuk beralih menggunakan solar bersubsidi. Fenomena ini, yang sering disebut sebagai “kebocoran” kuota, menjadi penyebab utama kelangkaan yang dirasakan di tingkat ritel.
Potensi Penyelewengan dan Imbauan Regulasi
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, sebelumnya pernah menyatakan bahwa peningkatan permintaan solar subsidi di sektor ritel yang mencapai 10 persen hingga Februari 2022 melebihi kuota yang ditetapkan. Kenaikan ini sejalan dengan pemulihan aktivitas industri pasca-pandemi Covid-19 yang meningkatkan mobilitas dan aktivitas usaha, termasuk angkutan logistik yang beroperasi penuh.
Namun, Nicke juga mengendus adanya dugaan peralihan konsumsi oleh kalangan usaha dari solar non-subsidi ke subsidi. Hal ini terlihat dari data penjualan solar untuk industri yang justru mengalami penurunan, sementara penjualan di sektor ritel melonjak. “Kalau dilihat penjualan ke industri turun tapi di ritel naik, jadi ada perpindahan,” ujar Nicke.
Pergeseran konsumsi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan regulasi. Industri besar, seperti pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, secara aturan tidak diperkenankan menggunakan BBM solar bersubsidi. Penggunaan solar subsidi oleh sektor-sektor ini tidak hanya membebani anggaran negara, tetapi juga merampas hak masyarakat umum dan pelaku usaha kecil yang memang berhak atas BBM bersubsidi.
Dampak Ekonomi yang Luas
Kelangkaan solar subsidi, terlepas dari penyebab utamanya, memberikan dampak ekonomi yang cukup signifikan di Sumatra Barat. Para pengusaha angkutan barang mengeluhkan peningkatan biaya operasional karena harus mencari solar ke lokasi yang lebih jauh atau bahkan terpaksa membeli solar non-subsidi dengan harga yang jauh lebih mahal. Hal ini berpotensi menyebabkan kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok yang didistribusikan, sehingga pada akhirnya membebani masyarakat luas.
Pemerintah dan Pertamina diharapkan dapat mengambil langkah lebih tegas dalam mengawasi distribusi solar subsidi. Regulasi yang lebih rinci mengenai konsumen BBM solar bersubsidi perlu dibuat dan ditegakkan agar subsidi yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Solusi jangka panjang juga perlu dipertimbangkan, seperti peningkatan kapasitas produksi BBM nasional atau penyesuaian kebijakan harga yang lebih berimbang agar disparitas tidak terlalu jauh.
Pada intinya, persoalan kelangkaan solar subsidi di Sumbar bukanlah tentang kurangnya pasokan kuota semata, melainkan kompleksitas masalah yang melibatkan disparitas harga, potensi penyelewengan, dan kebutuhan akan penegakan regulasi yang lebih kuat untuk memastikan subsidi dapat dinikmati oleh pihak yang seharusnya.
Penulis: Erwin
















