Kebutuhan Transportasi Umum yang Masih Tertunda di Daerah
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Irine Yusiana Roba Putri, menyoroti pentingnya segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Transportasi Umum untuk mempercepat pembangunan layanan transportasi publik di berbagai daerah. Menurutnya, hal ini sangat krusial mengingat masih banyak wilayah di Indonesia yang belum memiliki akses transportasi umum yang memadai.
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dari total 514 pemerintah daerah di Indonesia, hanya sekitar 8 persen atau 42 daerah yang mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengembangan transportasi publik. Artinya, lebih dari 90 persen kota dan kabupaten di Indonesia masih minim layanan transportasi umum yang aman dan terjangkau.
“Angka 8 persen ini menjadi alarm serius bagi kita semua. Artinya, mayoritas daerah masih belum menjadikan transportasi umum sebagai kebutuhan utama masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Menurut Irine, data tersebut menunjukkan bahwa transportasi publik belum ditempatkan sebagai prioritas layanan dasar oleh banyak kepala daerah. Padahal, ketersediaan angkutan umum berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap pendidikan, layanan kesehatan, hingga peluang ekonomi.
Kondisi ini terutama dirasakan oleh kelompok berpenghasilan rendah dan warga di wilayah pelosok. “Transportasi umum bukan sekadar moda perjalanan, tetapi jembatan kesempatan bagi rakyat untuk bekerja, belajar, dan hidup lebih sejahtera,” tambahnya.
Irine menilai bahwa negara harus hadir melalui kebijakan nasional yang kuat guna memastikan keadilan akses transportasi di seluruh wilayah, termasuk wilayah kepulauan dan kawasan 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, ia mendorong pemerintah pusat mengadopsi keberhasilan pendekatan kebijakan melalui Inpres Jalan Daerah dan Inpres Irigasi untuk sektor transportasi publik.
Melalui Komisi V DPR RI, Irine akan mendesak percepatan penerbitan Inpres Transportasi Umum agar pembangunan layanan di daerah memiliki payung hukum dan dukungan anggaran yang lebih kuat dari pusat.
Irine juga mengingatkan bahwa kewajiban penyediaan angkutan umum sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan. “Namun, implementasi kebijakan nasional yang kuat hingga kini belum terlihat, bahkan anggaran program bus Buy The Service (BTS) di daerah justru mengalami penurunan,” ucapnya.
Selain itu, Irine meminta pemerintah memberikan perhatian khusus pada perluasan layanan hingga ke wilayah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pedalaman). Menurutnya, tanpa akses mobilitas yang adil, kesenjangan antarwilayah akan semakin melebar. “Transportasi publik adalah fondasi pemerataan pembangunan. Tanpa akses mobilitas yang adil, kesenjangan antarwilayah akan semakin melebar,” imbuhnya.
Langkah yang Diperlukan untuk Meningkatkan Akses Transportasi Umum
Untuk menciptakan sistem transportasi yang merata dan efisien, beberapa langkah strategis perlu dilakukan:
-
Penguatan Kebijakan Nasional
Pemerintah perlu menyusun kebijakan yang lebih tegas dan terarah, seperti Inpres Transportasi Umum, untuk memastikan bahwa setiap daerah memiliki akses transportasi yang memadai. Hal ini juga akan membantu mengurangi kesenjangan antarwilayah. -
Penyediaan Anggaran yang Cukup
Anggaran untuk transportasi umum harus dialokasikan secara proporsional, terutama di daerah-daerah yang belum memiliki infrastruktur transportasi yang memadai. Program seperti Bus BTS perlu diperkuat agar bisa mencapai masyarakat yang membutuhkan. -
Peningkatan Kesadaran Daerah
Para kepala daerah perlu lebih sadar akan pentingnya transportasi umum sebagai layanan dasar. Edukasi dan sosialisasi terkait manfaat transportasi umum perlu dilakukan secara masif. -
Pengembangan Infrastruktur di Wilayah Terpencil
Khususnya di wilayah 3TP, pemerintah perlu memprioritaskan pembangunan infrastruktur transportasi. Ini akan memastikan bahwa masyarakat di wilayah terpencil dapat mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi secara lebih mudah. -
Kolaborasi antara Pusat dan Daerah
Kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan kebijakan transportasi umum dapat diimplementasikan secara efektif. Dengan kolaborasi yang baik, pembangunan transportasi bisa lebih cepat dan merata.










