Afif Reza Rimunda, anggota DPRD Kabupaten Situbondo dari Partai Gerindra, ikut menjadi sorotan setelah namanya disebut dalam penangkapan kasus pesta narkoba di sebuah hotel mewah di Surabaya, Jawa Timur. Ia diamankan bersama dua anggota DPRD lain, yakni Asrila Diska Rimuda dari DPRD Banyuwangi dan Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Malang. Selain ketiganya, polisi juga menangkap lima warga sipil berinisial N, F, R, K, dan KO dalam operasi yang berlangsung di kawasan Surabaya itu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan barang bukti yang tergolong sedikit, yaitu dua butir pil ekstasi berwarna kuning dan satu bungkus rokok bekas yang diduga dipakai untuk menyimpan sabu. Hasil tes urine terhadap delapan orang yang diamankan menunjukkan tujuh di antaranya positif narkoba. Temuan inilah yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan aparat dalam penanganan perkara mereka.
Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menyatakan perkara itu tidak langsung berujung pada proses pidana biasa. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengatakan penerapan restorative justice dipilih karena jumlah narkotika yang ditemukan di lokasi berada di bawah ambang batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Ia menegaskan seluruh pelaku tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami proses Restorative Justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” ujar AKP Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026). Ia menambahkan, penanganan kasus tidak berhenti hanya pada saat para terduga diamankan di hotel. Menurut dia, hasil penyidikan dan pemeriksaan urine tetap menjadi dasar langkah kepolisian dalam perkara tersebut.
Di luar kasus itu, Afif Reza Rimunda tercatat sebagai anggota DPRD Situbondo periode 2024–2029. Ia mewakili daerah pemilihan Situbondo 2 yang meliputi Kecamatan Kapongan dan Mangaran, serta meraih 4.234 suara pribadi pada Pemilu Legislatif 2024. Berdasarkan data pendidikan yang tersedia, Afif pernah menempuh studi Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Nama Afif juga muncul dalam dokumen presensi mahasiswa UMM dengan NIM 201610110311205 pada mata kuliah Hukum Acara Perdata di Fakultas Hukum semester V tahun akademik 2019/2020. Dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, ia mulai kuliah pada 13 September 2016 dan dinyatakan lulus pada 2022/2023. Sementara itu, laporan harta kekayaan yang tercantum menunjukkan kas dan setara kas sebesar Rp20 juta, total alat transportasi dan mesin Rp315 juta, terdiri dari motor Yamaha Solo tahun 2023 senilai Rp25 juta dan mobil Toyota Fortuner 2.4 G 4×2 MT tahun 2018 senilai Rp290 juta. Dalam data yang sama, total harta kekayaannya tercatat minus Rp116.338.950, dengan informasi utang sebesar Rp400 juta.
Kasus ini menambah perhatian publik terhadap para anggota dewan yang terlibat, mengingat mereka berasal dari tiga daerah berbeda di Jawa Timur. Proses hukum lanjutan terhadap delapan orang yang diamankan tetap menjadi perhatian, terutama karena polisi menegaskan penanganan dilakukan berdasarkan temuan di lapangan serta hasil tes urine.
Sumber: medan.tribunnews.com




