Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Bertuah yang Merugikan ASN hingga Ratusan Juta Rupiah
Satreskrim Polres Siak berhasil menangkap empat orang pelaku penipuan yang menggunakan modus jual beli batu merah delima bertuah. Aksi penipuan ini berhasil merugikan seorang aparatur sipil negara (ASN) hingga mencapai ratusan juta rupiah. Korban diiming-imingi bahwa batu tersebut memiliki nilai miliaran rupiah, sehingga rela menjual mobilnya. Namun, uang hasil penjualan mobil itu justru dibawa kabur oleh para pelaku saat korban sedang shalat.
Modus Penipuan yang Rumit dan Terorganisir
Penipuan ini dilakukan secara terorganisir oleh komplotan pelaku yang berinisial UN, IS, DR, dan YFP. Mereka ditangkap pada Jumat (29/5/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Salah satu korban dari kejahatan ini adalah Z alias Atan (54), seorang ASN asal Kecamatan Mempura. Menurut Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais, korban mengalami kerugian besar akibat aksi penipuan ini.
Awal dari kejadian ini terjadi pada Sabtu (16/5/2026) di area parkiran RSUD Tengku Rafi’an Siak. Pelaku sengaja mendekati korban dan meyakinkannya bahwa ia adalah orang pilihan yang sangat beruntung untuk memiliki benda pusaka tersebut. Dengan modus yang rumit, mereka mengatakan bahwa korban merupakan orang yang berjodoh untuk memiliki batu merah delima yang disebut bertuah dengan nilai miliaran rupiah.
Untuk memperkuat tipuannya, pelaku memperlihatkan batu tersebut dimasukkan ke dalam air hingga bisa memancarkan cahaya berwarna merah. Selain itu, beberapa pelaku lain datang secara bergantian untuk memainkan peran yang berbeda-beda di depan korban. Beberapa dari mereka mengaku sebagai penjual, perantara, hingga menyebut ada bos dari Singapura yang berpura-pura tertarik membeli batu tersebut dengan harga mencapai Rp 2,7 miliar.
Korban Tertipu dan Menjual Mobil
Korban yang sudah sepenuhnya percaya kemudian diajak oleh para pelaku untuk pergi menjemput uang pembayaran yang dijanjikan. Di tengah perjalanan, korban diminta oleh komplotan ini untuk membawa mobil lain beserta dokumen BPKB asli miliknya. Akibat tergiur dengan keuntungan besar, korban akhirnya nekat menjual mobil Toyota Innova miliknya di sebuah showroom kawasan Pekanbaru.
“Korban tertarik membeli batu itu, akhirnya menjual mobil Toyota Innova miliknya di sebuah showroom di wilayah Pekanbaru seharga Rp 50 juta,” kata Kosmos. Setelah menerima uang tunai hasil penjualan mobil tersebut, para pelaku segera melancarkan skenario berikutnya dengan mengajak korban mampir ke sebuah masjid.
Sebelum masuk, korban diminta meninggalkan tas berisi uang Rp 50 juta, dompet, handphone, serta barang berharga lainnya di dalam mobil pelaku dengan alasan dilarang membawa barang-barang ke tempat shalat. Namun, setelah korban selesai menunaikan ibadah shalat, para pelaku ternyata sudah kabur dan membawa pergi seluruh barang berharga milik korban.
Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita
Setelah laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak lokasi persembunyian para pelaku di kawasan Jalan Kuaran, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru. Petugas kepolisian langsung melakukan pengepungan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan keempat pelaku tanpa perlawanan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa batu merah delima tiruan, uang tunai, mobil Toyota Rush, handphone, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Dalam proses pemeriksaan, polisi menemukan fakta baru bahwa komplotan ini pernah melakukan aksi serupa terhadap warga Kecamatan Sei Apit bernama Syahroni pada November 2025 dengan kerugian Rp 35 juta.
Imbauan kepada Masyarakat
Saat ini keempat pelaku telah ditahan di Mapolres Siak dan dijerat menggunakan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Imbauan kami kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan berkedok benda pusaka, batu bertuah maupun investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” tambah Kosmos.



