Atalia Praratya Tetap Aktif dalam Tugas DPR di Tengah Proses Perceraian
Di tengah gejolak kehidupan pribadi yang tengah dihadapi, Atalia Praratya, yang dikenal luas sebagai Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), menunjukkan keteguhan hati dan profesionalismenya. Meskipun gugatan perceraian dengan Ridwan Kamil sedang bergulir di Pengadilan Agama Bandung, Atalia Praratya tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat dengan penuh dedikasi. Hal ini terlihat jelas dari berbagai aktivitasnya yang ia bagikan melalui media sosial pribadinya.
Wanita yang akrab disapa “Ibu Cinta” ini tidak menunjukkan tanda-tanda mengendurkan komitmennya terhadap amanah yang diberikan oleh konstituennya. Ia tetap aktif dalam berbagai agenda kerja Komisi VIII DPR RI, dengan fokus utama pada pengawasan penanggulangan bencana di berbagai daerah di Indonesia. Komitmen ini mencerminkan prioritasnya untuk tetap melayani masyarakat, terlepas dari tantangan pribadi yang sedang dihadapinya.
Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI ke Sumatera Utara
Salah satu bukti nyata dari dedikasi Atalia Praratya adalah partisipasinya dalam serangkaian kegiatan Komisi VIII DPR RI di Provinsi Sumatera Utara. Beberapa waktu lalu, Komisi VIII DPR RI telah melaksanakan audiensi penting dengan berbagai pemangku kepentingan di wilayah tersebut.
- Peserta Audiensi:
- Gubernur Provinsi Sumatera Utara
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara
- Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara
- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Utara
Atalia Praratya mengungkapkan tujuan dari pertemuan tersebut melalui unggahannya di media sosial pada hari Rabu, 17 Desember. “Komisi VIII DPR RI melaksanakan audiensi bersama Gubernur Provinsi Sumatera Utara, BPBD Provinsi, Dinas Sosial Provinsi, serta Baznas Provinsi Sumatera Utara dalam rangka pengawasan penanggulangan bencana,” jelasnya.
Penyerahan Bantuan Logistik Bencana dan Peran Negara
Lebih dari sekadar agenda pengawasan, kegiatan di Sumatera Utara ini juga dirangkaikan dengan aksi nyata berupa penyerahan bantuan logistik bencana. Inisiatif ini merupakan wujud konkret dari kepedulian dan kehadiran negara bagi masyarakat yang terdampak musibah.
Atalia Praratya menekankan pentingnya aspek ini dalam unggahannya: “Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan logistik bencana sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran negara bagi masyarakat terdampak.”
Harapan untuk Sinergi dan Efektivitas Penanganan Bencana
Sebagai seorang legislator, Atalia Praratya memiliki harapan besar terhadap kolaborasi yang terjalin antara DPR RI dan pemerintah daerah. Ia meyakini bahwa sinergi yang kuat akan mampu memperkuat efektivitas penanganan bencana, baik dari sisi pengawasan maupun dalam hal distribusi bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
“Semoga melalui sinergi antara Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, upaya pengawasan serta penanggulangan bencana dapat semakin efektif, terkoordinasi, dan tepat sasaran,” tuturnya dengan penuh keyakinan.
Ia juga menegaskan bahwa tujuan utama dari penyaluran bantuan adalah agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang terdampak. “Sehingga bantuan yang disalurkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terdampak,” pungkasnya, menggarisbawahi esensi dari setiap program bantuan yang disalurkan.
Sidang Perceraian Berjalan Tanpa Kehadiran Langsung
Perlu diketahui, sidang perceraian yang melibatkan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil telah berlangsung di Pengadilan Agama Bandung pada hari yang sama, Rabu (17/12). Namun, baik Atalia maupun Ridwan Kamil tidak hadir secara langsung dalam persidangan tersebut. Keduanya memilih untuk diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing, sebuah langkah yang umum dilakukan dalam proses hukum perdata. Keberlanjutan proses hukum ini tidak lantas menghentikan aktivitas Atalia Praratya dalam menjalankan tugas kenegaraannya.

















