Kebijakan Baru Polri untuk Pemilik Kendaraan Bekas
Polri telah mengambil langkah penting dalam memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas yang sering kesulitan dalam proses administrasi. Aturan baru ini dirancang untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor roda dua, tanpa perlu mencari identitas pemilik lama.
Perubahan Signifikan dalam Proses Pajak
Sebelumnya, masyarakat yang memiliki kendaraan bekas dan belum melakukan balik nama sering merasa pusing karena harus mencari pemilik lama. Namun, kini kebijakan baru membuat proses tersebut lebih sederhana. Cukup membawa kuitansi jual beli dan KTP sendiri, pemilik kendaraan tidak perlu lagi melibatkan pemilik lama.
Aturan ini berlaku secara nasional di seluruh Indonesia, sehingga semua warga dapat menikmati manfaatnya. Korlantas Polri mengklaim bahwa kebijakan ini merupakan bentuk transformasi pelayanan publik yang lebih berpihak pada rakyat.
Solusi untuk Masyarakat
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi keresahan masyarakat akibat aturan administrasi yang dinilai terlalu rumit. Banyak warga enggan membayar pajak karena syarat melampirkan KTP asli pemilik lama menjadi penghalang.
“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujar Brigjen Wibowo di Jakarta.
Tenggat Waktu untuk Balik Nama
Selain itu, Polri juga memberikan tenggat waktu hingga tahun depan bagi pemilik kendaraan yang belum sempat mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan proses administrasi kendaraan mereka secara bertahap.
Namun, meski pajak tahunan diberikan kemudahan, Polri tetap memberikan catatan tegas untuk perpanjangan STNK lima tahunan (ganti plat). Masyarakat tetap diwajibkan melakukan proses Balik Nama agar data kendaraan terintegrasi dengan identitas terbaru di basis data digital Korlantas.
Tujuan Digitalisasi Data
Langkah ini diambil untuk mendorong digitalisasi data kendaraan secara nasional dan integrasi lintas instansi dengan pemerintah daerah. “Pelayanan publik harus berpihak pada kebutuhan rakyat. Kami ingin setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya,” tambah Wibowo.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor, tetapi juga menghapus praktik “pinjam KTP” yang selama ini menjadi celah birokrasi yang melelahkan bagi masyarakat kecil.



















