No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Bacok Pendeta di Batam Hingga Tewas, Rahman Padak Divonis 18 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
25 September 2024 - 19:26
in News
0
Terdakwa Rahman Padak sedang digari oleh petugas Kejaksaan Negeri Batam usai persidangan pembacaan vonis. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Terdakwa Rahman Padak sedang digari oleh petugas Kejaksaan Negeri Batam usai persidangan pembacaan vonis. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Terdakwa Rahman Padak bacok seorang pendeta bernama Almiron Sihombing alias Jimmy Hutasoit akhirnya divonis 18 tahun penjara. Vonis itu dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas Napitupulu Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Yuanne Marietta Rambe, Rabu (25 September 2024).

Douglas Napitupulu mengatakan bahwa Rahman Padak sudah sangat jelas melakukan pembunuhan berencana terhadap Jimmy Hutasoit.

Pembunuhan berencana yang dilakukan Rahman Padak dengan cara membacok berkali-kali korban.

Douglas Napitupulu menyebutkan perbuatan Rahman Padak telah bertentangan dengan Pasal 340 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun penjara,” kata Douglas Napitupulu.

Atas putusan itu membuat Douglas Napitupulu memberikan kesempatan kepada terdakwa Rahman Padak untuk konsultasi dengan penasehat hukumnya, Abdullah Yusuf dan Kornelius.

Suasana persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Rahman Padak di Pengadilan Negeri Batam.(Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Suasana persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Rahman Padak di Pengadilan Negeri Batam.
(Sumber foto: JP – BatamPena.com)

Douglas Napitupulu yang duduk di singgasananya menunggu beberapa saat untuk jawaban dari Rahman Padak dan tim penasehat hukumnya.

Namun karena tergolong lama dan tidak sabar lagi maka Douglas Napitupulu langsung angkat bicara. “Ya sudah terdakwa pikir-pikir aja dulu,” ucap Douglas Napitupulu.

Masih dalam ruang persidangan, Douglas Napitupulu menanyakan pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU) Zulna Yosepha. Bagaimana penuntut umum terhadap putusan tadi?

Seketika Zulna menjawab bahwa pihaknya sebagai JPU memilih pikir-pikir terlebih dahulu. “Saya pikir-pikir atas putusan itu, Yang Mulia,” ujar Zulna Yosepha.

Hasil pantauan awak media BatamPena.com di ruang persidangan terlihat istri almarhum pendeta Jimmy Hutasoit bernama Ida Kristiani Boru Sinaga sedang menyaksikan pembacaan vonis terhadap Rahman Padak secara seksama.

Ida Kristiani Boru Sinaga terisak-isak menangis dan mengusap air matanya menggunakan baju.

Baca Juga  Ramalan Shio Rabu: Kelinci Berani, Monyet Waspada!

Selanjutnya seorang Advokat bernama Deo Situmeang terlihat mengeluarkan sejumlah tisu dari dalam tasnya dan menyerahkan kepada Ida Kristiani Boru Sinaga untuk mengusap air matanya.

Penulis: JP 

Tags: Almiron Sihombing alias Jimmy HutasoitAndi Bayu Mandala Putra SyadliDouglas NapitupuluPembunuhan BerencanaPengadilan Negeri BatamRahman PadakYuanne Marietta RambeZulna Yosepha

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
News

Atalanta vs Inter: Prediksi Nerazzurri Ungguli Pekan 17 Serie A

29 Desember 2025 - 11:52
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In