Terdakwa Rahman Padak bacok seorang pendeta bernama Almiron Sihombing alias Jimmy Hutasoit akhirnya divonis 18 tahun penjara. Vonis itu dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas Napitupulu Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Yuanne Marietta Rambe, Rabu (25 September 2024).
Douglas Napitupulu mengatakan bahwa Rahman Padak sudah sangat jelas melakukan pembunuhan berencana terhadap Jimmy Hutasoit.
Pembunuhan berencana yang dilakukan Rahman Padak dengan cara membacok berkali-kali korban.
Douglas Napitupulu menyebutkan perbuatan Rahman Padak telah bertentangan dengan Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun penjara,” kata Douglas Napitupulu.
Atas putusan itu membuat Douglas Napitupulu memberikan kesempatan kepada terdakwa Rahman Padak untuk konsultasi dengan penasehat hukumnya, Abdullah Yusuf dan Kornelius.

(Sumber foto: JP – BatamPena.com)
Douglas Napitupulu yang duduk di singgasananya menunggu beberapa saat untuk jawaban dari Rahman Padak dan tim penasehat hukumnya.
Namun karena tergolong lama dan tidak sabar lagi maka Douglas Napitupulu langsung angkat bicara. “Ya sudah terdakwa pikir-pikir aja dulu,” ucap Douglas Napitupulu.
Masih dalam ruang persidangan, Douglas Napitupulu menanyakan pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU) Zulna Yosepha. Bagaimana penuntut umum terhadap putusan tadi?
Seketika Zulna menjawab bahwa pihaknya sebagai JPU memilih pikir-pikir terlebih dahulu. “Saya pikir-pikir atas putusan itu, Yang Mulia,” ujar Zulna Yosepha.
Hasil pantauan awak media BatamPena.com di ruang persidangan terlihat istri almarhum pendeta Jimmy Hutasoit bernama Ida Kristiani Boru Sinaga sedang menyaksikan pembacaan vonis terhadap Rahman Padak secara seksama.
Ida Kristiani Boru Sinaga terisak-isak menangis dan mengusap air matanya menggunakan baju.
Selanjutnya seorang Advokat bernama Deo Situmeang terlihat mengeluarkan sejumlah tisu dari dalam tasnya dan menyerahkan kepada Ida Kristiani Boru Sinaga untuk mengusap air matanya.
Penulis: JP

















