No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Bacok Pendeta di Batam, Rahman Padak Dituntut 18 Tahun Mendekam di Penjara

Redaksi by Redaksi
9 September 2024 - 20:22
in News
0
Rahman Padak selaku terdakwa pembunuh pendeta Jimmy Hutasoit sempat berbicara singkat dengan penasehat hukumnya, Abdullah Yusuf usai persidangan. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Rahman Padak selaku terdakwa pembunuh pendeta Jimmy Hutasoit sempat berbicara singkat dengan penasehat hukumnya, Abdullah Yusuf usai persidangan. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Terdakwa Rahman Padak dalam perkara pembunuhan seorang pendeta di Batam bernama Almiron Sihombing alias Jimmy Hutasoit dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Zulna Yosepha mengatakan bahwa Rahman Padak telah melakukan pembunuhan secara terencana terhadap Almiron Sihombing alias Jimmy Hutasoit.

Zulna Yosepha menilai perbuatan terdakwa Rahman Padak membawa parang yang disimpan di dalam payung mendatangi kantor pemasaran Ruko Oryza Hill nomor 10 Kecamatan Sekupang, Kota Batam merupakan bukti ada niat untuk membunuh seseorang bernama Acai.

Namun kala itu Acai tidak ada di lokasi sehingga Rahman Padak melampiaskan kekesalannya kepada Jimmy Hutasoit yang merupakan marketing di PT Mega Trijaya.

Rahman Padak membacok Jimmy Hutasoit dengan parang yang dibawanya kala itu hingga tewas.

“Menyatakan terdakwa Rahman Padak melakukan tindak pidana secara sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan dengan rencana. Perbuatan itu melanggar Pasal 340 KUHP,” kata Zulna Yosepha dalam persidangan yang dilaksanakan, Senin (12 Agustus 2024) silam.

Karena tindak pidana pembunuhan secara terencana itu maka Zulna Yosepha menuntut Rahman Padak dengan pidana 18 tahun penjara.

“Menuntut terdakwa Rahman Padak dengan pidana 18 tahun penjara,” ucap Zulna Yosepha.

Atas tuntutan tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Vabiannes Stuart Watimena memberikan kesempatan kepada Rahman Padak dan penasehat hukumnya, Abdullah Yusuf untuk mengajukan pledoi.

Persidangan dilanjutkan pada 21 Agustus 2024 silam. Dalam persidangan itu, Abdullah Yusuf menyampaikan bahwa kliennya hanya melakukan tindak pidana pembunuhan biasa bukan pembunuhan berencana.

“Memang benar terdakwa membawa parang yang diselipkan di dalam payung. Sebenarnya bukan mau membunuh Jimmy Hutasoit melainkan bertujuan untuk menakut-nakuti bosnya bernama Acai saja. Karena Acai belum membayarkan gaji terdakwa yang besarannya 3 juta rupiah,” kata Abdullah Yusuf.

Baca Juga  Ansu Fati Kembali Bercahaya di AS Monaco, Barcelona Tertarik Mempertahankannya

Abdullah Yusuf dalam pledoinya menyebutkan bahwa kliennya setiap harinya memang membawa parang karena harus kerja di kebun selain sebagai satpam di PT Mega Trijaya.

“Gaji 3 juta rupiah dari perusahaan tempat terdakwa bekerja itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Oleh sebab itu terdakwa juga harus kerja di kebun yang berada di samping kantor PT Mega Trijaya itu. Jadi setiap hari Rahman Padak membawa parang untuk peralatannya kerja di kebun itu. Melihat kebiasaan terdakwa maka tidak sepantasnya dituntut pembunuhan berencana melainkan pembunuhan biasa,” ucap Abdullah Yusuf.

Selain itu, Abdullah Yusuf juga memohonkan keringan kepada majelis hakim PN Batam untuk meringankan kliennya.

“Rahman Padak itu adalah tulang punggung keluarga. Bukan serta-merta dia membunuh korban. Bermula karena Acai aja tidak bayar uang gajinya, sementara kebutuhan sehari-harinya itu besar jadi terdesak sehingga membuatnya khilaf. Jadi mohon keringanan hukuman kepada majelis hakim PN Batam untuk terdakwa,” ujar Abdullah Yusuf.

Atas pledoi itu membuat Zulna Yosepha memohon bahwa pihaknya akan melakukan replik atau tanggapan jaksa terhadap pledoi terdakwa.

Permohonan untuk mengajukan replik itu dijadwalkan pada 09 September 2024. Dalam persidangan jaksa Abdullah mengatakan bahwa pledoi yang disampaikan oleh pihak terdakwa tidak berdasarkan logika hukum yang benar.

Karena itu, Abdullah memohonkan supaya majelis hakim PN Batam menolak pledoi terdakwa serta penasehat hukumnya.

Persidangan untuk agenda pembacaan putusan akan dilaksanakan pada 18 September 2024 mendatang.

“Selanjutnya majelis hakim yang akan memutuskan berapa nanti akan divonis. Biarkan kami berpikir dan mempertimbangkan semuanya sebelum diputuskan,” kata Douglas Napitupulu sembari menutup persidangan kali ini.

Penulis: JP

 

Tags: Almiron Sihombing alias Jimmy HutasoitAndi Bayu Mandala Putra SyadliDouglas NapitupuluPembunuhan BerencanaPendeta Jimmy HutasoitRahman PadakVabiannes Stuart WatimenaZulna Yosepha

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
News

Atalanta vs Inter: Prediksi Nerazzurri Ungguli Pekan 17 Serie A

29 Desember 2025 - 11:52
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In