No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik Kebijakan Publik

Banjir Sumatera: Momentum Reforma Agraria dan Koreksi Tanah

Erwin by Erwin
30 Desember 2025 - 03:19
in Kebijakan Publik
0

Banjir yang kerap melanda berbagai wilayah di Sumatera bukan sekadar fenomena alam semata. Ia adalah cerminan mendalam dari persoalan struktural yang kompleks, meliputi tata kelola lahan yang buruk, ketidakadilan dalam penguasaan tanah, serta degradasi daerah aliran sungai (DAS). Kondisi ini seharusnya menjadi momentum krusial untuk melakukan koreksi kebijakan yang mendasar, melalui sebuah reforma agraria yang tidak hanya berkeadilan, tetapi juga berwawasan ekologis.

Pandangan ini disampaikan oleh seorang ekonom terkemuka sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini. Beliau menilai bahwa banjir besar yang terjadi di Sumatera merupakan peringatan keras dari alam atas deforestasi masif, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, serta ketimpangan penguasaan tanah yang semakin menganga. Menurut Prof. Didik, reforma agraria adalah solusi struktural yang bersifat konstitusional dan memiliki orientasi jangka panjang, mampu mengatasi akar permasalahan yang selama ini terabaikan.

Krisis Sebagai Peluang Koreksi Struktural

Dalam ranah kebijakan publik, krisis seringkali membuka ‘jendela peluang’ atau policy window untuk melakukan koreksi struktural. Oleh karena itu, penanganan darurat bagi para korban banjir harus berjalan beriringan dengan perumusan solusi jangka panjang yang benar-benar menyasar akar persoalan. Prof. Didik menggarisbawahi bahwa persoalan utama di balik banjir Sumatera terletak pada beberapa aspek krusial:

  • Ketimpangan Penguasaan Tanah: Distribusi lahan yang tidak merata menciptakan kerentanan sosial dan lingkungan.
  • Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS): Degradasi fungsi ekologis DAS, yang seharusnya menjadi regulator air, semakin parah.
  • Ekspansi Konsesi Skala Besar: Maraknya konsesi hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit di kawasan tangkapan air memperburuk kondisi.

Akumulasi dari kebijakan tata ruang yang mengabaikan aspek lingkungan ini telah menciptakan risiko bencana yang bersifat sistemik. Untuk itu, diperlukan sebuah policy brief yang dapat segera diadopsi oleh Presiden, kementerian dan lembaga terkait, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta pemerintah daerah. Policy brief ini akan menjadi landasan penting untuk merumuskan kebijakan korektif dan preventif.

Baca Juga  Kota Cerdas Iklim: Solusi Miliar untuk Ibu Kota Indonesia

Reforma Agraria: Solusi Komprehensif untuk Sumatera

Kebijakan tersebut harus diarahkan untuk menata ulang penguasaan dan penggunaan tanah secara adil, mengurangi risiko banjir secara struktural, serta memulihkan fungsi ekologis DAS yang vital. Dalam konteks ini, Reforma Agraria Sumatera dapat menjadi instrumen kebijakan yang ampuh untuk mengatasi berbagai masalah, termasuk:

  • Fungsi Hutan yang Rusak: Memulihkan tutupan hutan dan fungsi ekologisnya.
  • Ketimpangan Penguasaan Tanah: Mendistribusikan kembali lahan secara adil kepada masyarakat.
  • Konsesi Besar yang Menutup Ruang Resapan Air: Mengatur ulang izin konsesi dan mengembalikan fungsi lahan.

Menariknya, kebijakan reforma agraria ini tidak memerlukan undang-undang baru. Dasar konstitusional dan hukumnya sudah sangat kuat, mengacu pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Dalam kerangka hukum yang ada, negara memiliki legitimasi yang sah untuk melakukan penataan ulang tata ruang dan redistribusi tanah demi keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan, terutama dalam situasi darurat bencana seperti saat ini.

Desain Kebijakan Reforma Agraria: Dari Hulu ke Hilir

Desain kebijakan reforma agraria yang diusulkan harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup seluruh rantai dari hulu hingga hilir.

  • Wilayah Hulu: Koreksi kebijakan dilakukan melalui program-program berikut:

    • Perhutanan Sosial: Memberikan hak kelola hutan kepada masyarakat.
    • Reforma Agraria Ekologis: Mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan dalam pengelolaan lahan.
    • Konversi Hutan Produksi Kritis: Mengubah hutan produksi yang kritis menjadi hutan desa, hutan adat, atau lahan agroforestri rakyat dengan skema hak kelola jangka panjang.
  • Wilayah Tengah: Redistribusi dan konsolidasi tanah dapat bersumber dari:

    • Lahan Terlantar: Tanah yang tidak dimanfaatkan secara optimal.
    • Lahan Ilegal: Tanah yang dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak sah.
    • Eks Konsesi HTI dan Hak Guna Usaha (HGU) yang Telah Berakhir: Lahan bekas konsesi yang izinnya telah habis masa berlakunya.
Baca Juga  Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM: 1,35 Juta Dibagikan 2026

Tanah-tanah yang berasal dari sumber-sumber tersebut dapat dialokasikan kepada masyarakat kecil, petani, dan para korban bencana. Tentu saja, alokasi ini harus disertai dengan pembatasan jual beli dalam jangka waktu tertentu untuk mencegah spekulasi dan memastikan keberlanjutan manfaatnya bagi penerima.

Prof. Didik menegaskan, kebijakan ini perlu dijalankan sebagai program nasional mitigasi bencana yang terintegrasi. Pengawasan publik yang kuat, melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan, sangatlah krusial. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa aspek keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan berjalan seiring, menciptakan solusi yang holistik dan berkelanjutan bagi permasalahan banjir di Sumatera.

Editor: Riko A Saputra

Erwin

Erwin

Baca Juga

Kebijakan Publik

UMK Pati 2026: Intip Kenaikan Gaji Versi Gubernur

30 Desember 2025 - 15:59
Kebijakan Publik

Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM: 1,35 Juta Dibagikan 2026

30 Desember 2025 - 10:13
Kebijakan Publik

Perlindungan Lahan Jombang Tertunda, Revisi Data Berlanjut

25 Desember 2025 - 01:14
Kebijakan Publik

Kota Cerdas Iklim: Solusi Miliar untuk Ibu Kota Indonesia

17 Desember 2025 - 06:23
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In