BATAM — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Batam tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Kamis (1/10/2026).





Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Hj. Siti Nurlailah, ST, MT. Turut hadir Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Muhammad Yunus Muda, SE, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Muhammad Rudi, ST, Pak putra anggota komisi 3, sekaligus sebagai anggota Baoemperda. Dari pemko hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, serta Kepala Bagian Hukum Pemko Batam dan jajarannya
Dalam rapat tersebut, Bapemperda membahas sejumlah masukan dan aspirasi yang menjadi dasar perlunya dilakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Peraturan daerah tersebut dinilai perlu dikaji kembali, baik dari sisi efektivitas penerapannya maupun substansi pengaturannya.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Hj. Siti Nurlailah, meminta penjelasan pada pihak pemko sebagai pengusul ranoerda in. Dalam hal ini dinas pengampunya adalah Satpol pp, dan juga penjelasan dari bagian hukum pemko.
Perda ini sudah pernah direvisi, tetapi dipandang perlu dilakukan revisi kembali mengingat ada perubahan aturan perundang undangan yg terbaru khususnya UU No 21 Tahun 2026 tentang penyesuain pidana. Revisi ini juga dipandang perlu dilakukan agar lebih efektif dalam penerapannya dan membawa manfaat bagi masyarakat kota.
Beliau menilai, perkembangan regulasi dan dinamika yang terjadi di tengah masyarakat perlu menjadi perhatian dalam proses penyusunan perubahan perda, sehingga aturan yang nantinya diterapkan tetap relevan dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Pembahasan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses kajian Bapemperda bersama pihak-pihak terkait untuk memastikan usulan perubahan Perda Ketertiban Umum dapat disusun secara komprehensif dan selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yg berlaku.(*)




