Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Sabtu, 3 Oktober 2026, terkait dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan yang dipakai dalam pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Laporan itu diajukan di Jakarta Selatan oleh D. Samsudin yang mewakili Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) bersama Regas dari organisasi masyarakat Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat). Setelah laporan diterima, pelapor diminta datang kembali pada Senin, 5 Oktober 2026, untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menyebut pihaknya menyoroti keterangan dalam sebuah surat yang menurut mereka tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Ia mengatakan aduan tidak hanya ditujukan kepada pihak yang menggunakan dokumen tersebut, tetapi juga kepada pihak yang menerbitkannya. Menurut dia, hal yang dipersoalkan adalah isi keterangan dalam dokumen, bukan sekadar ada atau tidaknya surat fisik. Karena itu, ia meminta penyidik menelusuri apakah terdapat unsur pidana dalam penerbitan dokumen tersebut.
Salah satu contoh yang disorot pelapor adalah kalimat yang menyebut seseorang telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS. Ahmad menilai keterangan itu perlu diuji kebenarannya. Ia juga mempertanyakan pernyataan yang menyamakan Grade 12 UTS dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan. Jika keterangan itu tidak benar, kata dia, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai pemberian informasi palsu. Dalam laporan itu, pihaknya mengaitkan dugaan tersebut dengan Pasal 391 ayat (1) dan Pasal 391 ayat (2) mengenai pemalsuan surat.
Khozinudin menegaskan, seluruh penilaian atas ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya berada di tangan penyidik Bareskrim. Ia menyebut proses lanjutan bisa mencakup pemeriksaan terhadap dokumen, klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, dan pengujian melalui metode forensik bila diperlukan. Gibran sendiri, menurut dia, juga dapat dimintai keterangan karena disebut sebagai pihak yang menggunakan dokumen itu dalam proses pencalonan cawapres pada 2024. Pelapor pun dijadwalkan memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain menyoroti isi dokumen, pelapor juga meminta penyidik menelusuri alur penerimaan dan verifikasi berkas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ahmad mempertanyakan bagaimana dokumen tersebut bisa diterima dan apakah sudah melalui verifikasi administratif maupun faktual. Menurut dia, penelusuran itu penting karena KPU merupakan penerima berkas dalam proses pencalonan. Namun, ia kembali menegaskan bahwa langkah penyidikan, termasuk apakah pemeriksaan akan dilakukan secara ilmiah atau dengan cara lain, merupakan kewenangan penyidik.
Di luar laporan ke Bareskrim, perkara serupa juga tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Sengketa ijazah Gibran tercatat dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh pemohon seperti Denny Indrayana dkk. Sejumlah tahapan sudah berjalan, mulai dari pengajuan permohonan pada 10 September 2026, registrasi perkara pada 17 September 2026, sidang pendahuluan pada 21 September 2026, hingga agenda pembuktian pada 29 September sampai 1 Oktober 2026. Pada 2 Oktober 2026, Kemendikdasmen melalui Dirjen Gogot Suharwoto memaparkan kronologi dan verifikasi surat penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran tertanggal 6 Agustus 2019. Sidang di MK dijadwalkan memasuki rapat permusyawaratan hakim pada 2–5 Oktober 2026, sebelum putusan akhir dibacakan pada 5–6 Oktober 2026.
Sumber: www.tribunnews.com




