Langkah Kejaksaan Agung dalam Penanganan Kasus Amsal Sitepu
Langkah cepat yang diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengamankan jajaran Kajari Karo Danke Rajagukguk membuka babak baru dalam polemik perkara videografer Amsal Sitepu. Selain Danke, Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring dan sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tersebut juga ikut diamankan.
Pengamanan ini dilakukan oleh Tim Intelijen pada Sabtu (4/4/2026) malam. Tujuan pengamanan adalah untuk meminta klarifikasi terkait proses penanganan perkara kasus Amsal. Pengamanan ini menjadi respons dari Kejagung atas dugaan masalah profesionalitas dalam penanganan perkara di internal Kejari Karo, khususnya terkait dugaan penggelembungan anggaran jasa video profil desa.
Desakan Pemberian Sanksi
Dalam penanganan kasus ini, muncul desakan pemberian sanksi terhadap jaksa yang melanggar etik dalam penanganan perkara Amsal Sitepu. Salah satu tokoh yang menyampaikan hal ini adalah Aan Eko Widiarto, pengamat hukum sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Ia meminta agar Kejagung bisa lebih memperhatikan isu etik yang dilakukan oleh Kajari Karo Danke dkk dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Bahkan, jika perlu, Kejagung bisa melakukan pendalaman terkait unsur pidana dalam penanganan perkara tersebut.
“Yang kedua, ada tidak aspek pidananya? Apakah ada unsur-unsur tipikor yang melingkupi di sana ataukah tidak. Jadi itu yang juga perlu dilihat,” ujar Aan saat dihubungi, Senin (6/4/2026).
Di samping itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa Kajari Karo Danke dkk telah melanggar kode etik dalam penanganan perkara Amsal Sitepu. Menurutnya, penanganan perkara yang dilakukan telah mencoreng nama baik korps Adhyaksa secara institusi. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Kajari Karo dan jajarannya bisa diberi sanksi berat hingga dihentikan secara administratif.
“Ya tidak hanya melanggar kode etik, tapi juga melanggar hukum. Oleh karena itu oknum-oknum kejaksaan itu selain diproses etik dan administratif diberhentikan,” tutur Fickar saat dihubungi.
Masih Dalam Proses Pemeriksaan
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengemukakan bahwa total ada empat jajaran Kejari Karo yang diperiksa secara internal. Jika terbukti ada pelanggaran, maka Kajari Dante dkk berpeluang mendapatkan sanksi. Namun, Anang menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam pemeriksaan ini.
“Masih dalam klarifikasi atau permintaan keterangan,” ujar Anang saat dihubungi, Senin (6/4/2026).
Anang juga meminta agar seluruh pihak bisa menunggu hasil klarifikasi yang ada. Ia menekankan pentingnya menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.
“Tunggu dulu hasil klarifikasi ya,” pungkasnya.
DPR Serahkan ke Kejaksaan
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyatakan bahwa dirinya tidak ingin terlalu banyak berkomentar soal pengamanan Kajari Karo Danke dkk. Ia lebih memilih agar penanganan kasus ini terlebih dahulu dituntaskan oleh jajaran internal Kejagung.
Menurut Hinca, pembahasan terkait kasus Amsal Sitepu sudah bergulir panjang dalam rapat di Komisi III. Ia menilai bahwa Kejagung memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
“Ya, saya kira kan kemarin sudah jelas ya. Biarlah kita beri kesempatan Kejaksaan Agung menjalankan tugasnya. Saya kira pembahasan kemarin lengkap sekali. Kita beri waktu lah mereka bekerja,” ujar Hinca di kompleks Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Meskipun demikian, Hinca menyampaikan agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menjalankan proses hukum lebih baik. Ia juga mengapresiasi langkah Kejagung maupun Kejati Sumatra Utara yang selalu merespons harapan masyarakat.
“Mudah-mudahan jadi pelajaran lah untuk semua. Enggak hanya untuk mereka, tapi semua lah. Apalagi KUHAP baru kita ini kan tugas kami mengawasi supaya betul-betul dijalankan,” pungkasnya.



















