Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) secara tegas membantah adanya informasi keliru yang beredar di masyarakat mengenai penyaluran dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Baznas Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Puji Astuti, saat melakukan pertemuan dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X, yang juga menjabat sebagai Gubernur DIY, di sela-sela agenda pembayaran zakat di Kantor Kepatihan Yogyakarta pada Selasa, 3 Maret 2026.
“Pemberitaan dan isu negatif yang berkembang saat ini tentang zakat untuk program MBG adalah tidak benar,” tegas Puji Astuti. Ia menambahkan bahwa pengelolaan dana zakat senantiasa berpegang teguh pada prinsip “Tiga Aman”: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Baznas secara konsisten menjamin bahwa setiap penyaluran dana zakat tidak akan menyimpang dari koridor syariat Islam.
Lebih lanjut, Puji Astuti menjelaskan secara rinci mengenai pemisahan alokasi dana zakat. “Kami menjamin dana zakat itu tidak untuk MBG. Kami tidak pernah berhubungan atau bersenggolan sedikitpun dengan MBG. Itu sangat berbeda karena MBG tidak masuk dalam kriteria 8 Asnaf,” ujarnya, merujuk pada delapan golongan penerima zakat yang telah ditentukan dalam ajaran Islam.
Realisasi Pengelolaan Zakat di DIY Tahun 2025
Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, Puji Astuti memaparkan data pengelolaan zakat di wilayah DIY selama tahun 2025. Baznas DIY berhasil menghimpun dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) sebesar Rp 12,5 miliar. Selain itu, Baznas DIY juga berhasil mengumpulkan donasi bencana alam dari berbagai daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang mencapai Rp 1,4 miliar.
Puji Astuti menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut. Ia menyampaikan bahwa seluruh dana yang dihimpun telah diaudit secara keuangan oleh Kantor Akuntan Publik independen. Hasil audit tersebut secara konsisten menunjukkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sembilan tahun berturut-turut. Tidak hanya audit keuangan, Baznas DIY juga telah melalui audit syariah oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, yang menghasilkan predikat “Transparan dan Sangat Baik” bagi lembaga tersebut.
Tantangan dan Harapan Peningkatan Partisipasi Zakat
Meskipun partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat terus meningkat, Puji Astuti mengakui bahwa saat ini kontribusi terbesar masih didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencapai 40 persen dari total dana yang dihimpun. Oleh karena itu, Baznas DIY memiliki harapan besar untuk dapat mendorong peningkatan partisipasi zakat dari sektor non-ASN. Targetnya adalah mampu memaksimalkan potensi zakat dari sektor ini hingga mencapai 60 persen di masa mendatang.
Zakat sebagai Bantalan Sosial dan Instrumen Muamalah Strategis
Menanggapi isu yang berkembang, Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan pandangannya yang lebih luas mengenai esensi zakat. Beliau menyatakan bahwa zakat tidak hanya dipandang sebagai sebuah kewajiban syariat semata, tetapi juga memiliki peran krusial sebagai bantalan sosial di tengah ketidakpastian dan kerentanan ekonomi global yang semakin terasa.
Sri Sultan menekankan perlunya sebuah reposisi dalam pengelolaan zakat. Ia mengusulkan agar zakat dapat diposisikan sebagai instrumen muamalah (transaksi sosial dan ekonomi) yang strategis dan memiliki fleksibilitas tinggi. Menurut pandangan beliau, keberhasilan pengelolaan zakat sangat bergantung pada dua pilar utama: profesionalisme para pengelola dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tapi menghadirkan keringanan, menumbuhkan kasih, dan menyentosakan hati sesama. Harta bukan untuk ditimbun, melainkan untuk dihadirkan manfaatnya untuk kesejahteraan sesama,” ujar Sri Sultan Hamengku Buwono X, menggambarkan nilai-nilai luhur di balik perintah zakat.
Imbauan kepada Pimpinan Daerah
Dalam kesempatan yang sama, Sri Sultan Hamengku Buwono X turut menyampaikan imbauan kepada para pimpinan dinas dan lembaga di lingkungan pemerintahan daerah DIY. Beliau meminta agar para pimpinan tersebut memastikan seluruh staf dan jajarannya menunaikan kewajiban zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan mereka melalui lembaga resmi yang terpercaya, seperti Baznas. Hal ini penting untuk memastikan dana zakat tersalurkan dengan benar dan akuntabel.



















