Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji: Dua Tersangka Baru Muncul, Aliran Dana Capai Puluhan Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji yang telah menjerat sejumlah pejabat sebelumnya. Terbaru, lembaga antirasuah ini menetapkan dua orang sebagai tersangka baru, memperluas cakupan penyelidikan yang sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Kemenag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dua tersangka baru yang diumumkan adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Penetapan tersangka baru ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah konferensi pers.
Peran dan Dugaan Keterlibatan Tersangka Baru
Menurut penjelasan Asep Guntur Rahayu, Ismail Adham diduga memberikan sejumlah dana kepada Gus Alex. “Tersangka ISM (Ismail Adham) diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA (Gus Alex) sebesar USD30.000,” ungkapnya. Tidak hanya itu, Ismail Adham juga diduga memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi.
Akibat perbuatannya ini, PT Makassar Toraja (Maktour) diduga memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 yang diperkirakan mencapai sekitar Rp27,8 miliar.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex. Sebagai imbalannya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul dilaporkan mendapatkan kuota tambahan dan percepatan keberangkatan haji (T0). Fasilitas ini menghasilkan keuntungan ilegal bagi mereka yang diperkirakan mencapai Rp40,8 miliar.
Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran
Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan telah melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kronologi Awal Kasus
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan kepada Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya dialokasikan untuk haji reguler.
Namun, tersangka Yaqut Cholil Qoumas, selaku Menteri Agama saat itu, diduga secara sepihak mengubah komposisi tersebut. Melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, Yaqut membagi tambahan kuota haji menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Tersangka Ishfah Abidal Aziz kemudian diduga mengimplementasikan kebijakan ini dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus. Alih-alih mengikuti urutan nomor porsi nasional sesuai undang-undang, pengisian sisa kuota haji khusus diserahkan kepada usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel.
Situasi ini menciptakan celah bagi jemaah berstatus T0 atau TX, yaitu mereka yang baru mendaftar namun dapat langsung berangkat tanpa harus mengantre lama. Sebagai imbalan atas fasilitas percepatan keberangkatan ini, Gus Alex diduga menginstruksikan jajarannya untuk memungut biaya atau fee dari pihak travel. Biaya ini kemudian dibebankan kepada calon jemaah haji khusus.
Pada penyelenggaraan haji tahun 2023, besaran fee yang dipatok mencapai USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Untuk penyelenggaraan haji tahun 2024, tarif pungutan disepakati sekurang-kurangnya USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.
Aliran Dana dan Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Uang miliaran rupiah yang terkumpul dari hasil pungutan fee ini diduga kuat mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama. Lebih jauh lagi, KPK juga mengindikasikan bahwa sebagian dana haram tersebut diduga disiapkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh DPR RI pada pertengahan tahun 2024.
Dalam upaya memulihkan kerugian negara, penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset milik para tersangka. Estimasi nilai aset yang disita diperkirakan melampaui Rp100 miliar. Aset yang berhasil disita antara lain:
- Uang tunai senilai USD3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR16.000.
- Empat unit mobil mewah.
- Lima bidang tanah beserta bangunan di atasnya.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK untuk mengungkap tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi kuota haji ini.



















