Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai sengketa hasil pemilu tidak cukup dibaca dari sisi prosedur semata. Dalam sidang lanjutan perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, ia mengatakan pendekatan keadilan substantif perlu dipakai agar persoalan elektoral dilihat secara utuh. Sidang itu digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (30/9) malam, dengan Bivitri hadir sebagai ahli dari pihak Pemohon.
Menurut Bivitri, pertanyaan utama dalam perkara ini bukan hanya apakah aturan formal dilanggar, melainkan apakah hasil pemilu terbentuk dalam situasi yang adil bagi warga. Ia menekankan bahwa hasil pemilihan harus dipahami dalam pengertian yang luas, termasuk faktor-faktor yang ikut membentuknya. Dari sudut pandang itu, kata dia, hukum seharusnya mencari solusi atas ketidakadilan elektoral yang terjadi, bukan sekadar berhenti pada perdebatan administrasi.
Ia juga menolak anggapan bahwa penyelesaian perkara ini berarti harus mengabaikan aturan yang sudah ada. Bivitri menyebut keadilan substantif tidak identik dengan menabrak ketentuan hukum, melainkan menjadi cara untuk menemukan jalan keluar ketika muncul persoalan yang tidak terjawab oleh mekanisme biasa. Menurut dia, situasi pada 2024 yang penuh anomali membuat kebutuhan akan penyelesaian yang lebih mendasar menjadi semakin penting.
Dalam keterangannya, Bivitri menyoroti bahwa ukuran utama dalam penalaran hukum tata negara seharusnya adalah kedaulatan rakyat dan terpenuhinya hak konstitusional warga. Ia menilai fokus perkara tidak boleh hanya tertuju pada posisi termohon, pihak terkait, atau Bawaslu, tetapi pada apakah hak warga benar-benar dilayani. Dengan kerangka itu, ia memandang unsur keadilan harus ditempatkan di atas sekadar tenggat waktu atau aspek prosedural.
Bivitri kemudian mengaitkan isu “tidak memenuhi syarat” dengan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, frasa tersebut merujuk pada syarat yang ada di konstitusi, yakni Pasal 6, bukan pada syarat administratif. Karena itu, ia berpendapat rezim impeachment tidak tepat dipakai untuk perkara ini. Di saat yang sama, ia menilai justru Mahkamah Konstitusi yang memiliki ruang untuk menangani gugatan terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran.
Ia menambahkan, bila rezim impeachment tidak bisa digunakan, maka kebutuhan akan forum penyelesaian tetap harus dijawab. Dalam pandangannya, MK memang menjadi lembaga yang paling relevan untuk memberi jalan keluar atas persoalan ini. Bivitri juga menyinggung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menurutnya pernah memberi arah bahwa isu serupa semestinya diputus oleh MK, dan hal itu disebutnya sebagai corak pertimbangan hukum yang menyerupai instruksi yudisial.
Sumber: jawapos.com




