• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Bos Maktour Dipanggil KPK Terkait Kasus Haji Era Yaqut

Luna by Luna
18 Juni 2026 - 10:22
in politik
0

KPK Panggil Direktur Utama PT Maktour Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan kuota haji pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Fuad Hasan dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

Keterangan Fuad Hasan Sangat Dibutuhkan Penyidik

KPK sangat berharap Fuad Hasan dapat memenuhi panggilan penyidik. Kehadirannya dianggap krusial, terutama mengingat pemanggilan ini dilakukan setelah Fuad Hasan menunaikan ibadah haji.

“Mengingat setiap keterangan dari saksi tentunya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” ujar Budi Prasetyo. Pernyataan ini menegaskan bahwa informasi yang dimiliki oleh Fuad Hasan dianggap penting untuk melengkapi bukti-bukti yang ada dan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai aliran dana serta praktik yang terjadi dalam pengelolaan kuota haji.

Penyidik KPK berupaya mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang terkait, baik dari unsur swasta maupun birokrasi, untuk memastikan bahwa setiap aspek dari dugaan korupsi ini dapat terungkap secara tuntas.

Daftar Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah berkembang dengan penetapan sejumlah tersangka oleh KPK. Perkembangan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor krusial seperti penyelenggaraan ibadah haji.

  • Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas: Beliau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex: Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
  • Ismail Adham: Direktur Operasional PT Makassar Toraja.
  • Asrul Azis Taba: Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Baca Juga  Top 3: Kejutan Didit Prabowo & Pembentukan Tim BGN

Meskipun Ismail Adham dan Asrul Azis Taba telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka belum dilakukan penahanan oleh KPK. Keputusan penahanan akan bergantung pada pertimbangan penyidik terkait kebutuhan proses hukum selanjutnya.

Estimasi Kerugian Negara Mencapai Rp622 Miliar

Dugaan korupsi ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Pada saat itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga membagi kuota tersebut secara tidak proporsional, yaitu antara kuota reguler dan kuota khusus.

Praktik ini diduga melibatkan suap yang mengalir antara biro perjalanan haji dan pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Hingga saat ini, KPK telah berhasil menyita uang tunai senilai lebih dari Rp100 miliar yang diduga terkait dengan kasus ini.

Perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa kasus dugaan korupsi ini berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp622 miliar. Angka kerugian negara yang fantastis ini menegaskan betapa seriusnya dampak dari praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Proses Hukum dan Perkembangan Kasus

KPK terus berupaya mempercepat proses hukum dalam kasus ini. Beberapa saksi yang dipanggil oleh KPK diketahui masih memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas penyelenggaraan haji, bahkan ada yang masih aktif sebagai petugas haji. Hal ini menimbulkan tantangan tersendiri bagi penyidik dalam mengumpulkan keterangan yang objektif dan terlepas dari pengaruh.

Meskipun demikian, KPK menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh fakta di balik dugaan korupsi ini. Berbagai upaya dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dan keadilan dapat ditegakkan. Perkembangan kasus ini menunjukkan bahwa KPK siap menindak tegas praktik korupsi, sekecil apapun, terutama yang berkaitan dengan ibadah dan kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga  Dino Patti Djalal Kritik Prabowo: Balasan Seskab Teddy Indra Wijaya

Pihak keluarga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sendiri menyatakan bahwa beliau tidak pernah membahas kasus haji ini dengan keluarga. Hal ini mengindikasikan bahwa proses hukum yang dijalani sepenuhnya menjadi tanggung jawab beliau sebagai individu yang tersangkut dalam kasus ini. KPK terus bekerja untuk memastikan bahwa setiap tersangka mendapatkan haknya dalam proses hukum yang adil, sambil tetap menjaga independensi dan integritas dalam penegakan hukum.

Tags: dipanggil
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

politik

Sinergi Lintas Sektor: Beltim Komitmen SPMB 2026

18 Juni 2026 - 11:40
UU PDP Disahkan: Surabaya Siap Hadapi Era Perlindungan Data Pribadi yang Lebih Ketat
berita

UU PDP Disahkan: Surabaya Siap Hadapi Era Perlindungan Data Pribadi yang Lebih Ketat

18 Juni 2026 - 11:17
Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa
Batam

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa

18 Juni 2026 - 09:02
Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam
Batam

Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam

18 Juni 2026 - 09:01
Bima Arya Puji Soliditas & Inovasi Pemda Jambi
politik

Bima Arya Puji Soliditas & Inovasi Pemda Jambi

18 Juni 2026 - 08:38
Dampak Geopolitik: Kenaikan Harga Minyak Mentah Global dan Implikasinya bagi Yogyakarta
Berita Utama

Dampak Geopolitik: Kenaikan Harga Minyak Mentah Global dan Implikasinya bagi Yogyakarta

18 Juni 2026 - 02:49
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Brown Trade Grades: Patriots Secure Maye’s No. 1 Target, Eagles Resolve Drama

Brown Trade Grades: Patriots Secure Maye’s No. 1 Target, Eagles Resolve Drama

18 Juni 2026 - 11:40

Sinergi Lintas Sektor: Beltim Komitmen SPMB 2026

18 Juni 2026 - 11:40
UU PDP Disahkan: Surabaya Siap Hadapi Era Perlindungan Data Pribadi yang Lebih Ketat

UU PDP Disahkan: Surabaya Siap Hadapi Era Perlindungan Data Pribadi yang Lebih Ketat

18 Juni 2026 - 11:17
Herdman Coret Jordi Amat & Eliano: Bukan Karena Performa

Herdman Coret Jordi Amat & Eliano: Bukan Karena Performa

18 Juni 2026 - 11:14
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.