Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru-baru ini menarik peredaran sejumlah obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai keamanan produk yang beredar, terutama di lokasi strategis seperti IKN yang menjadi sorotan nasional. Pemerintah melalui BPOM menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran produk berbahaya ini demi melindungi kesehatan masyarakat.
Temuan BPOM: Kuantitas dan Kualitas Ancaman
BPOM secara rutin melakukan pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang beredar di pasaran. Dalam periode pengawasan tertentu, tercatat puluhan item obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya, sementara jumlah kosmetik yang mengandung zat terlarang juga signifikan. Nilai ekonomis dari produk-produk ilegal yang berhasil diungkap BPOM bahkan mencapai puluhan miliar rupiah, menunjukkan skala kerugian finansial dan ancaman kesehatan yang ditimbulkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalucia, mengakui adanya peningkatan produk kosmetik yang menggunakan bahan berbahaya dalam beberapa tahun terakhir. Peningkatan ini dilaporkan berkisar antara 10-20 persen per tahun, meskipun upaya pengawasan terus diperkuat. Hal ini mengindikasikan bahwa para produsen ilegal semakin gencar mencari celah untuk memasarkan produk mereka.
Ragam Bahan Kimia Berbahaya dan Dampaknya
Bahan kimia yang ditemukan dalam produk ilegal ini sangat beragam dan memiliki potensi bahaya yang mengkhawatirkan. Salah satu temuan yang menonjol adalah pencampuran bahan kimia obat seperti sildenafil sitrat, tadalafil, natrium diklofenak, deksametason, dan parasetamol ke dalam obat tradisional. Bahan-bahan ini sebenarnya adalah obat keras yang hanya boleh dikonsumsi di bawah pengawasan medis ketat.
Penggunaan sildenafil sitrat dan tadalafil, misalnya, yang umum dalam obat disfungsi ereksi, dapat memicu masalah kesehatan serius jika dikonsumsi tanpa resep dokter. Gejala seperti nyeri dada, jantung berdebar, penurunan tekanan darah drastis, stroke, hingga serangan jantung menjadi risiko nyata.
Selain itu, ada pula temuan kosmetik yang mengandung pewarna berbahaya seperti K3 dan K10. Meskipun pewarna ini hanya dimaksudkan untuk tujuan dekoratif, risiko masuknya zat berbahaya ini ke dalam tubuh sangat besar dan dapat menimbulkan dampak kesehatan yang tidak diinginkan.
Produk Oplosan: Menyesatkan demi Keuntungan Instan
Modus operandi produsen ilegal seringkali adalah mencampur bahan kimia obat ke dalam produk herbal untuk memberikan efek yang terasa instan. Klaim khasiat yang menggiurkan, seperti penambah stamina pria, pereda pegal linu, obat pelangsing, atau suplemen penambah nafsu makan anak, seringkali dibalik janji-janji tersebut terdapat bahaya tersembunyi.
Produk-produk seperti obat kuat, jamu pelangsing, dan suplemen pengemuk badan kerap menjadi sasaran pencampuran bahan kimia berbahaya. Contohnya, produk pelangsing yang mengandung sibutramin dapat menyebabkan gangguan kardiovaskular, sementara produk pengemuk yang dicampur siproheptadin dan deksametason dapat menimbulkan efek samping berbahaya seperti gangguan hormon dan metabolisme.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menekankan bahwa produsen ilegal tidak peduli terhadap dampak jangka panjang bagi konsumen demi keuntungan instan. Hal ini merupakan bentuk kejahatan yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk herbal yang seharusnya aman.
Respons Pemerintah dan Imbauan untuk Masyarakat
Menyikapi maraknya peredaran obat dan suplemen ilegal, BPOM RI telah mengambil langkah tegas. Tindakan penertiban meliputi penghentian produksi, penarikan produk dari peredaran, pemusnahan barang bukti, hingga pencabutan izin edar bagi produsen yang melanggar. Kasus-kasus pelanggaran berat juga akan dibawa ke ranah hukum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Kesehatan yang baru.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap peredaran produk ilegal di IKN Nusantara, yang merupakan simbol pembangunan dan masa depan Indonesia. Kehadiran produk berbahaya di lokasi ini tentu sangat disayangkan dan menjadi perhatian serius pemerintah.
BPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas. Hindari godaan klaim khasiat instan atau promosi yang menyesatkan. Selalu periksa nomor izin edar (NIE) melalui situs atau aplikasi BPOM sebelum membeli dan mengonsumsi obat bahan alam maupun suplemen kesehatan. Kesehatan adalah aset paling berharga yang tidak bisa ditawar dengan produk ilegal dan berbahaya.
Penulis: Erwin




