Jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort menuntut terdakwa Ahmad Yuda (perkara nomor 111/Pid.B/2024) dengan pidana mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhada istrinya yang merupakan mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Sidempuan bernama Tetty Rumondang Harahap. Pembacaan tuntutan itu dilakukan dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Benny Yoga Dharma (ketua majelis) dan David P Sitorus, Monalisa Anita Theresia Siagian pada hari Senin (06 Mei 2024).
Menurut Karya So Immanuel Gort bahwa terdakwa Ahmad Yuda membunuh Tetty Rumondang Harahap secara sadis. Tetty Rumondang Harahap dibunuh dengan cara dipukul kepalanya dengan menggunakan kayu lesung dan untuk menghilangkan jejak maka Ahmad Yuda membakar rumah yang beralamat di Perumahan Muka Kuning Indah, Batuaji – Kota Batam.
Akibat pembunuhan itu menimbulkan rasa trauma yang mendalam terhadap keluarganya. Selain itu Karya So Immanuel menerangkan bahwa Ahmad Yuda di dalam persidangan selalu berbelit-belit.
Karya So Immanuel Gort menyebutkan bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.
“Terdakwa telah terbukti melakukan pembunhan Tetty Rumondang Harahap. Menuntut terdakwa dengan pidana mati,” kata Karya So Immanuel Gort sembari melirik ke para pengunjung ruang sidang yang dipenuhi oleh keluarga dan kolega almarhum Tetty Rumondang Harahap.
Mendengarkan amar tuntutan itu menimbulkan sorak-sorai pengunjung ruang sidang PN Batam. “Alhamdullilah. Alhamdulliah,” ucap pengunjung persidangan secara bergantian.
Kilas Balik Pembunuhan Tetty Rumondang Harahap
Pembunuhan yang menimpa Tetty Rumondang bermula dari cekcok antara almarhum dengan terdakwa. Diketahui Ahmad Yuda sempat meminta uang 50 Miliar Rupiah kepada almarhum dengan tujuan untuk modal mencalonkan diri menjadi calon bupati di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Utara).
Namun almarhum Tetty Rumondang Harahap tidak menyetujui permintaan terdakwa. Hal itu yang menyulut amarah terdakwa sehingga Tetty Rumondang Harahap mendapatkan pukulan jenis uppercut di rahang kanan sebanyak 2 kali.
Masih terkesan belum puas, Ahmad Yuda mengambil kayu penumbuk lesung di dapur guna untuk memukul korban. Aksi sadis Ahmad Yuda itu dibantu oleh kekasihnya yang bernama Mawar (nama samaran) dan masih tergolong anak di bawah umur.
Ahmad Yuda juga diketahui dalam aksi pembunuhan itu juga menyetrum Tetty Rumondang Harahap. Dampak dari penyetruman itu membuat Tetty Rumondang Harahap lemas, lalu Ahmad Yuda membekapnya menggunakan bantal.
Ahmad Yuda kembali memukul kepala Tetty Rumondang Harahap hingga mengeluarkan darah segar yang membuat lokasi berlumuran darah. Selanjutnya Ahmad Yuda memerintahkan Mawar untuk mengambil air satu ember guna membersihkan darah itu.
Lalu Ahmad Yuda membenamkan kepala Tetty Rumondang Harahap ke dalam ember yang berisikan air hingga tidak tidak bernafas lagi. Selanjutnya Ahmad Yuda bersama-sama dengan Mawar memindahkan jasad Tetty Rumondang Harahap ke dalam kamar.
Setelah aksi keji itu, Ahmad Yuda dan Mawar pergi ke hotel untuk sarapan. Kala itu juga Ahmad Yuda memberikan uang 6 juta rupiah untuk modal Mawar pulang kampung ke Tapanuli Selatan, Sumut.
Besoknya Ahmad Yuda kembali ke rumah itu dengan membawa 10 botol bahan bakar minyak pertalite, 8 tabung gas yang beratnya 3 kilogram/tabung dan rumput-rumput kering. Semuanya itu diperuntukkan untuk membakar rumah kediaman Tetty Rumondang Harahap guna menghilangkan jejak pembunuhannya.
Penulis : Donella Bangun
Editor : JP

















