Bunuh Diri Siswa SD NTT: JPPI Salahkan Kelalaian Pemerintah

Diposting pada

Tragedi Siswa NTT: Alarm Keras terhadap Kebijakan Pendidikan yang Membebani

Sebuah insiden tragis yang merenggut nyawa seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 29 Januari 2026, telah membangkitkan keprihatinan mendalam dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Siswa tersebut diduga mengakhiri hidupnya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar bersekolah, yaitu buku dan pena. Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa beban biaya pendidikan masih menjadi momok yang menekan bagi keluarga miskin di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pemerintah.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dengan tegas mengecam kebijakan pemerintah terkait pendidikan dasar yang dinilai membahayakan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Menurut JPPI, alokasi anggaran yang salah prioritas, pengabaian terhadap amanah konstitusi, serta narasi yang menyesatkan dari pihak pemerintah telah melumpuhkan perlindungan hak pendidikan anak.

“Di tengah klaim kenaikan anggaran pendidikan, nyawa seorang anak bisa hilang hanya karena harga buku dan pena yang tak terjangkau,” ungkap Ubaid dalam sebuah pernyataan pers. Ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban fundamental untuk hadir secara nyata, memastikan setiap anak dapat menempuh pendidikan dasar tanpa dibebani biaya yang memberatkan.

Narasi yang Menghina Realitas Kemiskinan

JPPI juga menyoroti pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyebutkan bahwa anak putus sekolah disebabkan oleh “tidak bisa jajan”. Ubaid menilai narasi tersebut sangat absurd dan merupakan bentuk penghinaan terhadap realitas pahit jutaan keluarga miskin di Indonesia. Kasus tragis di NTT, menurutnya, secara gamblang membantah narasi tersebut.

“Anak-anak putus sekolah bukan karena tidak bisa membeli jajanan, tapi karena biaya pendidikan yang mencekik,” tegas Ubaid. Ia menambahkan bahwa slogan “Wajib Belajar 13 Tahun” menjadi ironis ketika orang tua terus dibebani dengan berbagai pungutan untuk membiayai pendidikan anak mereka. “Ketika sekolah diwajibkan, terus bayarnya bagaimana?” tanyanya retoris.

Pengabaian Amanah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Kejadian memilukan ini mencerminkan adanya pengabaian serius terhadap amanah konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), serta Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, secara tegas menyatakan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa adanya pungutan biaya.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Pemerintah pusat maupun daerah cenderung menyerahkan sebagian besar biaya operasional sekolah kepada para wali murid. Hal ini menciptakan situasi di mana sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak, justru berubah menjadi “penjara mental” yang penuh dengan intimidasi ekonomi.

Alokasi Anggaran yang Kacau dan Salah Prioritas

JPPI juga menyoroti adanya kekacauan dalam alokasi anggaran pendidikan. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk memastikan setiap anak memiliki buku, pena, dan kebutuhan dasar belajar lainnya, kini banyak dialihkan untuk program-program yang bersifat populis, seperti program makan siang gratis melalui Badan Gizi Nasional (BGN).

“Pemerintah tampak lebih sibuk mengurusi urusan logistik makanan daripada memastikan anak-anak bisa belajar dengan tenang,” kritik Ubaid. Ia menjelaskan bahwa anggaran pendidikan yang idealnya mencapai 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kini menyisakan hanya sekitar 14 persen untuk kebutuhan operasional sekolah, penggajian guru, serta pengembangan sarana dan prasarana.

Lebih lanjut, Ubaid memaparkan bahwa sekitar 69 persen dari anggaran program makan siang nasional (MBG) bersumber dari dana pendidikan, yang mencapai Rp 223 triliun dari total Rp 769,1 triliun. Prioritas yang terbalik ini, menurut JPPI, sangat membahayakan masa depan generasi muda Indonesia.

Tuntutan untuk Perlindungan Hak Pendidikan yang Nyata

Menghadapi kondisi yang memprihatinkan ini, JPPI menegaskan beberapa tuntutan mendesak:

  • Pengakuan Realitas Biaya Pendidikan: Negara harus secara jujur mengakui bahwa biaya pendidikan di Indonesia masih tinggi dan membebani banyak keluarga.
  • Penyaluran Dana yang Tepat Sasaran: Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) harus dipastikan sampai kepada siswa yang membutuhkan, termasuk untuk pembelian buku dan alat tulis, tanpa adanya potongan atau pungutan liar.
  • Pengembalian Alokasi Anggaran Pendidikan: Alokasi anggaran pendidikan harus dikembalikan menjadi 20 persen dari APBN. Fokus utama harus pada pembiayaan murid, guru, dan sarana prasarana, bukan pada program populis atau pembentukan lembaga baru yang tumpang tindih.

“Jangan biarkan pena yang seharusnya menulis masa depan justru menjadi alasan seorang anak kehilangan nyawanya, atau sejarah akan mencatat periode ini sebagai masa pendidikan hanya milik mereka yang mampu membeli pena,” pungkas Ubaid, menyuarakan keprihatinan mendalam sekaligus harapan akan perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada anak-anak Indonesia.

Gambar Gravatar
Rizki merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan