• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Bupati Lutim Diduga Umrah: Izin ke Luar Negeri Dilarang

Erwin by Erwin
16 Desember 2025 - 00:14
in Pemerintahan
0

Bupati Luwu Timur Diduga Laksanakan Ibadah Umrah di Tengah Larangan Perjalanan Luar Negeri

Makassar – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, diduga tengah melaksanakan ibadah umrah di tanah suci. Keberangkatan orang nomor satu di Luwu Timur ini mencuat ke publik dan menjadi sorotan, mengingat adanya kebijakan pemerintah pusat yang melarang kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Kabar mengenai keberangkatan Irwan Bachri Syam ini pertama kali diketahui melalui unggahan di media sosial Facebook oleh akun Sinar Ali. Dalam unggahan tersebut, terlihat Bupati Luwu Timur berada di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, bersama rombongan. Informasi ini kemudian menyebar luas dan memicu beragam reaksi dari masyarakat.

Sosok Irwan Bachri Syam: Dari Wakil Bupati Menjadi Bupati Luwu Timur

Irwan Bachri Syam, yang akrab disapa Ibas, merupakan sosok yang tidak asing lagi dalam kancah politik Kabupaten Luwu Timur. Ia terpilih sebagai Bupati Luwu Timur untuk periode 2025-2030. Pelantikannya dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 20 Februari 2025.

Pria kelahiran Wasuponda, 20 November 1977, ini memiliki latar belakang pendidikan yang kuat di bidang teknik. Ia meraih gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Muslim Indonesia pada tahun 2002, dan melanjutkan pendidikannya dengan menyelesaikan Program Profesi Studi Insinyur pada tahun 2019.

Karier politik Ibas dimulai ketika ia menjabat sebagai Wakil Bupati Luwu Timur pada periode 2016-2021, mendampingi almarhum Thorig Husler. Setelah Thorig Husler wafat pada Februari 2021, Ibas kemudian dilantik menjadi Bupati Luwu Timur oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Meskipun demikian, masa jabatannya sebagai bupati pada periode tersebut hanya berlangsung singkat, yakni sepekan hingga akhir masa jabatan.

Baca Juga  Polri Raih Nilai Positif: Kapolri Ungkap Hasil Survei

Sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Luwu Timur, Ibas kembali menunjukkan kiprah politiknya dengan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam kontestasi tersebut, ia berhasil meraih kemenangan dengan perolehan suara tertinggi, yang mengantarkannya kembali menduduki kursi Bupati Luwu Timur.

Respons Publik Terhadap Dugaan Keberangkatan Umrah

Informasi mengenai dugaan keberangkatan Irwan Bachri Syam untuk menunaikan ibadah umrah ke tanah suci pada hari Kamis, 11 Desember 2025, mencuat setelah diunggah oleh akun Facebook Sinar Ali. Unggahan tersebut menampilkan Irwan Bachri Syam bersama rombongan di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, sebelum keberangkatan.

Sejumlah pengguna media sosial memberikan respons positif terhadap kabar ini. Banyak yang menyampaikan doa dan harapan agar ibadah umrah yang dijalankan oleh Bupati Luwu Timur beserta keluarga berjalan lancar dan membawa berkah.

Salah satu komentar datang dari akun Fridayun Achmar, yang menuliskan, “Selamat menunaikan ibadah umrah, Bapak Bupati beserta keluarga. Semoga menjadi ibadah yang mabrur serta diberikan kesehatan dan keselamatan.” Ucapan serupa juga disampaikan oleh akun Iyoz Fifar Maknum, yang menulis, “Selamat menjalankan ibadah umrah Bapak Bupati beserta rombongan.”

Doa dan dukungan ini mencerminkan apresiasi masyarakat terhadap niat baik untuk melaksanakan ibadah di tanah suci. Namun, di balik ucapan tersebut, muncul pula sorotan terkait waktu keberangkatan yang bertepatan dengan adanya kebijakan pembatasan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah.

Larangan Perjalanan Luar Negeri Bagi Kepala Daerah

Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, telah mengeluarkan kebijakan tegas mengenai pembatasan perjalanan luar negeri bagi para kepala daerah. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga  Kepala Daerah Didorong Percepat Anggaran, Pelayanan Publik Prima Jadi Prioritas

Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan meningkatnya intensitas bencana alam dan cuaca ekstrem di berbagai wilayah Indonesia. Kondisi tersebut menuntut kehadiran dan kesiapsiagaan penuh para kepala daerah di daerah masing-masing untuk mengantisipasi dan menangani berbagai dampak yang timbul.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada hari Selasa, 9 Desember 2025, atau hanya dua hari sebelum dugaan keberangkatan Bupati Luwu Timur. Dalam edaran tersebut, kepala daerah diimbau untuk menunda seluruh agenda perjalanan ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan yang bersifat sangat mendesak dan telah mendapatkan izin resmi dari Menteri Dalam Negeri.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengenai status dan alasan di balik dugaan keberangkatan Bupati Irwan Bachri Syam ke luar negeri, terutama terkait dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Perkembangan lebih lanjut mengenai hal ini masih dinantikan oleh publik.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

DPRD Soroti Proyek Strategis Mangkrak: Ini Penyebab Utamanya
berita

DPRD Soroti Proyek Strategis Mangkrak: Ini Penyebab Utamanya

2 Juni 2026 - 21:33
Korupsi Proyek Infrastruktur Kembali Mengemuka: Perkembangan Terbaru yang Perlu Anda Tahu
Bisnis

Korupsi Proyek Infrastruktur Kembali Mengemuka: Perkembangan Terbaru yang Perlu Anda Tahu

2 Juni 2026 - 14:41
Kepala Daerah Didorong Percepat Anggaran, Pelayanan Publik Prima Jadi Prioritas
Pelayanan Publik

Kepala Daerah Didorong Percepat Anggaran, Pelayanan Publik Prima Jadi Prioritas

2 Juni 2026 - 12:14
Usaha Tercekik: Pelaku Bisnis Keluhkan Kenaikan Biaya Operasional, Desak Tindakan Pemerintah
Bisnis

Usaha Tercekik: Pelaku Bisnis Keluhkan Kenaikan Biaya Operasional, Desak Tindakan Pemerintah

2 Juni 2026 - 09:47
Kebijakan Terbaru Pemerintah: Apa Saja Dampaknya untuk Anda?
Pemerintahan

Kebijakan Terbaru Pemerintah: Apa Saja Dampaknya untuk Anda?

2 Juni 2026 - 09:18
Destinasi Wisata Kembali Ramai: Rahasia Daya Tariknya yang Menggoda
Pemerintahan

Pemko Batam Luncurkan Program Baru, Warga Rasakan Dampaknya Mulai Bulan Ini

2 Juni 2026 - 08:19
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

SIM Keliling Bekasi: Jadwal, Lokasi, Syarat Selasa Juni 2026

SIM Keliling Bekasi: Jadwal, Lokasi, Syarat Selasa Juni 2026

16 Juni 2026 - 00:51
Konser Legendaris Dunia di Jakarta: Nostalgia Penuh Energi (Sorotan Terbaru)

Konser Legendaris Dunia di Jakarta: Nostalgia Penuh Energi (Sorotan Terbaru)

16 Juni 2026 - 00:42
Melbourne Train Chaos: Peak Hour Sparks and Blasts

Melbourne Train Chaos: Peak Hour Sparks and Blasts

16 Juni 2026 - 00:38
Kapten Timnas FIFA Matchday: Herdman Absen dalam Penentuan

Kapten Timnas FIFA Matchday: Herdman Absen dalam Penentuan

16 Juni 2026 - 00:25
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.