No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home News

Buronan Kejari Batam, Nurbatias Terlacak di Nias Setelah Menggunakan BPJS

Redaksi by Redaksi
27 Oktober 2025 - 09:20
in News
0

Nurbatias merupakan seorang terpidana perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara tertangkap di Gunung Sitoli, Nias.

Proses tertangkapnya buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berawal dari terlacak aktifnya penggunaan BPJS di salah satu tempat rumah sakit.

Selanjutnya informasi tersebut membuat pihak Kejari Batam dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri berkoordinasi dengan pihak Kejari Gunung Sitoli untuk menciduk Nurbatias.

Komunikasi tersebut terancang dengan baik sehingga tim tabur dari Kejari Gunung Sitoli dan Kejati Kepri berhasil mengutus anggotanya untuk menyamar menjadi kurir barang guna dapat menemui Nurbatias di kediamannya yang berlokasi di kawasan Toziro, Kabupaten Nias Barat.

Nurbatias terpancing menemui kurir barang itu sehingga terjadi pertemuan di lokasi Masjid Sirombu. Kala itu juga tim tabur dari Kejari Gunung Sitoli dan Kejati Kepri menyergap Nurbatias. Penangkapan itu tercatat dengan baik dan benar pada hari Senin (24 Februari 2025) sekitar pukul 17:40 WIB.

Nurbatias sempat memohon supaya bisa mampir ke tempat kediamannya untuk mengambil sejumlah barang sebagai perbekalannya.

Selanjutnya Nurbatias diboyong ke gedung Kejari Gunung Sitoli untuk bisa kirimkan ke Batam guna menjalani masa pemidanaannya.

Selama di Nias ternyata Nurbatias bekerja sebagai seorang mekanik kapal.

Dalam pengawalan Kejati Kepri membuat Nurbatias tiba di Bandara Hang Nadim Batam pada hari Selasa (25 Februari 2025).

Sekitar pukul 16:00 WIB terlihat petugas Kejari Batam mulai bergegas untuk menjemput ke Bandara Hang Nadim Batam.

Petugas Kejari Batam itu dipimpin Kasubsi Intel, Aditya Syaummil Patria. “Kami berangkat dulu ke Bandara Hang Nadim Batam karena ada buronan bernama Nurbatias baru ditangkap supaya bisa menjalani hukumannya di Rutan Kelas IIA Batam,” kata jaksa pindahan dari Tanjung Pinang itu.

Baca Juga  Video Gajah Selamatkan Anjing Saat Banjir Ternyata Rekayasa AI

Aditya menyebutkan bahwa buronan Nurbatias itu merupakan perkara KDRT yang dijatuhkan vonis 3 bulan penjara. “Perkara KDRT yang dilakukan oleh Nurbatias sudah lama. Saat itu dia tidak ditahan jadi menghilang setelah divonis 3 bulan penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat Kasasi,” ucap Aditya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017 yang menyatakan bahwa Nurbatias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selanjutnya dengan amar putusan yang berbunyi ”menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan.”

Setelah vonis dari Mahkamah Agung Republik Indonesia itu Nurbatias tidak terlacak lagi keberadaannya di Kota Batam.

Sekitar 8 tahun berlalu barulah Nurbatias berhasil diciduk oleh petugas Tim Tabur Kejaksaan.

Penulis: JP

Tags: Gunung SitoliKDRTNias BaratNurbatiasTim Tabur Kejaksaan

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
News

Atalanta vs Inter: Prediksi Nerazzurri Ungguli Pekan 17 Serie A

29 Desember 2025 - 11:52
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In