• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Roliati Selaku Pelaku Pencurian Uang PT AMI

    Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Roliati Selaku Pelaku Pencurian Uang PT AMI

    Pimpinan Redaksi Batampena.com bernama Joni Pandiangan, KPR Batam Ismail dan Kepala Rutan Kelas IIA Batam Faizal Gerhana Putra. (Sumber foto: Redaksi Batampena.com)

    Klarifikasi Pihak Rutan Kelas IIA Batam Terhadap Berita Dugaan Pungli Pembayaran Uang Kamar 

    Palu Hakim PN Batam Menggelegar Seperti Suara Bom

    Palu Hakim PN Batam Menggelegar Seperti Suara Bom

    Pria Pengangguran di Batam Jual Sabu-sabu ke Polwan

    Pria Pengangguran di Batam Jual Sabu-sabu ke Polwan

    Tauke Kayu di Batam, Alam Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

    Tauke Kayu di Batam, Alam Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

    Pengunjung PN Batam Ribut Dalam Ruang Sidang, Majelis Hakim Tidak Mampu Menegur

    Pengunjung PN Batam Ribut Dalam Ruang Sidang, Majelis Hakim Tidak Mampu Menegur

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Kadispora Batam Zulkarnaen, Walikota Batam Muhammad Rudi dan PLT Ketua KONI Batam Rinaldi Samjaya. (Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM)

    Dana Apresiasi Atlet Berprestasi di Batam Diberikan Muhammad Rudi Setelah 1 Tahun Pekan Olahraga Kepri Berlalu

    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Roliati Selaku Pelaku Pencurian Uang PT AMI

    Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Roliati Selaku Pelaku Pencurian Uang PT AMI

    Pimpinan Redaksi Batampena.com bernama Joni Pandiangan, KPR Batam Ismail dan Kepala Rutan Kelas IIA Batam Faizal Gerhana Putra. (Sumber foto: Redaksi Batampena.com)

    Klarifikasi Pihak Rutan Kelas IIA Batam Terhadap Berita Dugaan Pungli Pembayaran Uang Kamar 

    Palu Hakim PN Batam Menggelegar Seperti Suara Bom

    Palu Hakim PN Batam Menggelegar Seperti Suara Bom

    Pria Pengangguran di Batam Jual Sabu-sabu ke Polwan

    Pria Pengangguran di Batam Jual Sabu-sabu ke Polwan

    Tauke Kayu di Batam, Alam Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

    Tauke Kayu di Batam, Alam Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

    Pengunjung PN Batam Ribut Dalam Ruang Sidang, Majelis Hakim Tidak Mampu Menegur

    Pengunjung PN Batam Ribut Dalam Ruang Sidang, Majelis Hakim Tidak Mampu Menegur

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Kadispora Batam Zulkarnaen, Walikota Batam Muhammad Rudi dan PLT Ketua KONI Batam Rinaldi Samjaya. (Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM)

    Dana Apresiasi Atlet Berprestasi di Batam Diberikan Muhammad Rudi Setelah 1 Tahun Pekan Olahraga Kepri Berlalu

    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Uncategorized

Butuh Waktu 6 Bulan, Kejari Batam Mampu Mengungkap 3 Kasus Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara Miliaran Rupiah

Catatan Redaksi BATAMPENA.COM

JP by JP
in Uncategorized
0
Gedung Kejaksaan Negeri Batam.

Gedung Kejaksaan Negeri Batam.

162
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Dalam kurun waktu enam bulan saja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mampu mengungkap tabir dalam kasus dugaan korupsi yang memberikan kerugian terhadap keuangan negara sejumlah miliaran rupiah, Senin (27 Maret 2023).

Kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK Negeri 1 Batam

Tepat pada awal tahun 2022 dilakukan penyelidikan oleh penyidik Kejari Batam di SMK Negeri 1 Kota Batam. Munculnya dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Batam, bermula dari adanya desas-desus tentang Kepala sekolah SMK Negeri 1 atas nama Lea Lindrawijaya Suroso membeli mobil Kijang Innova secara kredit namun untuk pembayaran pelunasan kreditnya menggunakan dana komite milik SMK Negeri 1 Batam.

Pada 17 Februari 2022 silam, Kejari Batam menaikkan status hukum perkara dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Batam menjadi tahap penyidikan. Lebih dari 7 bulan kasus dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Batam ini terlihat jalan di tempat dengan alasan bahwa perhitungan kerugian uang negara dari pihak BPKP belum kunjung mendatangkan titik terang.

Perhitungan kerugian uang negara baru tuntas dihitung oleh BPKP Kepri pada 10 Oktober 2022 silam. Selanjutnya 17 Oktober 2022 penyidik Kejari Batam melalui seksi pidana khusus berhasil menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka itu bernama Lea Lindrawijaya Suroso (kepala sekolah SMK Negeri 1 Batam) dan Wiswirya Deni (bendahara dana BOS SMK Negeri 1 Batam).

Baca juga:  Diskon Besar dari Hakim PN Batam kepada Supardi
Lea Lindrawijaya Suroso bersama Wiswirya Deni hadir saat persidangan secara virtual. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)
Lea Lindrawijaya Suroso bersama Wiswirya Deni hadir saat persidangan secara virtual. (Foto: JP – BATAMPENA.COM)

Menurut tafsiran Kejari Batam perbuatan Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni telah memberikan dampak kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp. 468.974.117. Selanjutnya perkara dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 1 Batam dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang.

Alhasil pada 17 Februari 2023 sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan. Lea Lindrawijaya Suroso dituntut oleh Dedi Januarto Simatupang dengan pidana penjara selama dua tahun, denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan serta memerintahkan terdakwa untuk mengganti kerugian uang negara sebesar 468 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana selama 1 tahun.

Dalam tuntutannya Dedi Januarto Simatupang menegaskan bahwa Lea Lindrawijaya Suroso telah melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHPidana.

Baca juga:  Karena Menjual Chip Scatter Mengantarkan Seorang Mahasiswa di Batam, Brightness Bill Boy Nainggolan Divonis 9 Bulan Penjara

Dedi Januarto Simatupang juga menuntut Wiswirya Deni dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan serta mengganti kerugian uang negara sebesar 468 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana selama 1 tahun.

Dedi Januarto Simatupang juga menyebutkan Wiswirya Deni telah melanggar Pasal 55 KUHPidana juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang -Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada akhirnya di hari Jumat (17 Maret 2023) majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang menjatuhkan vonis keduanya 1 tahun penjara, denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan memerintahkan kepada para terdakwa untuk mengganti kerugian uang negara sebesar Rp. 135.042.152 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana selama 3 bulan.

Pada akhirnya penasehat hukum Lea Lindrawijaya Suroso dan WIswirya Deni atas nama Bobson Samsir Simbolon menyatakan banding atas vonis yang dibacakan oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.

Kasus Korupsi SIMRS BP Batam

Pada 30 Desember 2022 silam, Kejari Batam menetapkan dua orang tersangka bernama Rudi Martono dan Priyono Al Prihyanto dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit pada Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (SIMRS BP Batam) tahun anggaran 2018.

Baca juga:  Sulap Hutan Lindung Menjadi Kaveling Perumahan. Bacaleg Partai Hanura Kota Batam, Budi Sudarmawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Tersangka kasus korupsi SIMRS BP Batam, Rudi Martono selaku pejabat pembuat kebijakan alias PPK. (Foto: Batampena.com)
Tersangka kasus korupsi SIMRS BP Batam, Rudi Martono selaku pejabat pembuat kebijakan alias PPK. (Foto: Batampena.com)

Rudi Martono diketahui seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Priyono Al Prihyanto adalah seorang Direktur di PT Sarana Primadata Bandung. Akibat perbuatan keduanya negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.898.300.000.

Pihak Kejari Batam telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang dan saat ini sedang menjalani proses persidangan.

Kasus Dugaan Korupsi di Kantor Pegadaian Syariah Cabang Sungai Panas

Tepat pada 06 Maret 2023 silam Kejari Batam menetapkan seorang perempuan bernama Suherna Ningsih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di kantor Pegadaian Syariah cabang Sungai Panas.

Tersangka kasus dugaan korupsi Pegadaian Syariah Cabang Sungai Panas atas nama Suherna Ningsih. (Foto: JP - BATAMPENA)
Tersangka kasus dugaan korupsi Pegadaian Syariah Cabang Sungai Panas atas nama Suherna Ningsih. (Foto: JP – BATAMPENA)

Suherna Ningsih diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.905.385.303.

Dalam melakukan aksi tercela itu Suherna Ningsih membuat gadai fiktif sebanyak 66 bersumber dari 14 jasa titip yang diantaranya ada 11 order dengan jenis mulia ultimate (pembelian emas secara cicil) dan 7 gadai aktif serta 1 MDPL alias barang jatuh tempo yang akan dilelang, juga 1 arrum mas baru.

Sampai saat ini Kejari Batam sedang melengkapi berkas perkara supaya dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.

Editor: JP

Previous Post

Terlibat Dalam Kasus Korupsi di SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni Divonis 1 Tahun Penjara

Next Post

Sempat Tertunda Sebanyak 3 Kali Persidangan, Akhirnya JPU Berhasil Menuntut Terdakwa Ita Puspita Selama 4 Tahun Penjara 

JP

JP

Next Post
Suasana sidang terdakwa Ita Puspita di PN Batam. (Foto: JP - Batampena.com)

Sempat Tertunda Sebanyak 3 Kali Persidangan, Akhirnya JPU Berhasil Menuntut Terdakwa Ita Puspita Selama 4 Tahun Penjara 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

11 September 2023
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Suasana sidang perkara pengemplang pajak atas nama terdakwa Yelly. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2
Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0
Foto ilustrasi (Sumber: Internet)

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0
Bagaimana Melihat BI Checking?

Bagaimana Melihat BI Checking?

0
Penyebar Video Porno di Batam, Chrismanto Simanjuntak: Saya Tidak Pernah Memeras Korban

Penyebar Video Porno di Batam, Chrismanto Simanjuntak: Saya Tidak Pernah Memeras Korban

7 Desember 2023
Mantan Kepala BNPB, Doni Monardo Wafat

Mantan Kepala BNPB, Doni Monardo Wafat

4 Desember 2023
Istri Gadungan Dituntut 1 Tahun dan 6 Penjara

Vonis Istri Gadungan, Dermawati Simamora Terkesan Melambung Tinggi dari Tuntutan JPU

29 November 2023

Sekitar 6 Bulan SMPN 35 Kota Batam Tidak Punya Guru Agama Kristen

27 November 2023

Recent News

Penyebar Video Porno di Batam, Chrismanto Simanjuntak: Saya Tidak Pernah Memeras Korban

Penyebar Video Porno di Batam, Chrismanto Simanjuntak: Saya Tidak Pernah Memeras Korban

7 Desember 2023
Mantan Kepala BNPB, Doni Monardo Wafat

Mantan Kepala BNPB, Doni Monardo Wafat

4 Desember 2023
Istri Gadungan Dituntut 1 Tahun dan 6 Penjara

Vonis Istri Gadungan, Dermawati Simamora Terkesan Melambung Tinggi dari Tuntutan JPU

29 November 2023

Sekitar 6 Bulan SMPN 35 Kota Batam Tidak Punya Guru Agama Kristen

27 November 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com