Dalam kurun waktu enam bulan saja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mampu mengungkap tabir dalam kasus dugaan korupsi yang memberikan kerugian terhadap keuangan negara sejumlah miliaran rupiah, Senin (27 Maret 2023).
Kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK Negeri 1 Batam
Tepat pada awal tahun 2022 dilakukan penyelidikan oleh penyidik Kejari Batam di SMK Negeri 1 Kota Batam. Munculnya dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Batam, bermula dari adanya desas-desus tentang Kepala sekolah SMK Negeri 1 atas nama Lea Lindrawijaya Suroso membeli mobil Kijang Innova secara kredit namun untuk pembayaran pelunasan kreditnya menggunakan dana komite milik SMK Negeri 1 Batam.
Pada 17 Februari 2022 silam, Kejari Batam menaikkan status hukum perkara dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Batam menjadi tahap penyidikan. Lebih dari 7 bulan kasus dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Batam ini terlihat jalan di tempat dengan alasan bahwa perhitungan kerugian uang negara dari pihak BPKP belum kunjung mendatangkan titik terang.
Perhitungan kerugian uang negara baru tuntas dihitung oleh BPKP Kepri pada 10 Oktober 2022 silam. Selanjutnya 17 Oktober 2022 penyidik Kejari Batam melalui seksi pidana khusus berhasil menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka itu bernama Lea Lindrawijaya Suroso (kepala sekolah SMK Negeri 1 Batam) dan Wiswirya Deni (bendahara dana BOS SMK Negeri 1 Batam).

Menurut tafsiran Kejari Batam perbuatan Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni telah memberikan dampak kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp. 468.974.117. Selanjutnya perkara dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 1 Batam dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang.
Alhasil pada 17 Februari 2023 sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan. Lea Lindrawijaya Suroso dituntut oleh Dedi Januarto Simatupang dengan pidana penjara selama dua tahun, denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan serta memerintahkan terdakwa untuk mengganti kerugian uang negara sebesar 468 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana selama 1 tahun.
Dalam tuntutannya Dedi Januarto Simatupang menegaskan bahwa Lea Lindrawijaya Suroso telah melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHPidana.
Dedi Januarto Simatupang juga menuntut Wiswirya Deni dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan serta mengganti kerugian uang negara sebesar 468 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana selama 1 tahun.
Dedi Januarto Simatupang juga menyebutkan Wiswirya Deni telah melanggar Pasal 55 KUHPidana juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang -Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada akhirnya di hari Jumat (17 Maret 2023) majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang menjatuhkan vonis keduanya 1 tahun penjara, denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan memerintahkan kepada para terdakwa untuk mengganti kerugian uang negara sebesar Rp. 135.042.152 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana selama 3 bulan.
Pada akhirnya penasehat hukum Lea Lindrawijaya Suroso dan WIswirya Deni atas nama Bobson Samsir Simbolon menyatakan banding atas vonis yang dibacakan oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.
Kasus Korupsi SIMRS BP Batam
Pada 30 Desember 2022 silam, Kejari Batam menetapkan dua orang tersangka bernama Rudi Martono dan Priyono Al Prihyanto dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit pada Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (SIMRS BP Batam) tahun anggaran 2018.

Rudi Martono diketahui seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Priyono Al Prihyanto adalah seorang Direktur di PT Sarana Primadata Bandung. Akibat perbuatan keduanya negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.898.300.000.
Pihak Kejari Batam telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang dan saat ini sedang menjalani proses persidangan.
Kasus Dugaan Korupsi di Kantor Pegadaian Syariah Cabang Sungai Panas
Tepat pada 06 Maret 2023 silam Kejari Batam menetapkan seorang perempuan bernama Suherna Ningsih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di kantor Pegadaian Syariah cabang Sungai Panas.

Suherna Ningsih diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.905.385.303.
Dalam melakukan aksi tercela itu Suherna Ningsih membuat gadai fiktif sebanyak 66 bersumber dari 14 jasa titip yang diantaranya ada 11 order dengan jenis mulia ultimate (pembelian emas secara cicil) dan 7 gadai aktif serta 1 MDPL alias barang jatuh tempo yang akan dilelang, juga 1 arrum mas baru.
Sampai saat ini Kejari Batam sedang melengkapi berkas perkara supaya dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.
Editor: JP