Cara resmi perpanjang STNK atas nama orang lain tanpa calo di Samsat

Diposting pada

Cara Resmi Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain di Samsat Tanpa Calo

Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama orang lain dapat dilakukan secara resmi di kantor Samsat tanpa perlu melalui calo. Ini menjadi solusi bagi wajib pajak yang tidak bisa hadir langsung ke kantor Samsat, baik untuk pengesahan STNK tahunan maupun perpanjangan lima tahunan.

Menurut informasi yang diberikan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain dapat dilakukan dengan syarat tertentu. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya Pasal 61.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengesahan dan perpanjangan STNK dapat dilakukan melalui dua cara, yakni secara manual di kantor Samsat atau melalui layanan Samsat online menggunakan aplikasi SIGNAL.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengesahan STNK Tahunan

Untuk mengurus pengesahan STNK tahunan atas nama orang lain, berikut dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sesuai STNK
  • Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan
  • Fotokopi KTP penerima kuasa
  • STNK asli
  • Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Perpanjangan STNK Lima Tahunan

Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  • KTP pemilik kendaraan sesuai STNK
  • Surat kuasa bermaterai
  • Fotokopi KTP penerima kuasa
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Proses Pembayaran Pajak Tahunan di Samsat yang Diwakilkan

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pembayaran pajak tahunan di Samsat yang diwakilkan:

  1. Datang ke Samsat tujuan dengan membawa persyaratan
  2. Pemeriksaan dan penelitian STNK serta kesesuaian nama pemilik dengan KTP
  3. Pengecekan dan input data ke sistem ERI
  4. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
  5. Pembayaran pajak
  6. Pencetakan SKPD (notice pajak)
  7. Pengesahan STNK
  8. Penyerahan STNK

Proses Perpanjangan STNK Lima Tahunan di Samsat yang Diwakilkan

Proses perpanjangan STNK lima tahunan di Samsat yang diwakilkan adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Pemeriksaan STNK dan BPKB sesuai identitas pemilik di KTP
  3. Cek fisik kendaraan (nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan)
  4. Pendaftaran dan verifikasi ulang data kendaraan
  5. Input data ke sistem ERI
  6. Penetapan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, serta pencetakan SKPD
  7. Pembayaran pajak dan PNBP
  8. Pencetakan STNK dan TNKB
  9. Penyerahan STNK dan TNKB

Dengan prosedur yang jelas dan dokumen yang lengkap, wajib pajak dapat mengurus perpanjangan STNK atas nama orang lain secara resmi di kantor Samsat tanpa perlu memakai jasa calo. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau kondisi tertentu.

Gambar Gravatar
Hidayat merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan