Kisah Cinta Beda Usia 23 Tahun: Nusantoro Jati dan Gracia Angelica Mayangsari Menemukan Jodoh di Magetan
Magetan, Jawa Timur – Pernikahan yang menyatukan Nusantoro Jati (42) dan Gracia Angelica Mayangsari (19) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada Minggu, 15 Februari 2026, telah menarik perhatian luas di jagat maya. Pasangan ini menjadi sorotan utama bukan hanya karena ikatan suci yang mereka jalin, tetapi juga karena perbedaan usia yang mencolok, yaitu 23 tahun. Namun, di balik angka-angka tersebut, tersembunyi kisah cinta yang bersemi dan perjuangan untuk mendapatkan restu keluarga.
Video yang menampilkan momen pertemuan dan prosesi pernikahan mereka menjadi viral, memperlihatkan keduanya duduk berdampingan di hadapan petugas pencatatan pernikahan dengan raut wajah penuh kebahagiaan. Momen paling mencuri perhatian adalah ketika petugas menanyakan alasan Gracia menerima pinangan Nusantoro yang usianya jauh di atasnya. Dengan senyum sumringah, Gracia menjawab singkat namun penuh makna, “Cinta pak,” yang disambut gelak tawa dan suka cita dari keluarga yang hadir.
Nusantoro Jati, yang akrab disapa Mbah Jati, merupakan warga Kelurahan Kepolorejo, sementara Gracia Angelica Mayangsari berasal dari Dukuh Kauman, Desa Plumpung, Kecamatan Plaosan. Pernikahan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet, terlebih dengan selisih usia yang mencapai lebih dari dua dekade.
Awal Pertemuan di Panggung Musik Magetan
Kisah cinta Nusantoro Jati dan Gracia Angelica Mayangsari berawal pada pertengahan tahun 2025. Mbah Jati mengaku terpikat pada pandangan pertama ketika melihat Gracia tampil bernyanyi di sebuah panggung di Magetan.
“Ketemunya itu sekitar setengah tahunan, 2025 silam. Pas dia nyanyi panggung di Magetan. Ketemu terus saya ajak kenalan, cocok, rasanya berbeda pokoknya. Baru pertama kali jatuh cinta,” ungkap Mbah Jati melalui pesan singkat pada Jumat, 20 Februari 2026.
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini tidak membutuhkan waktu lama untuk memantapkan hati. Setelah menjalin hubungan asmara selama tiga bulan, Mbah Jati langsung memantapkan niatnya untuk melangkah ke jenjang pernikahan.
Perjuangan Mendapatkan Restu Orang Tua
Perjalanan cinta mereka tidak selalu mulus. Perbedaan usia yang signifikan menjadi hambatan utama yang membuat orang tua Gracia awalnya meragukan keseriusan Mbah Jati dan menolak memberikan restu.
“Awalnya tidak direstui karena perbedaan umur yang jauh. Bahkan sampai jenjang kelurahan, dibantu lurah setempat, akhirnya kami berhasil meyakinkan. Akhirnya direstui dan diterima keluarga besar,” tutur Mbah Jati.
Setelah berhasil mendapatkan restu dari kedua belah pihak keluarga, pasangan ini kemudian melangsungkan pertunangan pada Kamis, 5 Februari 2026. Puncak dari perjuangan cinta mereka ditandai dengan pemberkatan pernikahan di gereja pada Minggu, 15 Februari 2026. Di mata Mbah Jati, Gracia adalah sosok perempuan yang baik, lembut, dan dapat dibimbing untuk membangun rumah tangga.

Komitmen Gracia Menjadi Ibu Rumah Tangga
Setelah resmi menjadi suami istri, Mbah Jati memiliki harapan agar Gracia dapat fokus mengurus rumah tangga. Gracia, yang baru saja menyelesaikan pendidikan menengah atas dan aktif sebagai penyanyi panggung, diminta untuk menetap di Magetan dan mendampingi sang suami.
“Kami sudah punya rumah sendiri di Magetan. Maka dari itu saya minta ia jadi Ibu Rumah Tangga,” jelas Mbah Jati.
Sementara itu, Gracia mengaku merasa nyaman dan cocok dengan kepribadian Mbah Jati yang dewasa. Ia tidak menyangka momen bahagia mereka akan menjadi viral dan menarik perhatian banyak orang di media sosial.
Data dan Fakta Pernikahan Beda Usia di Indonesia
Fenomena pernikahan dengan selisih usia yang jauh seperti yang dialami oleh Nusantoro Jati dan Gracia Angelica Mayangsari bukanlah hal baru di Indonesia, namun selalu menarik untuk dibahas dari berbagai sudut pandang.
- Legalitas Pernikahan: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah bagi pria dan wanita di Indonesia adalah 19 tahun. Dalam kasus ini, Gracia yang berusia 19 tahun dan Nusantoro yang berusia 42 tahun, secara hukum memenuhi kriteria usia legal untuk menikah.
- Prosedur Administratif: Kabupaten Magetan, seperti daerah lainnya, memiliki prosedur ketat terkait dispensasi nikah jika calon mempelai berada di bawah umur. Namun, karena kedua mempelai telah memenuhi batas usia legal, pernikahan ini tidak memerlukan dispensasi khusus terkait usia.
- Tradisi dan Keluarga: Kecamatan Plaosan, tempat asal Gracia, terletak di lereng Gunung Lawu yang dikenal memiliki tradisi kekeluargaan yang kuat. Dalam konteks budaya seperti ini, restu dari keluarga besar memegang peranan krusial dalam sebuah pernikahan.
- Perhatian Sosiologis: Pernikahan dengan selisih usia yang signifikan (di atas 20 tahun) sering kali memicu perhatian dari kalangan sosiolog di Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya potensi benturan antara nilai-nilai budaya tradisional yang mungkin masih berlaku dengan pandangan modern yang berkembang di masyarakat, terutama di kalangan pengguna media sosial yang kritis.
Mbah Jati sendiri turut memberikan pesan inspiratif bagi para pria yang masih melajang dalam mencari jodoh. Ia menekankan pentingnya keyakinan pada pilihan hati dan kesiapan untuk menunaikan segala konsekuensi yang menyertai.
“Yakin dengan pilihan kami, mampu menunaikan segala konsekuensi. Abaikan komentar negatif, karena banyak yang menunggu jodoh hingga tak terasa sudah tak lagi muda,” pungkasnya, memberikan semangat bagi mereka yang masih berjuang menemukan belahan jiwa.




