Kepala Dinas Sosial Samosir Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana Banjir Bandang
Samosir, Sumatera Utara – Sebuah kasus dugaan korupsi yang merugikan negara puluhan juta rupiah kini tengah diselidiki di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Fitri Agus Karokaro alias FAK, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan untuk korban banjir bandang yang terjadi pada tahun 2024.
Penahanan FAK dilakukan pada hari Senin, 22 Desember 2025, setelah proses penyelidikan lebih lanjut. Modus operandi yang diduga dilakukan oleh FAK ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 516.298.000.
Kronologi Dugaan Korupsi
Menurut keterangan dari Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Samosir, Richard NP Simaremare, dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2024 ketika Kementerian Sosial (Kemensos) menganggarkan dana bantuan senilai Rp 1,5 miliar. Bantuan tersebut ditujukan untuk penguatan ekonomi para korban bencana alam banjir bandang di Samosir.
Namun, dalam proses penyaluran bantuan kepada masyarakat, FAK diduga melakukan penyimpangan. Richard menjelaskan bahwa FAK mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang seharusnya disalurkan dalam bentuk tunai melalui transfer langsung. Alih-alih demikian, FAK diduga mengarahkan agar bantuan disalurkan dalam bentuk barang.
Lebih lanjut, FAK diduga menyarankan dan menunjuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang untuk bantuan tersebut. “Modusnya FAK mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang, dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang,” ujar Richard dalam keterangan tertulisnya.
Permintaan Jatah Pribadi
Tidak hanya mengubah mekanisme penyaluran, FAK juga diduga meminta imbalan pribadi dari penyaluran bantuan tersebut. Richard mengungkapkan bahwa FAK meminta penyisihan sebesar 15 persen dari total nilai bantuan kepada BUMDes MA Marsada Tahi. Dana yang diminta ini diduga diperuntukkan bagi keuntungan pribadi FAK serta pihak-pihak lain yang terlibat.
“FAK juga meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi, untuk keuntungan pribadinya dan pihak lain,” kata Richard.
Proses perhitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan penghitungan dari Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan. Dari perhitungan tersebut, diketahui bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 516.298.000 akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh FAK.
Ancaman Hukuman
Saat ini, FAK telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang berat.
“Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Richard mengenai dasar hukum yang menjerat FAK.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan sosial, terutama yang diperuntukkan bagi korban bencana alam. Harapannya, proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan dan mencegah terulangnya kembali praktik serupa di masa mendatang.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Pihak berwenang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi menjaga marwah penegakan hukum dan kepercayaan publik.




















