Program Indonesia Pintar (PIP) Periode Desember 2025: Panduan Lengkap untuk Orang Tua dan Siswa
Penyaluran bantuan dana pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode Desember 2025 kembali menjadi topik hangat yang menyita perhatian para orang tua dan peserta didik di seluruh Indonesia. Penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk proaktif dalam memantau status penerimaan bantuan ini secara mandiri. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hak bantuan yang seharusnya diterima dapat dicairkan tepat waktu dan tidak hangus karena kelalaian administrasi.
Langkah Awal: Memastikan Nama Tercantum dalam SK
Langkah krusial pertama yang wajib dilakukan adalah memastikan nama peserta didik tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penerima bantuan. Proses pengecekan ini dapat dilakukan dengan mudah melalui laman resmi SIPINTAR, sebuah platform yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Anda dapat mengakses tautan berikut untuk melakukan pengecekan:
https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
Setelah halaman utama SIPINTAR terbuka, cari kolom bertuliskan ‘Cari Penerima PIP’. Di kolom tersebut, Anda perlu memasukkan dua informasi penting: Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) peserta didik dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk.
Setelah melengkapi kedua kolom tersebut, selesaikan perhitungan keamanan yang diminta oleh sistem, lalu tekan tombol ‘Cek’. Sistem akan secara otomatis menampilkan status penerimaan dana PIP Anda.
Pentingnya Aktivasi Rekening: Syarat Mutlak untuk Dana Cair
Namun, perlu diingat bahwa sekadar tercantum sebagai penerima dalam SK belum menjamin dana akan langsung cair. Terdapat prosedur penting lainnya yang harus dipatuhi, terutama terkait dengan aktivasi rekening bank.
Bagi Penerima Baru atau dalam SK Nominasi:
Peserta didik yang baru pertama kali menerima bantuan PIP atau yang masuk dalam kategori Surat Keputusan (SK) Nominasi wajib melakukan aktivasi rekening tabungan. Aktivasi ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam kurun waktu yang telah ditentukan.“Peserta didik dalam SK Nominasi harus melakukan aktivasi rekening tabungan dalam kurun waktu yang ditentukan,” demikian bunyi ketentuan resmi PIP yang dikutip dari situs Pusat Informasi Kemendikdasmen.
Tujuan utama dari aktivasi rekening ini adalah agar nomor rekening yang terdaftar siap digunakan untuk transaksi penerimaan dana bantuan. Apabila peserta didik dalam kategori SK Nominasi tidak melakukan aktivasi hingga batas waktu yang ditetapkan berakhir, maka status mereka sebagai calon penerima akan dibatalkan secara otomatis, dan dana bantuan tidak akan disalurkan.
Persyaratan yang umumnya dibutuhkan untuk proses aktivasi rekening meliputi:
* Surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa peserta didik adalah penerima PIP.
* Fotokopi identitas diri peserta didik (misalnya Kartu Pelajar).
* Formulir pembukaan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang dapat diperoleh dari bank penyalur.Bagi Penerima yang Rekeningnya Sudah Aktif:
Sebaliknya, bagi siswa yang sudah pernah melakukan aktivasi rekening sebelumnya dan kini namanya kembali ditetapkan dalam SK Pemberian dengan menggunakan nomor rekening yang sama, proses aktivasi ulang tidak diperlukan. Mereka dapat langsung melanjutkan ke tahap penarikan dana.
Proses Penarikan Dana Bantuan PIP
Setelah rekening dinyatakan aktif, atau bagi para pemilik SK Pemberian yang rekeningnya sudah terverifikasi, langkah selanjutnya adalah melakukan penarikan dana bantuan. Penarikan ini dapat dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Bank Penyalur Berdasarkan Jenjang Pendidikan:
- Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditunjuk secara khusus untuk melayani siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
- Bank Negara Indonesia (BNI) bertugas melayani siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
- Khusus untuk wilayah Provinsi Aceh, seluruh jenjang pendidikan dilayani oleh Bank Syariah Indonesia (BSI), yang merupakan bank syariah terbesar di Indonesia.
Dokumen yang Diperlukan Saat Penarikan di Teller:
Untuk melakukan penarikan dana bantuan secara langsung di teller bank, peserta didik atau orang tua/wali perlu menyiapkan beberapa dokumen penting:- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
- Buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) yang terhubung dengan rekening PIP.
Alternatif Penarikan Dana:
Selain melalui teller bank, akses penarikan dana juga diberikan kepada siswa yang sudah memiliki Kartu Debit yang diterbitkan dari rekening SimPel mereka. Dengan kartu debit ini, siswa dapat menarik dana bantuan secara langsung melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) terdekat atau melalui Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan bank penyalur.
Penting untuk dicatat bahwa nomor rekening peserta didik berpotensi mengalami perubahan sewaktu-waktu. Hal ini umumnya disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:
* Perubahan data identitas peserta didik di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
* Rekening yang lama sudah menjadi ‘dormant’ atau pasif karena tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
* Kenaikan jenjang pendidikan, misalnya dari SMP ke jenjang SMA/SMK, yang mungkin memerlukan pembukaan rekening baru atau pembaruan data.
Potensi Pembatalan Status Penerima PIP
Pemerintah juga telah menetapkan aturan yang cukup ketat terkait dengan potensi pembatalan status penerima Program Indonesia Pintar. Selain alasan-alasan yang umum seperti peserta didik meninggal dunia, putus sekolah, atau secara resmi menolak menerima bantuan, status penerima juga dapat dicabut apabila kondisi ekonomi keluarga peserta didik dinilai telah mengalami peningkatan signifikan.
Indikator peningkatan ekonomi yang dapat memicu pembatalan bantuan PIP meliputi:
* Ketidaksertaan peserta didik atau keluarganya dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
* Tidak lagi memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
* Tidak termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Non-DTKS (DTSEN).
* Pendapatan kotor orang tua/wali peserta didik telah berada di atas ambang batas yang ditetapkan, yaitu Rp4 juta per bulan.
Lebih lanjut, peserta didik yang terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, atau yang telah dijatuhi hukuman pidana penjara, juga dipastikan akan kehilangan haknya atas dana bantuan Program Indonesia Pintar.

















