Pada beberapa waktu terakhir, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, tengah menghadapi tantangan besar terkait penundaan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil kepada para lender. Masalah ini telah memicu kekhawatiran yang signifikan dari para investor atau pemberi pinjaman yang menaruh dana mereka di DSI.
Manajemen DSI telah melakukan serangkaian pertemuan dengan Paguyuban Lender DSI untuk mencari solusi atas masalah yang sedang berlangsung. Pada 18 November 2025, pertemuan pertama antara manajemen DSI dan paguyuban dilakukan. Hasilnya, beberapa kesepakatan penting ditetapkan. Salah satunya adalah pengakuan bahwa Paguyuban Lender DSI merupakan satu-satunya perwakilan resmi dari para lender, dengan sepengetahuan dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses pengembalian dana.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga disepakati bahwa DSI akan mengusulkan pembentukan Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP). Namun, Paguyuban Lender DSI menolak untuk berada dalam satu badan dengan DSI. Mereka lebih memilih menjadi pengawas independen yang bertugas memantau seluruh proses pengembalian dana pokok, imbal hasil, dan sisa imbal hasil hingga selesai.
Poin lainnya adalah target penyelesaian pengembalian seluruh dana lender ditargetkan selesai dalam 1 tahun sejak tanggal kesepakatan, yaitu 18 November 2025. Selain itu, DSI bersedia melakukan laporan rutin melalui Zoom minimal sekali setiap minggu atau sesuai kebutuhan.
Pada 29 November 2025, kembali dilakukan pertemuan via daring (Zoom) antara manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI. Dalam pertemuan ini, beberapa kesepakatan baru ditetapkan. Salah satunya adalah pengiriman surat oleh DSI dan Paguyuban Lender DSI kepada OJK dengan tanda tangan kedua belah pihak pada 1 Desember 2025. Surat tersebut menyatakan bahwa DSI akan menyampaikan transparansi data kepada Paguyuban Lender DSI sesuai POJK 40/2024. Tujuannya adalah untuk perlindungan konsumen yang telah menaruh dananya di DSI.
Jika OJK tidak memberikan respons terhadap surat yang dikirimkan hingga 10 Desember 2025, maka DSI tetap harus menyampaikan data secara transparan kepada para lender sebagaimana diminta oleh paguyuban.
Selain itu, manajemen DSI sepakat untuk menyampaikan informasi kondisi keuangan perusahaan secara umum, termasuk dana awal yang akan dicairkan pada tahap pertama, paling lambat 2 Desember 2025. Konsep formula pencairan akan difinalkan saat rapat Zoom pada 6 Desember 2025.
Sebagai tindak lanjut, DSI akan melakukan proses transfer tahap awal direncanakan pada 8 Desember 2025. Setelahnya, DSI akan menyampaikan strategi pengembalian dana berkelanjutan pada 13 Desember 2025 untuk memastikan proses pencairan konsisten hingga selesai 100%.
Bayu, salah satu pengurus Paguyuban Lender DSI, menjelaskan bahwa seluruh pembayaran kepada para lender berhenti total sejak awal Oktober 2025 dan kini masih belum ada pencairan dalam bentuk apapun.
Berdasarkan data terbaru per 1 Desember 2025, Bayu mengungkapkan lender yang sudah menyampaikan form kerugian kepada Paguyuban Lender DSI mencapai 4.009. Adapun total kerugian dana lender sudah tembus mencapai Rp 1,18 triliun.
Dengan adanya kesepakatan-kesepakatan yang dibuat, diharapkan dapat membantu memulihkan kepercayaan para lender dan memberikan jalan keluar yang jelas bagi DSI dalam menyelesaikan masalah yang sedang dihadapinya.

















